Nama Perusahaan :
PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)
Jenis Produk :
Individu Tradisional
Usia Masuk :
Pemegang Polis: 18–80 tahun
Tertanggung :
Masa Pembayaran Premi :
5 tahun atau 10 tahun
Masa Berlaku Polis :
20 tahun untuk Masa Pembayaran Premi 5 Tahun dan 30 tahun untuk Masa Pembayaran Premi 10 tahun
Mata Uang :
Rupiah
Frekuensi Pembayaran Kontribusi :
Bulanan/Kuartalan/Semesteran/ Tahunan
Manfaat Asuransi
Jika Tertanggung meninggal dunia, Penanggung akan membayarkan manfaat sebesar 100% dari Uang Pertanggungan, dikurangi manfaat tahunan yang sudah diterima sebelumnya. Selain itu, nasabah juga bisa mendapatkan Terminal Bonus jika tersedia pada saat klaim.
Manfaat Hidup
1. Manfaat Tahunan Polis
Manfaat Tahunan Polis Dijamin akan dibayarkan setiap tahun pada akhir Tahun Polis, mulai dari tahun setelah Masa Pembayaran Premi berakhir hingga akhir masa polis, selama Tertanggung masih hidup. Besaran manfaat ini dihitung berdasarkan persentase dari Premi tahunan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam tabel manfaat.
Tabel Manfaat Tahunan Dijamin:
Manfaat Tahunan Polis Tidak Dijamin
Manfaat Tahunan Polis Tidak Dijamin akan dibayarkan setiap tahun di akhir Tahun Polis, mulai dari tahun setelah Masa Pembayaran Premi berakhir hingga akhir masa polis, selama Tertanggung masih hidup. Besarnya manfaat ini merupakan persentase dari Premi tahunan dan ditentukan berdasarkan kebijakan Penanggung.
2. Manfaat Akhir Kontrak
Jika polis masih aktif dan Tertanggung masih hidup hingga akhir masa perlindungan, Penanggung akan membayarkan Manfaat Akhir Kontrak berupa persentase dari Premi tahunan, sesuai ketentuan dalam tabel manfaat. Pembayaran ini dilakukan setelah tanggal berakhirnya polis, dan akan ditambah Terminal Bonus jika tersedia, sesuai dengan yang tercantum dalam Ringkasan Polis
Tabel Manfaat Akhir Kontrak:
3. Manfaat Penebusan Polis
Jika polis ditebus, Penanggung akan membayarkan Manfaat Penebusan berupa Nilai Tunai dan Terminal Bonus (jika ada), setelah dikurangi kewajiban lain yang masih harus dibayarkan (jika ada).
Usia Masuk Tertanggung (risiko standar):
Pria, 45 tahun, Tidak merokok
Masa Pembayaran Premi:
5 tahun
Frekuensi Pembayaran Premi:
Tahunan
Premi Tahunan:
Rp100.000.000
Masa Asuransi:
20 Tahun
Uang Pertanggungan:
Rp700.000.000
1. Ilustrasi Pembatalan Polis pada Masa Mempelajari Polis
Keterangan:
Apabila Pemilik Polis melakukan pembatalan Polis pada Masa Mempelajari Polis, maka besarnya dana yang akan diterima Pemilik Polis dengan perhitungan sebagai berikut:
*) Diasumsikan bahwa biaya pemeriksaan kesehatan, survei dan kerugian investasi tidak ada dalam ilustrasi ini. Jika terdapat biaya pemeriksaan kesehatan, survei dan kerugian investasi, maka pengembalian dana yang akan diterima Pemilik Polis akan dikurangi biaya tersebut.
2. Ilustrasi Manfaat Asuransi dan Manfaat Hidup
a. Tabel Manfaat Meninggal Dunia
(Asumsi dalam ribuan Rupiah)
Catatan:
Keterangan:
Skenario 1
Jika Tertanggung Meninggal Dunia pada akhir Tahun Polis ke-10 di usia 54 tahun dalam Masa Berlaku Polis, Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia dengan perhitungan sebagai berikut:
Manfaat Meninggal Dunia
= (100 % Uang Pertanggungan – Manfaat Tahunan Polis Dijamin) + Terminal Bonus (Jika ada).
= (Rp700.000.000 – Rp 75.000.000) + Rp9.938.000
= Rp 625.000.000 + Rp Rp9.938.000
= Rp634.938.000
Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar Rp634.938.000 dan Polis menjadi berakhir
b. Tabel Manfaat Tahunan Polis
(Asumsi dalam ribuan Rupiah)
Catatan:
** Manfaat Tahunan Tidak Dijamin dalam simulasi di atas ditampilkan dengan tiga asumsi: rendah (4% per tahun), sedang (6,5% per tahun), dan tinggi (8% per tahun). Besarnya manfaat ini bisa berubah tergantung berbagai faktor, seperti hasil investasi, jumlah klaim, ketentuan pajak, biaya-biaya dan persistensi produk.
Skenario 2
Jika Tertanggung masih hidup setelah melewati Masa Pembayaran Premi dan hingga akhir tahun Masa Berlaku Polis, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Tahunan Polis, dengan perhitungan sebagai berikut:
Manfaat Tahunan Polis
= 15% Premi Tahunan + Manfaat Tahunan Polis Tidak Dijamin (Jika ada)
= (15% x Rp100.000.000) + Rp5.000.000
= Rp15.000.000 + Rp5.000.000
= Rp20.000.000
Penanggung akan membayarkan Manfaat Tahunan Polis sebesar Rp20.000.000 setiap akhir tahun Polis
c. Tabel Manfaat Akhir Kontrak
(Asumsi dalam ribuan Rupiah)
Catatan:
** Terminal Bonus dalam ilustrasi adalah bonus tambahan yang tidak dijamin dan diberikan bersama Manfaat Akhir Kontrak. Besarnya tergantung kondisi, dan dalam simulasi digambarkan dengan tiga perkiraan: rendah (4% per tahun), sedang (6,5% per tahun), dan tinggi (8% per tahun). Nilai bonus ini bisa berubah tergantung hasil investasi, klaim, pajak, biaya dan persistensi produk.
Skenario 3
Jika Tertanggung masih hidup hingga akhir tahun Masa Berlaku Polis, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Akhir Kontrak, dengan perhitungan sebagai berikut:
Manfaat Akhir Kontrak
= 360% x Premi Tahunan + Terminal Bonus (Jika ada)
= (360% x Rp100.000.000) + Rp261.651.000
= Rp360.000.000 + Rp261.651.000
= Rp621.651.000
Penanggung akan membayarkan Manfaat Akhir Kontrak sebesar Rp621.651.000 dan Polis menjadi berakhir
d. Tabel Manfaat Manfaat Penebusan Polis
(Asumsi dalam ribuan Rupiah)
Catatan:
*) Nilai Tunai adalah nilai yang dijamin dan terbentuk pada tahun tertentu, yang akan dibayarkan jika polis ditebus sebelum masa perlindungan berakhir, sesuai dengan yang tercantum dalam tabel simulasi.
**) Terminal Bonus dalam ilustrasi adalah bonus tambahan berupa nilai tunai yang tidak dijamin dan diberikan bersama Manfaat Penebusan Polis. Dalam simulasi, bonus ini ditampilkan dengan tiga asumsi: rendah (4% per tahun), sedang (6,5% per tahun), dan tinggi (8% per tahun). Besarnya bonus bisa berubah, tergantung hasil investasi, klaim, pajak, biaya dan persistensi produk.
Skenario 4
Jika Pemilik Polis melakukan Penebusan Polis pada akhir Tahun Polis ke-8 di usia 52 tahun, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Penebusan Polis dengan perhitungan sebagai berikut:
Manfaat Penebusan Polis = Nilai Tunai yang terbentuk saat Penebusan Polis dilakukan + Terminal Bonus (jika ada)
= Rp265.171.000 + Rp270.000
= Rp265.441.000
Penanggung akan membayarkan Manfaat Penebusan Polis sebesar Rp265.441.000 dan Polis menjadi berakhir.
Catatan Penting:
Ilustrasi manfaat di atas dibuat dengan asumsi bahwa premi dibayarkan penuh dan tepat waktu sesuai jadwal. Ilustrasi ini hanya bersifat informasi, tidak mengikat, dan bukan bagian dari perjanjian asuransi. Hak dan kewajiban Pemilik Polis maupun ketentuan produk sepenuhnya dijelaskan dalam dokumen Polis. Informasi lengkap mengenai premi, Uang Pertanggungan, dan manfaat lainnya dapat dilihat di Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan Personal.
1. Risiko–risiko Produk
2. Hal – hal yang menyebabkan manfaat Asuransi tidak dibayarkan
3. Pembatalan dan Berakhirnya Polis
4. Fasilitas
Polis yang tidak aktif (lapse) masih dapat dipulihkan, selama belum lewat 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya perlindungan.