Situs ini menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda.
Dengan menggunakan situs ini, Anda telah menyetujui penggunaan cookies dari Kami.
Mengenai Polis Asuransi
Tata Cara pembelian
Dokumen yang perlu dilengkapi:
Formulir Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ)
Salinan Identitas Diri seperti KTP, Paspor, dll
Kuesioner tambahan, jika diperlukan
Sun Financial Check Up
Formulir Alteration of Application untuk perubahan pada SPAJ, jika diperlukan
Bukti Pembayaran Premi
Pemilik Polis akan dikenakan Biaya Pencetakan Polis sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah) apabila menghendaki Polis dalam bentuk cetak (hardcopy).
Cara Pengajuan Pembayaran Manfaat Polis
Dokumen-Dokumen Klaim:
Biaya untuk mendapatkan dokumen yang dibutuhkan saat mengajukan klaim Manfaat Asuransi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemilik Polis dan/atau Penerima Manfaat.
Semua dokumen untuk pengajuan klaim Manfaat Asuransi harus menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Jika perlu diterjemahkan, terjemahannya harus dibuat oleh penerjemah tersumpah dan biayanya ditanggung oleh Pemilik Polis atau Penerima Manfaat.
Pengajuan klaim Manfaat Meninggal Dunia harus dilakukan paling lambat 90 hari kalender sejak tanggal meninggalnya Tertanggung, dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
Formulir pengajuan klaim yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Pemilik Polis, Penerima Manfaat, atau kuasanya (asli)
Formulir Surat Keterangan Dokter yang telah diisi lengkap oleh dokter yang resmi dan berwenang (asli)
Formulir Ringkasan Catatan Medis (asli)
Formulir Surat Pembayaran (asli) disertai salinan buku tabungan rekening tujuan pembayaran
Ringkasan Polis (asli)
Surat kuasa asli jika klaim diajukan oleh pihak yang mewakili Penerima Manfaat.
Salinan tanda bukti diri Pemilik Polis, Tertanggung, Penerima Manfaat, atau pihak yang mengajukan klaim jika klaim diajukan oleh kuasa dari Pemilik Polis atau Penerima Manfaat.
Jika Tertanggung meninggal dunia di luar negeri, Surat Keterangan Meninggal Dunia dari dokter harus dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat (salinan yang dilegalisasi)
Akta Meninggal Dunia dari catatan sipil (salinan yang dilegalisasi)
Surat kronologis kejadian meninggalnya Tertanggung yang dibuat oleh ahli waris, keluarga, atau calon Penerima Manfaat Asuransi (asli)
Salinan legalisasi hasil visum atau autopsi dari dokter yang sah dan berwenang, jika diminta oleh Penanggung.
Salinan legalisasi penetapan pengadilan jika Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Riwayat kesehatan Tertanggung dari rumah sakit tempat Tertanggung pernah menjalani pemeriksaan, pengobatan, atau perawatan. Termasuk salinan hasil lab, radiologi, dan catatan medis/resume medis, jika diminta oleh Penanggung
Salinan legalisasi surat keterangan dari Kepolisian jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan atau sebab yang tidak wajar.
Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan klaim ini.
Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Hidup harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:
Formulir permintaan pembayaran Manfaat yang diisi lengkap:
Formulir Penebusan Polis untuk pengajuan Manfaat Penebusan Polis
Formulir Pencairan Manfaat Akhir Kontrak untuk pengajuan Manfaat Akhir Kontrak
Formulir Pencairan Tahapan atau Formulir Deviden untuk pengajuan Manfaat Tahunan Polis.
Fotokopi KTP (untuk WNI) atau PASPOR dan KIMS/KITAS/KITAP (untuk WNA) dari Pemilik Polis atau Penerima Manfaat
Salinan buku tabungan halaman depan/rekening koran/informasi rekening pada e-banking.
Penanggung akan membayar Manfaat Asuransi dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak klaim disetujui oleh Penanggung.
Jika ada lebih dari satu Penerima Manfaat, pembayaran Manfaat Asuransi bisa diberikan kepada salah satu dari mereka atau pihak lain, dengan syarat ada surat kuasa penunjukan yang ditandatangani oleh semua Penerima Manfaat yang terdaftar dalam Polis.
Pembayaran Manfaat Hidup akan dilakukan maksimal 7 hari kerja setelah polis berakhir dan semua dokumen pengajuan diterima lengkap, tergantung mana yang lebih akhir
Penanggung berhak menolak klaim atau tidak membayarkan Manfaat Asuransi maupun Manfaat Hidup jika klaim tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polis.