Karakteristik Produk
Uang Pertanggungan
Manfaat Asuransi Dasar
Tabel Faktor Penebusan Polis
a. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia
Keterangan :
Keterangan:
Jika Tertanggung meninggal dunia pada akhir Tahun Polis ke-8 di usia 43 tahun dalam Masa Asuransi, Penanggung akan membayarkan manfaat yang lebih besar antara 100% Uang Pertanggungan atau 110% dari Manfaat Penebusan Polis, dengan perhitungan sebagai berikut:
Manfaat Meninggal Dunia
= Max (100% UP: 110% Manfaat Penebusan Polis)
= Max (100% x Faktor Pengali UP x Premi Tahunan; 110% x Faktor Manfaat Penebusan Polis x Total Premi yang telah dibayarkan)
= Max (100% x 7 x Rp20 juta; 110% x 75% x 5 x Rp20 juta)
= Max (Rp140 juta; Rp82.500.000)
=Rp140.000.000
Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan sebesar Rp140.000.000 dan Polis berakhir.
b. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Pengembalian Premi
Keterangan :
Keterangan:
Tertanggung masih hidup pada akhir tahun Masa Berlaku Polis, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Pengembalian Premi dengan perhitungan sebagai berikut:
Manfaat Pengembalian Premi
= Faktor Pengembalian Premi x Total Premi yang telah dibayarkan
=120% x 5 x Rp20 juta
= Rp120.000.000
Penanggung akan membayarkan Manfaat Pengembalian Premi sebesar Rp120 juta dan Polis berakhir.
c. Ilustrasi Manfaat Penebusan Polis
Keterangan :
Keterangan:
Pemilik Polis melakukan Penebusan Polis pada akhir Tahun Polis ke-8, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Penebusan dengan perhitungan sebagai berikut:
Manfaat Penebusan Polis
= Faktor Penebusan Polis x Total Premi yang telah dibayarkan
= 75% x 5 x Rp20 juta
= Rp75.000.000
Penanggung akan membayarkan Manfaat Penebusan Polis sebesar Rp75 juta dan Polis berakhir.
Ilustrasi ini bersifat informatif, tidak mengikat, dan bukan bagian dari perjanjian asuransi atau Polis. Hak dan kewajiban Pemilik Polis/Tertanggung serta ketentuan produk ini diatur dalam Polis. Informasi lengkap mengenai premi, Uang Pertanggungan, dan lainnya dapat dilihat dalam Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan Personal.