production
ID EN

Fasilitas Outstanding Balance Conversion (OBC) atau fasilitas Kartu Kredit CIMB Niaga untuk mengubah saldo terakhir penggunaan Kartu Kredit menjadi cicilan tetap per-bulan sesuai tenor yang dipilih.

  1. Fasilitas untuk mengubah saldo terakhir penggunaan Kartu Kredit (transaksi ritel yang sudah settlement, cash advance & pokok cicilan tertagih) yang belum dibayarkan (outstanding balance) menjadi cicilan bulanan yang akan ditagihkan sepanjang tenor yang Anda pilih dengan nominal cicilan yang sama setiap bulan
  2. Komponen bunga, denda, dan biaya-biaya yang ada pada outstanding balance Kartu Kredit Anda tidak termasuk sebagai komponen yang diperhitungkan untuk dapat diubah menjadi cicilan.
  3. Minimum total outstanding balance Kartu Kredit yang dapat diubah menjadi cicilan adalah mengikuti ketentuan ubah transaksi Kartu Kredit menjadi cicilan yang berlaku
  4. Cicilan pertama akan ditagihkan pada H+1 hari kalender saat Anda melakukan pengajuan ubah outstanding balance Kartu Kredit menjadi cicilan. Cicilan bulan ke-2 dan selanjutnya, akan ditagihkan pada tanggal cetak tagihan + 1 hari kalender.

    Berikut ilustrasi penagihan cicilan:

    Anda memiliki outstanding balance yang dapat diubah menjadi cicilan dengan nominal sebesar Rp60.000.000,- dan ingin diubah dengan cicilan tenor 6 bulan – bunga 0.59%. Sehingga cicilan Anda adalah Rp10.354.000,- / bulan (sudah termasuk bunga) yang akan ditagihkan selama 6 bulan.

    • Anda melakukan pengajuan ubah outstanding balance menjadi cicilan pada tanggal 10 Januari dan tanggal cetak tagihan Anda jatuh di tanggal 18 setiap bulannya
    • Cicilan pertama akan ditagihkan di tanggal 11 Januari
    • Cicilan kedua akan ditagihkan di tanggal 19 Januari
    • Cicilan ketiga akan ditagihkan di tanggal 19 Feb dan seterusnya hingga bulan ke-enam

    Dengan perhitungan pada ilustrasi diatas maka cicilan bulanan Anda tidak akan tertagih 2x di periode tagihan yang sama.

  5. Total bunga dan/atau biaya administrasi (jika ada) atas proses ubah outstanding balance Kartu Kredit menjadi cicilan diperhitungkan sebagai komponen utilisasi limit Kartu.
  6. Apabila Kartu Kredit Anda sedang dalam periode Kenaikan Limit Sementara yang akan berakhir sebelum tagihan yang dikonversi telah lunas, maka bunga yang timbul akibat proses ubah outstanding balance menjadi cicilan yang belum dibayarkan akan berpotensi menyebabkan pengunaan pada Kartu Kredit melebihi limit kartu dan akan dikenakan biaya over limit.
  7. Kartu Kredit yang dapat diajukan proses ubah outstanding balance Kartu Kredit menjadi cicilan harus memenuhi ketentuan:
    • Kartu Kredit tidak sedang dalam kondisi ter-blokir
    • Kartu Kredit basic
    • Minimum sudah 6 bulan sejak Kartu Kredit disetujui
    • Status Kartu Kredit “lancar” selama 3 bulan terakhir
    • Tidak pernah mengajukan program restrukturisasi di CIMB Niaga, baik itu di Mortgage, Personal Loan, Kartu Kredit atau produk lainnya
    • Kartu Kredit tidak dalam kondisi expired 
    • Kartu Kredit tidak dalam kondisi over limit
    • Bukan Kartu Kredit Corporate (harus Kartu Kredit Individual)
  8. Pengajuan ubah outstanding balance Kartu Kredit menjadi cicilan hanya dapat diajukan 1x per Kartu Kredit dalam 1 hari yang sama
  9. Selama terdapat cicilan yang sedang aktif berjalan dari proses ubah outstanding balance Kartu Kredit menjadi cicilan (belum tertagih semua), maka pengajuan baru tidak dapat dilakukan.
  10. Outstanding balance yang diubah menjadi cicilan sebelum cetak tagihan Kartu Kredit akan ditagihkan oleh Bank melalui Lembar Penagihan yang dimasukkan sebagai komponen perhitungan jumlah Pembayaran Minimum Kartu Kredit CIMB Niaga.
  11. Jika Anda ingin melunasi cicilan lebih cepat daripada tenor yang telah disetujui, maka Anda akan dikenakan penalty/cancelation fee sebesar 7.5% dari sisa pokok atau Rp380.000,- (mana yang lebih besar) untuk Kartu Kredit konvensional. 
  12. Jika pokok cicilan yang ditagihkan tidak dibayar penuh, maka pada bulan selanjutnya akan dikenakan bunga retail atas pokok cicilan tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku.

Syarat & Ketentuan ubah outstanding balance di Kartu Kredit menjadi cicilan ini merupakan suatu kesatuan dengan “Syarat & Ketentuan Kartu Kredit Konvensional". Bank berhak mengubah, menghapus atau menentukan dan menambahkan ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan setiap saat untuk disesuaikan dengan kebijakan.

PT Bank CIMB Niaga Tbk berizin & diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan Peserta Penjaminan LPS. Jika ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Layanan CIMB Niaga 14041.

Langkah Outstanding Balance Conversion melalui OCTO Mobile & OCTO Clicks

Step 1: Pilih button convert to installment dibawah outstanding

Step 2: Halaman TnC

  

Step 3: Tampilan nominal outstanding yang diperbolehkan ubah jadi cicilan & pilih tenor

Step 4: Tampilan summary sebelum input PIN untuk Nasabah review pengajuan

  

Step 5: Input PIN

Step 6: Selesai, info resi

  

 

Step 1: Pilih button convert to installment diatas nominal outstanding

Step 2: Halaman TnC

Step 3: Tampilan nominal outstanding yang diperbolehkan ubah jadi cicilan & pilih tenor

Step 4: Tampilan summary sebelum input OTP untuk Nasabah review pengajuan

Step 5: Selesai, info resi