www.cimbniaga.co.id production

Cara Pengajuan Pembayaran Manfaat Polis

  1. Biaya-biaya yang ditimbulkan untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan permintaan Manfaat Asuransi seluruhnya menjadi beban Pemegang Polis atau Penerima Manfaat.
  2. Seluruh dokumen Klaim yang diajukan kepada Pengelola harus menggunakan bahasa Indonesia atau Inggris.
  3. Pengajuan klaim Manfaat Meninggal Dunia dilakukan selambat-lambatnya 90 hari kalender sejak tanggal Peserta Meninggal Dunia dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
    • Formulir pengajuan klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat atau kuasanya (asli);
    • Formulir Surat Keterangan Dokter yang diisi dengan lengkap dan benar oleh Dokter yang sah dan berwenang (asli);
    • Formulir Surat Kuasa Rekam Medis (asli);
    • Formulir Surat Pembayaran (asli) disertai fotokopi buku tabungan rekening tujuan pembayaran;
    • Polis (fotokopi);
    • Surat kuasa mengajukan klaim apabila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (asli);
    • Fotokopi tanda bukti diri Pemegang Polis, Peserta, Penerima Manfaat atau yang mengajukan klaim bila klaim diajukan oleh kuasa dari Pemegang Polis atau Penerima Manfaat;
    • Fotokopi surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Peserta Meninggal Dunia di luar negeri;
    • Akta Meninggal Dunia dari catatan sipil (fotokopi yang dilegalisasi);
    • Laporan pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau autopsi dari Dokter yang sah dan berwenang apabila disyaratkan oleh Pengelola (fotokopi yang dilegalisasi);
    • Penetapan pengadilan dalam hal Peserta dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (fotokopi);
    • Riwayat kesehatan Peserta yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit di mana Peserta yang Meninggal Dunia pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan, termasuk fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, catatan medis/resume medis Peserta (apabila disyaratkan oleh Pengelola);
    • Surat keterangan dari Kepolisian jika Peserta Meninggal Dunia karena Kecelakaan atau hal lain yang tidak wajar (fotokopi yang dilegalisasi); dan
    • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Pengelola yang berkaitan dengan klaim Manfaat Asuransi.
  4. Pengajuan klaim Manfaat Meninggal Dunia dan/atau Cacat Total Tetap karena Kecelakaan dilakukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal Peserta Meninggal Dunia dan/atau Cacat Total Tetap karena Kecelakaan dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
    • Formulir Pengajuan Klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Pemegang Polis atau oleh Penerima Manfaat (Asli);
    • Formulir Surat Keterangan Dokter yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh dokter yang sah dan berwenang (asli);
    • Polis (fotokopi);
    • Tanda bukti diri Peserta (fotokopi);
    • Tanda bukti diri Penerima Manfaat atau yang mengajukan klaim bila klaim diajukan oleh kuasa dari Pemegang Polis atau Penerima Manfaat (fotokopi);
    • Surat Keterangan Meninggal Dunia dari yang berwenang yang telah dilegalisir (fotokopi);
    • Kartu Keluarga Peserta dan Penerima Manfaat (fotokopi);
    • Laporan Pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau autopsi apabila diperlukan dari Dokter yang sah dan berwenang yang telah dilegalisir (fotokopi);
    • Surat Keterangan dari Kepolisian yang telah dilegalisir jika Peserta Meninggal Dunia akibat Kecelakaan atau akibat Tindak Pidana/Terorisme (fotokopi);
    • Surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Peserta Meninggal Dunia di luar negeri (fotokopi); dan
    • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Pengelola yang berkaitan dengan klaim ini.

Apabila Pemegang Polis, Peserta dan Penerima Manfaat Meninggal Dunia pada saat yang bersamaan, maka Manfaat Asuransi akan dibayarkan kepada ahli waris Pemegang Polis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengelola akan membayar Santunan Asuransi atas Manfaat Asuransi setelah seluruh persyaratan klaim sebagaimana diatur dalam Polis telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Pengelola.

 

Cara Pembelian

proteksi-sakinah-carabeli.png

Dokumen :

  • Formulir surat permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) Syariah
  • Salinan Identitas diri seperti KTP, Paspor, SIM, dll.
  • Kuesioner tambahan (jika diperlukan)
  • Sun Financial check up
  • Formulir alteration of application untuk perubahan pada SPAJ (Jika diperlukan)
  • Bukti Pembayaran Kontribusi