Manfaat Produk
Manfaat Meninggal Dunia
Jika salah satu peserta meninggal dunia selama masa asuransi, santunan 100% akan diberikan.
Manfaat Cacat Total Tetap dan/atau Meninggal Dunia karena Kecelakaan (hingga usia 70 tahun)
- Meninggal akibat kecelakaan
Jika salah satu dan/atau Peserta kedua meninggal karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun, santunan hingga 200% akan diberikan
- Cacat total tetap akibat kecelakaan
Jika peserta kedua dan/atau mengalami kehilangan atau kehilangan fungsi anggota tubuh, termasuk penglihatan, santunan hingga 200% akan diberikan. Berikut tabel Jenis Cacat Total Tetap dan Nilai Manfaat Cacat Total Tetap Karena Kecelakaan
Jenis Cacat Total Tetap |
Nilai Manfaat Cacat Total Tetap Karena Kecelakaan (% x Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan) |
Luka Bakar |
100% |
Kehilangan Organ Anggota Tubuh: |
|
- Untuk 2 (dua) atau lebih anggota tubuh |
100% |
- Untuk 1 (satu) anggota tubuh |
50% |
Kehilangan Fungsi Anggota Tubuh: |
|
- Untuk 2 (dua) atau lebih anggota tubuh |
100% |
- Untuk 1 (satu) anggota tubuh |
50% |
Kehilangan Organ Penglihatan: |
|
- Untuk 2 (dua) mata |
100% |
- Untuk 1 (satu) mata |
50% |
Kehilangan Fungsi Penglihatan: |
|
- Untuk 2 (dua) mata |
100% |
- Untuk 1 (satu) mata |
50% |
Ketentuan sebagai berikut :
- Manfaat berlaku hingga usia 70 tahun dengan santunan maksimal 100% dan ketentuan maksimal Manfaat Cacat Total Tetap dan/atau Meninggal Dunia karena Kecelakaan yaitu Rp4 miliar per peserta.
- Syarat Kehilangan fungsi anggota tubuh harus berlangsung minimal 12 bulan dan dikonfirmasi tertulis dari dokter yang merawat bahwa kehilangan fungsi tersebut akan berlangsung selama sisa masa hidup Peserta (permanen).
- Manfaat yang Dibayarkan hanya manfaat dengan persentase terbesar untuk Cacat Total Tetap yang diberikan.
- Syarat Kehilangan Penglihatan harus berlangsung minimal 6 bulan dan dikonfirmasi permanen oleh dokter spesialis mata yang merawat bahwa kehilangan kemampuan tersebut akan berlangsung selama sisa masa hidup Peserta (permanen).
- Batas Maksimal Manfaat Cacat Total Tetap dan/atau Meninggal Dunia karena kecelakaan maksimal sebesar santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sesuai Ringkasan Polis.
- Jika peserta memiliki lebih dari satu polis dengan manfaat Cacat Total Tetap dan/atau Meninggal Dunia karena Kecelakaan dan polis sejenisnya yang diasuransikan kepada Pengelola, total santunan tidak akan melebihi batas yang ditentukan oleh pengelola.
- Luka Bakar adalah luka bakar derajat III (tiga) mencakup 20% (dua puluh persen) permukaan tubuh yang diukur dengan ‘Lund and Browder Body Surface Chart
Simulasi Produk

Keterangan:
- Jika Peserta melakukan penebusan polis pada tanggal 1 November 2033 (usia 48 tahun), dan kedua Peserta masih hidup, maka Pengelola akan mengembalikan Kontribusi Tabarru’ yang belum terpakai secara proporsional sebesar Rp20 juta dengan perhitungan sebagai berikut dan asuransi menjadi berakhir:

- Jika Polis masih berlaku dan Peserta Pertama (suami berusia 55 tahun) Meninggal Dunia, maka Pengelola akan membayarkan Santunan Asuransi sebesar Rp172,5 juta. Dalam hal ini, asuransi tetap berjalan.
- Jika Peserta Kedua melakukan penebusan polis pada tanggal 1 November 2045 (usia 60 tahun), dan hanya satu Peserta yang masih hidup, maka Pengelola akan mengembalikan Kontribusi Tabarru’ yang belum terpakai secara proporsional sebagai berikut dan asuransi berakhir:

- Jika Polis masih berlaku dan Peserta Kedua Meninggal Dunia setelah Peserta Pertama Meninggal Dunia, maka Pengelola akan membayarkan Santunan Asuransi sebesar Rp172,5 juta. Dalam hal ini, asuransi menjadi berakhir.
*Ilustrasi ini tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi serta bukan bagian dari Polis. Hak dan Kewajiban sebagai Pemegang Polis/Peserta dan ketentuan mengenai produk ini tercantum dalam Polis.
Pengecualian Umum
- Kondisi yang telah ada sebelumnya;
- Perang;
- Bunuh diri dan/atau menyakiti diri sendiri;
- Tindakan melanggar hukum;
- Eksekusi hukuman mati oleh pihak yang berwenang
- Penyakit yang disebabkan secara langsung maupun tidak langsung dengan virus HIV/AIDS.
Risiko-risiko Produk
- Klaim bisa ditolak jika peserta meninggal atau mengalami cacat total tetap karena sebab yang dikecualikan dalam asuransi atau tidak menyampaikan riwayat penyakit saat pengajuan asuransi.
- Polis dapat dibatalkan sepihak jika terdapat informasi yang tidak benar atau disembunyikan dalam formulir pengajuan asuransi.