Seluruh biaya untuk memperoleh dokumen dalam pengajuan Manfaat Asuransi menjadi tanggung jawab Pemilik Polis dan/atau Penerima Manfaat.
Semua dokumen bukti permintaan Manfaat Asuransi harus dalam Bahasa Indonesia dan/atau Inggris. Jika perlu diterjemahkan, penerjemahan harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah dengan biaya ditanggung oleh Pemilik Polis atau Penerima Manfaat.
Pengajuan klaim Manfaat Meninggal Dunia harus disampaikan kepada Penanggung paling lambat 90 hari setelah Tertanggung meninggal dunia, dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
Formulir Pengajuan Klaim yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan ditandatangani oleh Pemilik Polis atau Penerima Manfaat (asli).
Formulir Surat Keterangan Dokter yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh dokter yang sah dan berwenang (asli); serta salinan Polis.
Tanda identitas Tertanggung (fotokopi)
Tanda bukti diri Penerima Manfaat atau yang mengajukan klaim bila klaim diajukan oleh kuasa dari Pemilik Polis atau Penerima Manfaat (fotokopi)
Surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter yang sah dan berwenang (asli)
Akte Meninggal Dunia dari catatan sipil (salinan yang dilegalisasi)
Kartu Keluarga Tertanggung dan Penerima Manfaat (fotokopi)
Laporan Pemeriksaan Jenazah (Visum et Repertum) atau hasil autopsi dari dokter yang sah dan berwenang, apabila disyaratkan oleh Penanggung (salinan yang telah dilegalisir).
Surat Keterangan dari Kepolisian apabila Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan (salinan yang telah dilegalisir).
Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Dokter harus dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat jika Tertanggung meninggal dunia di luar negeri (salinan yang telah dilegalisir).
Penetapan pengadilan dalam hal Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (fotokopi yang telah dilegalisir).
Riwayat kesehatan Tertanggung yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit tempat Tertanggung pernah menjalani pemeriksaan kesehatan, menerima pengobatan, atau mendapatkan perawatan, termasuk salinan hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, serta catatan medis/resume medis Tertanggung (jika disyaratkan oleh Penanggung).
Dokumen-dokumen tambahan yang dianggap diperlukan oleh Penanggung sehubungan dengan pengajuan klaim Manfaat Asuransi.
Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi dalam jangka waktu maksimal 30 hari kalender setelah klaim disetujui. Namun, Penanggung berhak menolak klaim atau tidak membayarkan Manfaat Asuransi jika klaim yang diajukan tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polis.
Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Hidup harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:
Formulir Penebusan Polis atau Formulir pencairan manfaat akhir polis yang diisi lengkap;
Fotokopi KTP/SIM/PASPOR dari Pemilik Polis atau Penerima Manfaat;
Fotokopi buku tabungan halaman depan/rekening koran/informasi rekening pada e-banking; dan