www.cimbniaga.co.id production

Karakteristik Produk

Uang Pertanggungan

 

MANFAAT PRODUK

Manfaat Asuransi Dasar

  • Meninggal Dunia
    Jika Tertanggung meninggal dunia sebelum Tanggal Berakhir Polis, Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% Uang Pertanggungan atau 110% dari Manfaat Penebusan Polis, berdasarkan Tahun Polis saat Tertanggung meninggal dunia, mana yang lebih besar.
  • Manfaat Hidup
    Jika Tertanggung masih hidup pada akhir Masa Berlaku Polis, Penanggung akan membayarkan Manfaat Pengembalian Premi sebesar 120% dari total premi yang telah dibayarkan.
  • Manfaat Penebusan Polis
    Jika Pemilik Polis mengajukan Penebusan Polis, Penanggung akan membayarkan sejumlah persentase dari total premi yang telah dibayarkan, dikalikan dengan faktor Penebusan Polis sesuai dengan tabel di bawah.

Tabel Faktor Penebusan Polis

  • Faktor Penebusan Polis di setiap Tahun Polis akan mulai berlaku pada tanggal Ulang Tahun Polis.
  • Total premi yang telah dibayarkan mencakup premi ekstra jika terdapat kondisi sub-standar pada Tertanggung berdasarkan penilaian underwriting (jika ada).

 

Simulasi

a. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia

Keterangan :

  • Usia Masuk Tertanggung (risiko standar): Pria, 35 tahun
  • Frekuensi Pembayaran Premi: Tahunan
  • Masa Pembayaran Premi: 5 tahun
  • Premi Tahunan: Rp20 juta
  • Masa Asuransi: 10 Tahun
  • Uang Pertanggungan: Rp140 juta

Keterangan:
Jika Tertanggung meninggal dunia pada akhir Tahun Polis ke-8 di usia 43 tahun dalam Masa Asuransi, Penanggung akan membayarkan manfaat yang lebih besar antara 100% Uang Pertanggungan atau 110% dari Manfaat Penebusan Polis, dengan perhitungan sebagai berikut:

Manfaat Meninggal Dunia

= Max (100% UP: 110% Manfaat Penebusan Polis)
= Max (100% x Faktor Pengali UP x Premi Tahunan; 110% x Faktor Manfaat Penebusan Polis x Total Premi yang telah dibayarkan)
= Max (100% x 7 x Rp20 juta; 110% x 75% x 5 x Rp20 juta)
= Max (Rp140 juta; Rp82.500.000)
=Rp140.000.000

Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan sebesar Rp140.000.000 dan Polis berakhir.
 

b. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Pengembalian Premi

Keterangan :

  • Usia Masuk Tertanggung (risiko standar): Pria, 35 tahun
  • Frekuensi Pembayaran Premi: Tahunan
  • Masa Pembayaran Premi: 5 tahun
  • Premi Tahunan: Rp20 juta
  • Masa Asuransi: 10 Tahun
  • Uang Pertanggungan: Rp140 juta

Keterangan:
Tertanggung masih hidup pada akhir tahun Masa Berlaku Polis, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Pengembalian Premi dengan perhitungan sebagai berikut:

Manfaat Pengembalian Premi

= Faktor Pengembalian Premi x Total Premi yang telah dibayarkan
=120% x 5 x Rp20 juta
= Rp120.000.000

Penanggung akan membayarkan Manfaat Pengembalian Premi sebesar Rp120 juta dan Polis berakhir.
 

c. Ilustrasi Manfaat Penebusan Polis

Keterangan :

  • Usia Masuk Tertanggung (risiko standar): Pria, 35 tahun
  • Frekuensi Pembayaran Premi: Tahunan
  • Masa Pembayaran Premi: 5 tahun
  • Premi Tahunan: Rp20 juta
  • Masa Asuransi: 10 Tahun
  • Uang Pertanggungan: Rp140 juta

Keterangan:
Pemilik Polis melakukan Penebusan Polis pada akhir Tahun Polis ke-8, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Penebusan dengan perhitungan sebagai berikut:

Manfaat Penebusan Polis

= Faktor Penebusan Polis x Total Premi yang telah dibayarkan
= 75% x 5 x Rp20 juta
= Rp75.000.000

Penanggung akan membayarkan Manfaat Penebusan Polis sebesar Rp75 juta dan Polis berakhir.

Ilustrasi ini bersifat informatif, tidak mengikat, dan bukan bagian dari perjanjian asuransi atau Polis. Hak dan kewajiban Pemilik Polis/Tertanggung serta ketentuan produk ini diatur dalam Polis. Informasi lengkap mengenai premi, Uang Pertanggungan, dan lainnya dapat dilihat dalam Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan Personal.