www.cimbniaga.co.id production
ID EN

Syarat & informasi lebih lanjut download RIPLAY melalui link berikut RIPLAY Produk

  • Program Khusus untuk Nasabah yang terundang melalui Whatsapp atau email
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia
  • Usia 21-58 tahun khusus karyawan, 60 tahun khusus wiraswasta (usia maksimum termasuk jangka waktu pinjaman)
  • Wajib memiliki rekening tabungan CIMB Niaga
Program Detail
Limit Pinjaman Hingga Rp 20 Juta
Bunga Spesial 2% flat per bulan
Tenor Pinjaman Hingga 12 bulan
Biaya Admin 3%


*Syarat dan Ketentuan pengajuan mengikuti ketentuan yang sama untuk pengajuan produk XTRA Dana.

Periode: 1 Januari - 31 Maret 2026

Pengajuan XTRA Dana  Apply Now

  1. Periode Program
    Periode 01 Februari - 30 April 2026.

  2. Skema dan Ketentuan Program
    a. Channel Program
    Program berlaku bagi seluruh nasabah CIMB Niaga yang melakukan pengajuan dan pencairan aplikasi Personal Loan melalui channel digital PL CIMB Niaga, yaitu:
    - Aplikasi OCTO Bank Initiatives (Channel X)
    - Digital Web Form Bank Initiatives (Channel UP) Nilai Cashback

    b. Ketentuan Produk
    Nasabah hanya diperbolehkan untuk mengajukan pinjaman dengan produk Personal Loan XTRA Dana Konvensional yang telah terundang.

    c. Peserta Program
    Seluruh Nasabah CIMB Niaga yang terundang program PL Khusus

    d. Nilai Cashback
    Cashback Rp 200,000, dengan minimum volume disbursement adalah Rp 5,000,000, dan maksimum Rp 20,000,000.

  3. Ketentuan Skema Program Cashback
    • Cashback akan diberikan kepada nasabah yang berstatus pinjaman lancar pada 2 pembayaran cicilan pertama berturut – turut.
    • Setiap aplikasi yang masuk, disetujui dan berhasil dicairkan (disbursed) sesuai dengan skema tiering pencairan diatas dan selama periode program berjalan, berhak untuk mendapatkan hadiah cashback yang maksimum akan dibayarkan M+3 dihitung sejak bulan pencairan dana.
    • Cashback akan dibayarkan ke rekening pencairan nasabah yang terdaftar saat melakukan pengajuan aplikasi Personal Loan.
    • 1 nasabah pemenang program hanya berhak mendapatkan 1x hadiah selama periode program berlangsung.
    • Hadiah tidak berlaku kelipatan.
    • Keputusan pemberian cashback adalah keputusan dari Bank dan tidak dapat diganggu gugat.
    • Bank berhak membatalkan pembayaran hadiah jika sewaktu-waktu Bank menemukan indikasi fraud oleh peserta program terhadap skema program diatas.