www.cimbniaga.co.id production
ID EN

Ubah Transaksi Kartu Kredit Staff Menjadi Cicilan

Jadikan transaksi retail Kartu Kredit Staff menjadi cicilan 0% dengan jangka waktu (tenor) cicilan sampai dengan 12 bulan. Permohonan perubahan transaksi retail Kartu Kredit Staff menjadi cicilan diajukan dengan pengiriman “Formulir Konversi Transaksi Kartu Kredit Staff Menjadi Cicilan” menggunakan email staff CIMB Niaga pemilik Kartu Kredit Staff yang bersangkutan ke alamat email Contact Center CIMB Niaga 14041 sebelum tanggal cetak tagihan atas transaksi yang diajukan.

Syarat dan Ketentuan:

  1. Transaksi retail Kartu Kredit (“Ubah Transaksi Menjadi Cicilan”) yang dapat dijadikan cicilan untuk setiap transaksi retail minimum Rp 300.000,- yang akan ditagihkan sesuai tenor yang dipilih dengan nominal cicilan per-bulan sesuai perhitungan Bank.
  2. Dalam hal Bank menyetujui permohonan yang diajukan, cicilan bulan ke-1 akan ditagihkan sesuai tanggal permohonan pengajuan cicilan yang berhasil diproses. Cicilan bulan ke-2 dan selanjutnya akan ditagihkan pada tanggal cetak tagihan + 1 hari kalender.

    Berikut ilustrasi penagihan cicilan:
    Pemegang Kartu melakukan transaksi sebesar Rp.600.000,- dan tenor 6 bulan – bunga 0%, sesuai dengan tenor yang dipilih maka cicilan menjadi Rp.100.000/ bulan yang akan ditagihkan selama 6 bulan.

    • Pemegang Kartu melakukan konversi transaksi retail menjadi cicilan pada tanggal 10 Januari dan tanggal cetak tagihan Pemegang Kartu jatuh di tanggal 18 setiap bulannya.
    • Cicilan ke-1 akan ditagihkan di tanggal 10 Januari
    • Cicilan ke-2 akan ditagihkan di tanggal 19 Januari
    • Cicilan ke-3 akan ditagihkan di tanggal 19 Februari, dan seterusnya hingga bulan keenam.

    Dengan perhitungan pada ilustrasi diatas maka cicilan bulanan Pemegang Kartu tidak akan tertagih 2 kali di periode tagihan yang sama. 

  3. Pengajuan formulir ini wajib dikirimkan menggunakan email staff CIMB Niaga pemilik Kartu Kredit Staff yang bersangkutan ke alamat email tujuan: 14041@cimbniaga.co.id (untuk Kartu Kredit Staff Reguler) dan cimbniaga_prioritysvc@cimbniaga.co.id (untuk Kartu Kredit Staff Premium) untuk mendapatkan skema ubah transaksi retail Kartu Kredit menjadi cicilan berikut:
    Jangka Waktu Cicilan Bunga Cicilan /bulan Biaya Administrasi
    3 bulan 0.00% 50.000
    6 bulan 0.00% 75.000
    12 bulan 0.00% 100.000
    24 bulan 0.97% -
    60 bulan* 0.97% -
    *) Minimum transaksi Rp. 2 Juta
  4. Transaksi yang dapat diubah menjadi cicilan adalah transaksi yang sudah dibukukan dan diajukan maksimal 3 hari kerja sebelum cetak tagihan Kartu Kredit.
  5. Total bunga dan/atau biaya administrasi atas proses Program Ubah Cicilan diperhitungkan sebagai komponen utilisasi limit Kartu Kredit.
  6. Total bunga dan biaya administrasi yang timbul akibat proses Ubah Transaksi Menjadi Cicilan menyebabkan penggunaan Kartu Kredit melebihi limit Kartu Kredit yang tersedia dan atas kondisi ini dikenakan biaya overlimit.
  7. Dalam hal Kartu Kredit Pemegang Kartu sedang dalam periode kenaikan limit sementara dan periode kenaikan limit sementara telah berakhir, atas penggunaan limit Kartu Kredit dari proses Program Ubah Cicilan yang belum dibayarkan sehingga menyebabkan penggunaan pada Kartu Kredit melebihi limit kartu yang tersedia dan dikenakan biaya overlimit.
  8. Proses Program Ubah Cicilan akan membatalkan Poin Xtra yang sebelumnya didapatkan dari transaksi ritel yang diubah menjadi cicilan.
  9. Bunga dan/atau biaya administrasi dari proses Ubah Transaksi Menjadi Cicilan mengikuti pricing khusus staff yang berlaku saat pengajuan dilakukan.
  10. Dalam hal Pemegang Kartu ingin melunasi cicilan lebih awal dari tenor yang telah disetujui, akan dikenakan penalty/cancelation fee sebesar 7.5% dari sisa pokok tagihan transaksi terkait atau sebesar Rp 380.000 (mana yang lebih besar) untuk Kartu Kredit. Sisa pokok adalah yang tercatat di sistem Bank.
  11. Transaksi retail yang diubah menjadi cicilan akan ditagihkan oleh Bank melalui lembar penagihan yang dimasukkan sebagai komponen perhitungan jumlah pembayaran minimum Kartu Kredit.
  12. Dalam hal pokok cicilan yang ditagihkan pada setiap periode tagihan yang tidak dibayar penuh pada saat jatuh tempo, maka pada bulan selanjutnya akan dikenakan bunga retail atas pokok cicilan yang belum dilunasi tersebut.
  13. Ketentuan lain yang tidak tercantum pada halaman ini mengikuti ketentuan cicilan yang berlaku secara umum sesuai informasi pada halaman berikut: cimb.id/cc/ubahcicilancc