www.cimbniaga.co.id production

JENIS PRODUK
Individu Tradisional

USIA MASUK
Pemegang Polis: 18-80 tahun
Tertanggung: 3 bulan-60 tahun

MASA BERLAKU POLIS
20 tahun

MATA UANG
Rupiah

MASA PEMBAYARAN PREMI
5 tahun

FREKUENSI PEMBAYARAN KONTRIBUSI
Bulanan/Kuartalan/ Semesteran/ Tahunan

 

Manfaat Produk

1. MANFAAT ASURANSI

  • Manfaat Meninggal Dunia
    Jika Tertanggung meninggal sebelum polis berakhir, Penanggung akan membayar 100% Uang Pertanggungan sesuai dengan plan yang dipilih, berdasarkan tabel berikut.
    xtra-proteksi-tepat-tabelmanfaat

2. MANFAAT HIDUP

  • Manfaat Akhir Kontrak
    Jika Tertanggung masih hidup hingga akhir masa polis, Penanggung akan membayarkan Manfaat Akhir Kontrak sesuai dengan plan yang dipilih.
  • Manfaat Penebusan Polis
    Penanggung akan membayarkan Manfaat Penebusan Polis berupa Nilai Tunai (jika ada) apabila Pemilik Polis melakukan Penebusan Polis.

 

Simulasi Produk

xtra-proteksi-tepat-simulasi-a1

Adi Waluyo, 42 tahun
Pria, tidak merokok

xtra-proteksi-tepat-simulasi-a2

ILUSTRASI TABEL MANFAAT PRODUK

Estimasi perhitungan dalam Rupiah

xtra-proteksi-tepat-estimasi

Catatan :

  1. Jika Polis ditebus sebelum masa berakhir, Sun Life Indonesia akan membayarkan nilai penebusan, yang mungkin lebih kecil dari total premi yang telah dibayarkan, sesuai tabel simulasi
  2. .Jika Pemilik Polis menebus Polis di tengah tahun, nilai Manfaat Penebusan akan dihitung berdasarkan formula yang tercantum dalam Polis.
  3. Manfaat Akhir Kontrak akan diberikan pada akhir tahun polis ke-20.

A. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia

xtra-proteksi-tepat-ilustrasi-a

Keterangan:

  • Jika Tertanggung meninggal dunia di tahun ke-12 polis saat berusia 54 tahun dan masih dalam Masa Berlaku Polis, ahli waris akan menerima Rp540.000.000, dan polis akan berakhir.

B. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Akhir Kontrak

xtra-proteksi-tepat-ilustrasi-b

Keterangan:

Jika Tertanggung masih hidup pada akhir masa berlaku polis, ia akan menerima Manfaat Akhir Kontrak sebesar Rp270.000.000, dan polis akan berakhir.

 

Hal – hal yang perlu diperhatikan

RESIKO PRODUK

  • Klaim dapat ditolak jika Tertanggung meninggal dunia akibat penyebab yang dikecualikan dalam polis atau tidak melaporkan riwayat penyakit saat mengajukan asuransi.
  • Polis dapat dibatalkan oleh Penanggung jika Premi tidak dibayarkan dalam 60 hari sejak jatuh tempo dan Nilai Tunai tidak mencukupi untuk membayar Pinjaman Premi Otomatis atau Pinjaman Polis. Selain itu, pembatalan juga dapat terjadi jika terdapat informasi yang keliru, tidak benar, atau disembunyikan dalam formulir pengajuan asuransi.
  • Risiko inflasi adalah berkurangnya nilai uang karena kenaikan harga barang dan jasa di masa depan.

PENYEBAB MANFAAT ASURANSI TIDAK DIBAYARKAN

  1. Polis berakhir atau tidak aktif (Lapse)
  2. Data pengajuan klaim tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya
  3. Untuk Manfaat Meninggal Dunia, Penanggung tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi apabila Tertanggung Meninggal Dunia karena disebabkan oleh salah satu dari hal-hal sebagai berikut
    • Penyakit atau kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya, kecuali jika secara tertulis dinyatakan lain oleh Penanggung.
    • Tertanggung terlibat aktif maupun tidak, dalam perang, invasi, konflik antar negara, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru-hara, kerusuhan, tindakan militer, atau kudeta, kecuali dinyatakan lain oleh Penanggung.
    • Bunuh diri, baik dalam keadaan sadar maupun tidak, yang terjadi dalam 2 tahun sejak Tanggal Berlaku Polis.
    • Tindakan atau percobaan melanggar hukum, termasuk kejahatan, baik yang sudah diputuskan pengadilan atau masih dugaan, yang dilakukan oleh Pemilik Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat, dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari polis, baik di dalam maupun luar Indonesia.
    • Eksekusi hukuman mati oleh pihak berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
    • Terdiagnosis HIV (Human Immunodeficiency Virus) atau penyakit terkait, termasuk AIDS dan mutasi atau variasinya, meskipun tidak terbukti sebagai penyebab langsung atau tidak langsung kematian Tertanggung.

BERAKHIRNYA POLIS

Pertanggungan ini akan berakhir secara otomatis mana yang lebih dahulu terjadi dari peristiwa berikut:

  1. Tertanggung Meninggal Dunia
  2. Tanggal Berakhir Polis
  3. Tanggal di mana Premi dalam Masa Pembayaran Premi tidak dibayarkan seperti yang tercantum di dalam Polis
  4. Tanggal saat Penanggung menerima pemberitahuan tertulis dari Pemilik Polis untuk membatalkan, mengakhiri, atau menebus polis.
  5. Tanggal ketika Penanggung mengakhiri asuransi atas Tertanggung karena adanya informasi atau dokumen yang tidak benar dari pihak yang mengajukan klaim, seperti Pemilik Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat. Jika pengakhiran terjadi karena hal ini, maka Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan harus dikembalikan, atau Penanggung akan mengurangi Manfaat Meninggal Dunia.
  6. Tanggal ketika Penanggung mengakhiri polis berdasarkan permintaan atau perintah pihak berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.