www.cimbniaga.co.id production

Karakteristik Produk

Nama Perusahaan :
PT Sun Life Financial Indonesia

Jenis Produk :
Individu Tradisional

Usia Masuk Peserta :
Pemegang Polis: 18-80 Tahun dan Tertanggung : 0 (30 Hari) - 70 Tahun

Masa Berlaku Polis :
Seumur hidup/ Hingga tertanggung mencapai usia 100 Tahun

Mata Uang :
Rupiah

Frekuensi Pembayaran Kontribusi :
Bulanan, Kuartalan, Semesteran atau Tahunan

 

Manfaat Produk 

1. Manfaat Asuransi

  • Manfaat Meninggal Dunia
    Jika Tertanggung meninggal sebelum polis berakhir, Penanggung akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan dan Terminal Bonus (jika ada), setelah dikurangi kewajiban seperti Pinjaman Premi Otomatis, Pinjaman Polis, dan bunga yang terbentuk (jika ada).

2. Manfaat Hidup

  • Manfaat Akhir Kontrak
    Jika Tertanggung masih hidup hingga polis berakhir, Penanggung akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan dan Terminal Bonus (jika ada), setelah dikurangi kewajiban seperti Pinjaman Premi Otomatis, Pinjaman Polis, dan bunga (jika ada).
  • Manfaat Penebusan Polis
    Jika Pemilik Polis menebus polis, Penanggung akan membayarkan Nilai Tunai dan Terminal Bonus (jika ada), setelah dikurangi kewajiban seperti Pinjaman Premi Otomatis, Pinjaman Polis, dan bunga (jika ada).

 

Simulasi Produk

 

Catatan :

  • Terminal Bonus adalah bonus tunai tambahan yang tidak dijamin, diberikan oleh Penanggung selain Manfaat Meninggal Dunia. Besarannya bergantung pada asumsi investasi, klaim, pajak, biaya, dan persistensi produk, dengan estimasi 0%, 7%, atau 10% per tahun.

Keterangan :

Jika Tertanggung Meninggal Dunia pada Tahun Polis ke-20 di usia 60 tahun dalam Masa Berlaku Polis, Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia dengan perhitungan sebagai berikut:

 

Hal – hal yang perlu diperhatikan

Risiko - risiko Produk

  • Klaim bisa ditolak jika penyebab kematian tidak ditanggung asuransi atau ada riwayat penyakit yang tidak dilaporkan saat pengajuan asuransi.
  • Polis bisa dibatalkan jika premi tidak dibayar dalam 60 hari, saldo tidak cukup, atau ada informasi yang salah atau disembunyikan saat pendaftaran.
  • Risiko inflasi adalah penurunan nilai mata uang karena kenaikan harga barang dan jasa di masa depan.

PENYEBAB ASURANSI TIDAK DIBAYARKAN

  1. Polis menjadi tidak aktif (Lapse).
  2. Data klaim tidak sesuai dengan fakta.
  3. Manfaat Meninggal Dunia tidak dibayarkan jika penyebab kematian termasuk dalam ketentuan pengecualian.
    • Keadaan Yang Telah Ada Sebelumnya kecuali ditentukan lain oleh Penanggung secara tertulis
    • Manfaat tidak berlaku jika ada kondisi medis sebelumnya (kecuali ditentukan lain secara tertulis) atau jika Tertanggung terlibat dalam perang, konflik, terorisme, kerusuhan, atau kudeta.
    • Manfaat tidak berlaku jika Tertanggung bunuh diri, baik dalam keadaan waras maupun tidak, dalam 2 tahun sejak Polis berlaku.
    • Manfaat tidak berlaku jika Pemilik Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat terlibat dalam tindakan melanggar hukum atau kejahatan, baik di dalam maupun luar Indonesia, termasuk jika dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari Polis.
    • Manfaat tidak berlaku jika Tertanggung dieksekusi hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
    • Manfaat tidak berlaku jika Tertanggung terdiagnosis HIV/AIDS atau varian virusnya, terlepas dari penyebab kematiannya terbukti terkait atau tidak.