Biaya pengurusan dokumen klaim dan biaya terkait pembayaran Manfaat Asuransi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemilik Polis atau Penerima Manfaat, termasuk biaya transfer dan provisi.
Dokumen klaim Manfaat Asuransi harus dalam Bahasa Indonesia atau Inggris. Jika perlu diterjemahkan, penerjemahan harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah dengan biaya ditanggung oleh Pemilik Polis atau Penerima Manfaat.
Penerima Manfaat harus mengajukan klaim Manfaat Asuransi dalam 90 hari sejak Tertanggung meninggal dunia, dengan melampirkan dokumen berikut :
Formulir Pengajuan Klaim yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Pemilik Polis, Penerima Manfaat, atau kuasanya (asli)
Formulir Surat Keterangan Dokter yang telah diisi lengkap oleh dokter yang berwenang (asli).
Formulir Ringkasan Catatan Medis (asli)
Formulir Surat Pembayaran (asli) beserta salinan buku tabungan rekening tujuan pembayaran.
Ringkasan Polis (asli)
Surat kuasa mengajukan klaim apabila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat
Salinan tanda bukti diri Pemilik Polis, Tertanggung, Penerima Manfaat, atau kuasa yang mengajukan klaim.bila klaim diajukan oleh kuasa dari Pemilik Polis atau Penerima Manfaat (salinan)
Surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Tertanggung Meninggal Dunia di luar negeri (salinan yang dilegalisasi)
Akta Meninggal Dunia dari catatan sipil (salinan yang dilegalisasi)
Surat Kronologis Peristiwa Meninggal Dunia/Kematian Tertanggung yang dibuat oleh Ahli Waris/Keluarga/Calon Penerima Manfaat Asuransi (asli)
Salinan legalisasi laporan pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau autopsi dari dokter yang berwenang jika disyaratkan oleh Penanggung.
Penetapan pengadilan dalam hal Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (salinan yang dilegalisasi)
Salinan riwayat kesehatan Tertanggung dari Rumah Sakit, termasuk hasil laboratorium, radiologi, dan catatan medis, jika disyaratkan oleh Penanggung.
Salinan legalisasi surat keterangan Kepolisian jika Tertanggung meninggal akibat kecelakaan atau penyebab tidak wajar.
Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan klaim ini.
Penanggung akan membayar Manfaat Asuransi dalam maksimal 30 hari kalender setelah klaim disetujui.
Jika ada lebih dari satu Penerima Manfaat, pembayaran dapat diberikan kepada salah satu atau pihak lain dengan surat kuasa yang ditandatangani semua Penerima Manfaat dalam Polis.
Pengajuan pembayaran Manfaat Hidup harus disertai dokumen berikut:
Formulir Penebusan Polis atau pencairan Manfaat Akhir Polis yang telah diisi lengkap.
Salinan Kartu Identitas Diri dari Pemilik Polis atau Penerima Manfaat
Salinan buku tabungan halaman depan/rekening koran/informasi rekening pada e-banking.
Manfaat Hidup dibayar maksimal 7 hari kerja setelah polis berakhir atau dokumen pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Hidup diterima dan dinyatakan lengkap oleh Penanggung (mana yang paling akhir)..
Penanggung berhak menolak klaim jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan Polis.