www.cimbniaga.co.id production
ID EN

Nama Perusahaan :
PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)

Jenis Produk :
Individu Tradisional

Usia Masuk :
Pemegang Polis: 18–80 tahun 

Tertanggung : 

Masa Pembayaran Premi :
5 tahun atau 10 tahun

Masa Berlaku Polis :
20 tahun untuk Masa Pembayaran Premi 5 Tahun dan 30 tahun untuk Masa Pembayaran Premi 10 tahun

Mata Uang :
Rupiah

Frekuensi Pembayaran Kontribusi :
Bulanan/Kuartalan/Semesteran/ Tahunan

 

Manfaat Produk

Manfaat Asuransi 

  • Manfaat Meninggal Dunia

    Jika Tertanggung meninggal dunia, Penanggung akan membayarkan manfaat sebesar 100% dari Uang Pertanggungan, dikurangi manfaat tahunan yang sudah diterima sebelumnya. Selain itu, nasabah juga bisa mendapatkan Terminal Bonus jika tersedia pada saat klaim.

Manfaat Hidup

1. Manfaat Tahunan Polis

  1. Manfaat Tahunan Polis Dijamin

    Manfaat Tahunan Polis Dijamin akan dibayarkan setiap tahun pada akhir Tahun Polis, mulai dari tahun setelah Masa Pembayaran Premi berakhir hingga akhir masa polis, selama Tertanggung masih hidup. Besaran manfaat ini dihitung berdasarkan persentase dari Premi tahunan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam tabel manfaat.

    Tabel Manfaat Tahunan Dijamin:

  2. Manfaat Tahunan Polis Tidak Dijamin

    Manfaat Tahunan Polis Tidak Dijamin akan dibayarkan setiap tahun di akhir Tahun Polis, mulai dari tahun setelah Masa Pembayaran Premi berakhir hingga akhir masa polis, selama Tertanggung masih hidup. Besarnya manfaat ini merupakan persentase dari Premi tahunan dan ditentukan berdasarkan kebijakan Penanggung.

2. Manfaat Akhir Kontrak

Jika polis masih aktif dan Tertanggung masih hidup hingga akhir masa perlindungan, Penanggung akan membayarkan Manfaat Akhir Kontrak berupa persentase dari Premi tahunan, sesuai ketentuan dalam tabel manfaat. Pembayaran ini dilakukan setelah tanggal berakhirnya polis, dan akan ditambah Terminal Bonus jika tersedia, sesuai dengan yang tercantum dalam Ringkasan Polis

Tabel Manfaat Akhir Kontrak:

3. Manfaat Penebusan Polis

Jika polis ditebus, Penanggung akan membayarkan Manfaat Penebusan berupa Nilai Tunai dan Terminal Bonus (jika ada), setelah dikurangi kewajiban lain yang masih harus dibayarkan (jika ada).

 

Simulasi Produk

Usia Masuk Tertanggung (risiko standar):
Pria, 45 tahun, Tidak merokok

Masa Pembayaran Premi:
5 tahun

Frekuensi Pembayaran Premi:
Tahunan 

Premi Tahunan:
Rp100.000.000

Masa Asuransi:
20 Tahun

Uang Pertanggungan:
Rp700.000.000

 

1. Ilustrasi Pembatalan Polis pada Masa Mempelajari Polis

Keterangan:

Apabila Pemilik Polis melakukan pembatalan Polis pada Masa Mempelajari Polis, maka besarnya dana yang akan diterima Pemilik Polis dengan perhitungan sebagai berikut:

*) Diasumsikan bahwa biaya pemeriksaan kesehatan, survei dan kerugian investasi tidak ada dalam ilustrasi ini. Jika terdapat biaya pemeriksaan kesehatan, survei dan kerugian investasi, maka pengembalian dana yang akan diterima Pemilik Polis akan dikurangi biaya tersebut.

2. Ilustrasi Manfaat Asuransi dan Manfaat Hidup

a. Tabel Manfaat Meninggal Dunia

(Asumsi dalam ribuan Rupiah)

Catatan: 

  • Terminal Bonus adalah bonus tambahan yang tidak dijamin dan diberikan dalam bentuk nilai tunai sebagai pelengkap Manfaat Meninggal Dunia. Dalam ilustrasi, Terminal Bonus ditampilkan dengan tiga asumsi: rendah (4% per tahun), sedang (6,5% per tahun), dan tinggi (8% per tahun). Besarnya bonus ini bisa berubah tergantung berbagai faktor, seperti hasil investasi, jumlah klaim, ketentuan pajak, biaya-biaya, dan persistensi produk.
  • Simulasi manfaat di atas dibuat dengan asumsi bahwa seluruh premi telah dibayarkan tepat waktu sesuai jadwal, dan Manfaat Tahunan Polis telah dibayarkan kepada Pemilik Polis.

Keterangan:

Skenario 1

Jika Tertanggung Meninggal Dunia pada akhir Tahun Polis ke-10 di usia 54 tahun dalam Masa Berlaku Polis, Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia dengan perhitungan sebagai berikut: 

Manfaat Meninggal Dunia 

= (100 % Uang Pertanggungan – Manfaat Tahunan Polis Dijamin) + Terminal Bonus (Jika ada).
= (Rp700.000.000 – Rp 75.000.000) + Rp9.938.000
= Rp 625.000.000 + Rp Rp9.938.000
= Rp634.938.000

Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar Rp634.938.000 dan Polis menjadi berakhir

b. Tabel Manfaat Tahunan Polis

(Asumsi dalam ribuan Rupiah)

Catatan:

  • Manfaat Tahunan Polis akan dibayarkan setiap akhir tahun polis, mulai dari tahun setelah Masa Pembayaran Premi berakhir hingga akhir masa polis. Pemilik Polis bisa memilih untuk langsung menarik manfaat tersebut, atau membiarkannya tetap diakumulasi dengan bunga majemuk sesuai kebijakan Sun Life Indonesia.
  • Simulasi manfaat di atas dibuat dengan asumsi bahwa seluruh premi dibayarkan penuh dan tepat waktu sesuai jadwal pembayaran.

** Manfaat Tahunan Tidak Dijamin dalam simulasi di atas ditampilkan dengan tiga asumsi: rendah (4% per tahun), sedang (6,5% per tahun), dan tinggi (8% per tahun). Besarnya manfaat ini bisa berubah tergantung berbagai faktor, seperti hasil investasi, jumlah klaim, ketentuan pajak, biaya-biaya dan persistensi produk.

Skenario 2

Jika Tertanggung masih hidup setelah melewati Masa Pembayaran Premi dan hingga akhir tahun Masa Berlaku Polis, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Tahunan Polis, dengan perhitungan sebagai berikut:

Manfaat Tahunan Polis 

= 15% Premi Tahunan + Manfaat Tahunan Polis Tidak Dijamin (Jika ada)
= (15% x Rp100.000.000) + Rp5.000.000
= Rp15.000.000 + Rp5.000.000
= Rp20.000.000

Penanggung akan membayarkan Manfaat Tahunan Polis sebesar Rp20.000.000 setiap akhir tahun Polis

c. Tabel Manfaat Akhir Kontrak

(Asumsi dalam ribuan Rupiah)

Catatan:

** Terminal Bonus dalam ilustrasi adalah bonus tambahan yang tidak dijamin dan diberikan bersama Manfaat Akhir Kontrak. Besarnya tergantung kondisi, dan dalam simulasi digambarkan dengan tiga perkiraan: rendah (4% per tahun), sedang (6,5% per tahun), dan tinggi (8% per tahun). Nilai bonus ini bisa berubah tergantung hasil investasi, klaim, pajak, biaya dan persistensi produk.

  • Nilai Total Manfaat Akhir Kontrak akan diberikan pada Tanggal Berakhir Polis.

Skenario 3

Jika Tertanggung masih hidup hingga akhir tahun Masa Berlaku Polis, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Akhir Kontrak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Manfaat Akhir Kontrak

= 360% x Premi Tahunan + Terminal Bonus (Jika ada)
= (360% x Rp100.000.000) + Rp261.651.000
= Rp360.000.000 + Rp261.651.000
= Rp621.651.000

Penanggung akan membayarkan Manfaat Akhir Kontrak sebesar Rp621.651.000 dan Polis menjadi berakhir

d. Tabel Manfaat Manfaat Penebusan Polis

(Asumsi dalam ribuan Rupiah)

Catatan:

*) Nilai Tunai adalah nilai yang dijamin dan terbentuk pada tahun tertentu, yang akan dibayarkan jika polis ditebus sebelum masa perlindungan berakhir, sesuai dengan yang tercantum dalam tabel simulasi.

**) Terminal Bonus dalam ilustrasi adalah bonus tambahan berupa nilai tunai yang tidak dijamin dan diberikan bersama Manfaat Penebusan Polis. Dalam simulasi, bonus ini ditampilkan dengan tiga asumsi: rendah (4% per tahun), sedang (6,5% per tahun), dan tinggi (8% per tahun). Besarnya bonus bisa berubah, tergantung hasil investasi, klaim, pajak, biaya dan persistensi produk.

  • Jika polis ditebus sebelum masa perlindungan berakhir, Sun Life Indonesia akan membayarkan Manfaat Penebusan Polis. Namun, nilai yang diterima bisa jadi lebih kecil dari total premi yang sudah dibayarkan, sesuai dengan simulasi di atas.
  • Jika Pemilik Polis menebus polis di tengah tahun, maka nilai Manfaat Penebusan Polis akan dihitung secara proporsional sesuai rumus yang tercantum dalam Polis.

Skenario 4

Jika Pemilik Polis melakukan Penebusan Polis pada akhir Tahun Polis ke-8 di usia 52 tahun, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Penebusan Polis dengan perhitungan sebagai berikut:

Manfaat Penebusan Polis = Nilai Tunai yang terbentuk saat Penebusan Polis dilakukan + Terminal Bonus (jika ada)
= Rp265.171.000 + Rp270.000
= Rp265.441.000

Penanggung akan membayarkan Manfaat Penebusan Polis sebesar Rp265.441.000 dan Polis menjadi berakhir.

Catatan Penting:

Ilustrasi manfaat di atas dibuat dengan asumsi bahwa premi dibayarkan penuh dan tepat waktu sesuai jadwal. Ilustrasi ini hanya bersifat informasi, tidak mengikat, dan bukan bagian dari perjanjian asuransi. Hak dan kewajiban Pemilik Polis maupun ketentuan produk sepenuhnya dijelaskan dalam dokumen Polis. Informasi lengkap mengenai premi, Uang Pertanggungan, dan manfaat lainnya dapat dilihat di Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan Personal.

 

Hal – hal yang perlu diperhatikan

1. Risiko–risiko Produk 

  • Klaim bisa ditolak jika Tertanggung meninggal dunia karena sebab yang termasuk dalam pengecualian asuransi, atau jika ada riwayat sakit yang tidak disampaikan saat mengajukan asuransi.
  • Polis bisa dibatalkan sepihak oleh Penanggung jika premi tidak dibayarkan dalam 60 hari sejak tanggal jatuh tempo dan Nilai Tunai tidak cukup untuk menutupi Pinjaman Premi Otomatis dan/atau Pinjaman Polis. Polis juga bisa dibatalkan jika ditemukan informasi yang tidak benar, pernyataan yang keliru, atau adanya hal yang disembunyikan saat pengajuan asuransi.
  • Risiko inflasi adalah risiko menurunnya nilai uang karena kenaikan harga barang dan jasa di masa depan.

2. Hal – hal yang menyebabkan manfaat Asuransi tidak dibayarkan

  1. Polis berakhir atau tidak aktif (Lapse)
  2. Data pengajuan klaim tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya
  3. Penanggung tidak akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia apabila disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh setidaknya salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
    1. Keadaan Yang Telah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition) yang diderita oleh Tertanggung kecuali dinyatakan telah diketahui dan disetujui secara tertulis oleh Perusahaan
    2. Perang (dideklarasikan atau tidak dideklarasikan) invasi asing ke negara lain, tindakan permusuhan terhadap negara lain, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru-hara, kerusuhan sipil, operasi militer, dan kudeta
    3. Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau dalam keadaan apapun, termasuk dalam keadaan waras maupun tidak waras, melukai diri sendiri dengan cara apapun; apabila terjadi dalam waktu 2 tahun setelah tanggal mulai berlakunya Polis
    4. Turut serta dalam suatu perkelahian atau tawuran dan/atau tindakan/percobaan tindakan melanggar Undang Undang Republik Indonesia dan/atau Undang-Undang yang berlaku dimana tindakan/perobaan tindakan tersebut dilakukan, tindakan/percobaan kejahatan atau percobaan melakukan tindakan kejahatan baik yang telah/belum mendapatkan keputusan Pengadilan, termasuk dugaan pelanggaran hukum atau Tindakan kejahatan yang secara langsung atau tidak langsung dilakukan oleh Pemilik Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat, termasuk segala tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan dilakukan oleh Pemilik Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari Polis ini baik yang terjadi di dalam/luar wilayah Republik Indonesia
    5. Meninggal dunia karena dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
    6. Penyakit yang disebabkan oleh virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau Penyakit sejenisnya, termasuk AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan/atau mutasi atau variasi virus tersebut
    7. Racun, karbon monoksida, penggunaan dan/atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan/atau alkohol
    8. Kecelakaan/cidera yang terjadi sebelum Tanggal Berlaku Polis
    9. Melakukan kegiatan penerbangan atau kegiatan di udara kecuali sebagai penumpang dalam pesawat terbang komersial
    10. Berpartisipasi dalam kompetisi olahraga atau berpartisipasi dalam olahraga atau kegiatan berbahaya yang meliputi menyelam, terjun payung, terjun bebas, bungee jumping, tinju, mendaki gunung dengan menggunakan tali atau instruktur, layang-layang gantung, balon udara, berburu, menyeberang, hoki es, kompetisi motor, balap motor atau sebagai penumpang, berkuda, terjun payung, permainan polo, pot-holing, pertunjukan loncat indah, ski air baik loncat maupun trik, olahraga musim dingin atau olahraga profesional atau olahraga ekstrim lainnya dengan menggunakan kendaraan tertentu
    11. Sebagai tentara dalam perang baik yang dideklarasikan maupun tidak, atau dalam operasi militer atau dalam tugas memperbaiki fasilitas umum.
  4. Untuk Manfaat Meninggal Dunia dengan total Uang Pertanggungan lebih dari Rp2.500.000.000, akan berlaku pengecualian tertentu sesuai ketentuan pada Bagian 3 dalam Polis.
  5. Manfaat Asuransi dan/atau Manfaat Tambahan (jika ada) tidak akan dibayarkan jika Pemilik Polis atau Tertanggung memberikan informasi yang tidak benar atau dipalsukan, termasuk tapi tidak terbatas pada usia, jenis kelamin, atau kondisi kesehatan Tertanggung.

3. Pembatalan dan Berakhirnya Polis

  1. Perlindungan asuransi akan batal jika terdapat informasi yang tidak benar, disembunyikan, atau dipalsukan oleh Pemilik Polis dan/atau Tertanggung—baik dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
  2. Pertanggungan ini akan berakhir secara otomatis mana yang lebih dahulu terjadi dari peristiwa berikut:
    1. Tertanggung Meninggal Dunia
    2. Tanggal Berakhir Polis
    3. Tanggal di mana Premi dalam Masa Pembayaran Premi tidak dibayarkan seperti yang tercantum di dalam Polis
    4. Tanggal di mana Penanggung menerima pemberitahuan tertulis dari Pemilik Polis untuk membatalkan, mengakhiri atau melakukan Penebusan Polis
    5. Tanggal Penanggung mengakhiri asuransi atas Tertanggung karena alasan antara lain pemberian informasi, dan/atau dokumen yang tidak benar yang dilakukan oleh pihak yang mengajukan klaim baik itu Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat atau terdapat informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Penanggung yang keliru, tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan oleh Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat sehubungan dengan proses pencairan klaim Manfaat Asuransi atau pencairan Manfaat Hidup. Atas pengakhiran oleh sebab ini, maka Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat wajib mengembalikan Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan sebelumnya oleh Penanggung atau Penanggung akan mengurangi Manfaat Meninggal Dunia; atau.
    6. Tanggal di mana Penanggung mengakhiri Polis berdasarkan permintaan atau perintah pihak yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.

4. Fasilitas

Polis yang tidak aktif (lapse) masih dapat dipulihkan, selama belum lewat 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya perlindungan.