www.cimbniaga.co.id production

Penebusan Polis

Pemegang polis dapat menebus polis dengan mengisi formulir dan menarik Kontribusi Tabarru’ secara proporsional, sesuai syarat yang ditetapkan pengelola dari waktu ke waktu berdasarkan rumus perhitungan sebagai berikut untuk setiap peserta yang masih hidup pada tanggal Penebusan:

proteksi-sakinah-polis.png

DIMANA :

t : Jumlah Tahun Polis saat penebusan Polis diajukan

n : Masa Asuransi (dalam tahun)

 

Kontribusi dan Ujrah

  1. Besaran Kontribusi yang dapat dipilih Pemegang Polis yaitu sesuai table di bawah dengan besaran Kontribusi Tabarru dan Ujrah sebagai berikut:
    Plan Kontribusi Kontribusi Tabarru' Ujrah
    (Persentase & Kontribusi)
    1 Rp50 juta 50% 50%
    2 Rp75 juta 58% 42%
    3 Rp100 juta 61% 39%
    4 Rp200 juta 66.5% 33.5%
    5 Rp350 juta 71% 29%
    6 Rp500 juta 73.5% 26.5%
    7 Rp1 miliar 75.5% 24.5%
  2. Kontribusi yang dibayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya-biaya dan/atau komisi yang diberikan oleh Sun Life Indonesia sebagai perusahaan asuransi kepada tenaga pemasarnya.

 

CATATAN PENTING

  • Calon Pemegang Polis diharapkan membaca dengan seksama Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini, serta berhak mengajukan pertanyaan kepada tenaga pemasar Sun Life Indonesia mengenai seluruh aspek yang tercantum dalam dokumen tersebut.
  • Pemegang Polis diwajibkan menyampaikan informasi secara akurat dan lengkap, serta memastikan pemahaman yang mendalam terhadap dokumen sebelum menandatanganinya.
  • Kontribusi yang tercantum dalam Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini tidak dijamin tetap. Sun Life Indonesia berhak mengubah besaran Kontribusi tersebut sewaktu-waktu berdasarkan kondisi dan asumsi risiko yang berlaku. Pemberitahuan mengenai perubahan akan disampaikan kepada Pemegang Polis paling lambat 30 hari kerja sebelum perubahan diberlakukan.
  • Simulasi produk dalam Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan perkiraan manfaat yang akan diterima oleh calon Pemegang Polis di masa depan. Namun, faktor inflasi dapat menurunkan daya beli mata uang, sehingga nilai manfaat yang diterima nantinya mungkin berbeda dari nilai saat ini.
  • Keikutsertaan dalam polis asuransi merupakan komitmen jangka panjang. Pengakhiran atau penebusan polis akan menyebabkan hilangnya seluruh manfaat asuransi, dan kontribusi yang telah disetor kepada Sun Life Indonesia tidak dapat dikembalikan.
  • Sun Life Indonesia berhak menolak pengajuan produk asuransi ini jika persyaratan dan peraturan yang berlaku tidak terpenuhi.
  • Jika Pemegang Polis membatalkan asuransi selama Masa Mempelajari Polis, maka polis akan dibatalkan. Seluruh kontribusi yang telah disetor kepada Sun Life Indonesia akan dikembalikan setelah dikurangi ujrah penerbitan polis, termasuk ujrah pemeriksaan kesehatan (jika ada) sesuai dengan ketentuan Pengelola.
  • Syarat dan ketentuan mengenai produk ini berlaku sesuai dengan Polis.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan gambaran singkat tentang produk asuransi yang dipasarkan oleh Sun Life Indonesia. Dokumen ini bukan bagian dari Polis dan tidak membentuk perjanjian antara Pemegang Polis dan Sun Life Indonesia.
  • Penebusan Polis dan Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi dapat menyebabkan kerugian yang besar/substansial. Harap perhatikan besarnya Ujrah yang akan dikenakan.
  • Sun Life Indonesia berhak melakukan evaluasi kondisi Peserta setiap Ulang Tahun Polis. Persyaratan tambahan, termasuk pemeriksaan kesehatan, dapat diminta berdasarkan kondisi Peserta pada tanggal Ulang Tahun Polis.
  • Tambahan Kontribusi Investasi (Top Up) dapat diperlukan apabila Iuran Asuransi dan/atau Iuran Asuransi Tambahan (jika ada) meningkat dan Nilai Dana Investasi tidak mencukupi untuk menutupi kenaikan tersebut.
  • Pengelola wajib menyampaikan setiap perubahan terkait manfaat, ujrah, risiko, serta syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau metode komunikasi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan disampaikan paling lambat 30 hari kerja sebelum perubahan diberlakukan.
  • Pengelola wajib menginformasikan perubahan manfaat, ujrah, risiko, dan syarat melalui surat atau cara lain, dengan pemberitahuan minimal 30 hari kerja sebelum perubahan berlaku.