www.cimbniaga.co.id production
ID EN

Asuransi Sun Prosperity Prime (SISUPER)

ASURANSI SUN PROSPERITY PRIME (Si Super) adalah produk asuransi jiwa tradisional dwiguna dengan masa pembayaran premi hanya 5 tahun. Produk ini memberikan perlindungan jiwa berupa Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan. Selain itu, produk ini juga menjadi solusi perencanaan finansial jangka pendek dan menengah melalui Manfaat Tunai Tahunan dan Manfaat Akhir Kontrak yang akan dibayarkan sesuai periode yang dipilih, yaitu plan Super Start atau Super Growth. Manfaat Penebusan Polis tersedia pada semua pilihan plan jika Anda mengajukan penebusan polis.

Nama Perusahaan :
PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)

Jenis Produk :
Individu Tradisional

Usia Masuk :
Pemilik Polis: 18 – 80 tahun

Tertanggung :
0 (30 hari) -80 tahun

Masa Pembayaran Premi :
5 tahun

Masa Berlaku Polis :
20 Tahun

Mata Uang :
USD

Frekuensi Pembayaran Kontribusi :
Bulanan/Kuartalan/Semesteran/ Tahunan

Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi sebagai berikut:

Penanggung akan membayarkan sejumlah nilai pertanggungan Manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan. Penanggung juga akan membayarkan sisa pembayaran dari Manfaat Tunai Tahunan yang belum dibayarkan dan Manfaat Akhir Kontrak. Pembayaran Manfaat Tunai Tahunan dan Manfaat Akhir Kontrak mengikuti periode jadwal pembayaran manfaat tersebut dan dibayarkan kepada Penerima Manfaat.

1. Manfaat Tunai Tahunan

Penanggung akan membayarkan Manfaat Tunai Tahunan dalam bentuk persentase dari Premi Tahunan kepada Pemilik Polis, sesuai dengan jadwal pembayaran manfaat yang telah ditetapkan:

% Premi Tahunan Plan Super Start Plan Super Growth
Dibayarkan mulai di- Ulang tahun Polis ke-1 Ulang tahun Polis ke-6
Manfaat Tunai Tahunan 2,25% 5,5%
Peningkatan Manfaat Tunai Tahunan Ulang Tahun Polis ke 2–5: 1%
Ulang Tahun Polis ke-6 hingga akhir Masa Berlaku Polis: 0,5%
Ulang Tahun Polis ke-7 hingga akhir Masa Berlaku Polis: 1,25%

2. Manfaat Meninggal Dunia

  • Manfaat Meninggal Dunia Setelah Masa Pembayaran Premi

    Penanggung akan membayarkan sejumlah nilai pertanggungan Manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan. Penanggung juga akan membayarkan sisa pembayaran dari Manfaat Tunai Tahunan yang belum dibayarkan dan Manfaat Akhir Kontrak. Pembayaran Manfaat Tunai Tahunan dan Manfaat Akhir Kontrak mengikuti periode jadwal pembayaran manfaat tersebut dan dibayarkan kepada Penerima Manfaat.

  • Manfaat Meninggal Dunia Dalam Masa Pembayaran Premi

    Penanggung akan membayarkan sejumlah nilai pertanggungan Manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan yang akan dikalikan sesuai Tabel Faktor Manfaat Meninggal Dunia Dalam Masa Pembayaran Premi. Penanggung juga akan membayarkan sisa pembayaran dari Manfaat Tunai Tahunan yang belum dibayarkan dan Manfaat Akhir Kontrak yang akan dikalikan sesuai Tabel Faktor Manfaat Meninggal Dunia Dalam Masa Pembayaran Premi. Pembayaran Manfaat Tunai Tahunan dan Manfaat Akhir Kontrak mengikuti periode jadwal pembayaran manfaat tersebut dan dibayarkan kepada Penerima Manfaat.

3. Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

  • Jika Tertanggung Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Setelah Masa Pembayaran Premi maka Penanggung akan membayarkan 200% (dua ratus persen) dari Manfaat Meninggal Dunia Setelah Masa Pembayaran Premi.
  • Jika Tertanggung Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Dalam Masa Pembayaran Premi maka Penanggung akan membayarkan 200% (dua ratus persen) dari Manfaat Meninggal Dunia Dalam Masa Pembayaran Premi.
  • Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan hanya akan dibayarkan Penanggung untuk Polis dengan Usia Masuk Tertanggung 30 (tiga puluh) hari sampai 65 (enam puluh lima) tahun dengan perlindungan hingga Usia Tertanggung mencapai 70 (tujuh puluh) tahun, dengan ketentuan:
    Usia Masuk Tertanggung Maksimum Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
    0 - 17 tahun USD50.000
    18 - 65 tahun USD400.000

4. Manfaat Akhir Kontrak

Penanggung akan membayarkan Manfaat Akhir Kontrak setelah Tanggal Berakhir Polis sebesar 500% (lima ratus persen) dari Premi Tahunan.

5. Manfaat Penebusan Polis

Penanggung akan membayarkan Manfaat Penebusan Polis berupa Nilai Tunai setelah dikurangi dengan kewajiban lainnya (jika ada), apabila Pemilik Polis melakukan Penebusan Polis.

Catatan:
Apabila Tertanggung dipertanggungkan oleh lebih dari 1 produk asuransi sejenis, maka nilai maksimal total akumulasi Uang Pertangungan adalah sebesar USD100.000,00 (Batas Maksimal Uang Pertanggungan).

Batas Maksimal Uang Pertanggungan dan Batas Maksimal Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Penanggung dan akan diinformasikan kepada Pemilik Polis yang terdampak oleh perubahan tersebut.

1. Plan Super Start

Plan Super Start
Mata Uang USD
Premi Tahunan USD15.000
Frekuensi Pembayaran Premi Tahunan
Masa Pembayaran Premi 5 Tahun
Masa Berlaku Polis 20 Tahun
Uang Pertanggungan USD3.750
Uang Pertanggungan Jika Tertanggung
Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
USD7.500


a. TABEL MANFAAT ASURANSI

Tabel Manfaat Asuransi - Jika Tertanggung Hidup Sampai dengan Akhir Periode atau Jika Tertanggung Meninggal Dunia

Estimasi perhitungan dalam USD

Tahun Polis
ke-
Usia Premi Tahunan Uang Pertanggungan** Manfaat Tunai Tahunan*** Manfaat Akhir Kontrak*** Manfaat Penebusan Polis
1 40 15,000 750 338 - -
2 41 15,000 1,500 488 - -
3 42 15,000 2,250 638 - 1,800
4 43 15,000 3,000 788 - 3,600
5 44 15,000 3,750 938 - 5,250
6 45 - 3,750 1,013 - 6,750
7 46 - 3,750 1,088 - 8,250
8 47 - 3,750 1,163 - 9,750
9 48 - 3,750 1,238 - 11,250
10 49 - 3,750 1,313 - 12,750
11 50 - 3,750 1,388 - 13,500
12 51 - 3,750 1,463 - 15,000
13 52 - 3,750 1,538 - 16,500
14 53 - 3,750 1,613 - 17,250
15 54 - 3,750 1,688 - 18,750
16 55 - 3,750 1,763 - 19,500
17 56 - 3,750 1,838 - 21,000
18 57 - 3,750 1,913 - 21,750
19 58 - 3,750 1,988 - 22,500
20 59 - 3,750 2,063 75,000 23,250

 

Tabel Manfaat Asuransi - Jika Tertanggung Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

Estimasi perhitungan dalam USD

Tahun Polis 
ke-
Usia Premi Tahunan Uang Pertanggungan** Manfaat Tunai Tahunan*** Manfaat Akhir Kontrak***
1 40 15,000 1,500 675 -
2 41 15,000 3,000 975 -
3 42 15,000 4,500 1,275 -
4 43 15,000 6,000 1,575 -
5 44 15,000 7,500 1,875 -
6 45 - 7,500 2,025 -
7 46 - 7,500 2,175 -
8 47 - 7,500 2,325 -
9 48 - 7,500 2,475 -
10 49 - 7,500 2,625 -
11 50 - 7,500 2,775 -
12 51 - 7,500 2,925 -
13 52 - 7,500 3,075 -
14 53 - 7,500 3,225 -
15 54 - 7,500 3,375 -
16 55 - 7,500 3,525 -
17 56 - 7,500 3,675 -
18 57 - 7,500 3,825 -
19 58 - 7,500 3,975 -
20 59 - 7,500 4,125 150,000

** Uang Pertanggungan Manfaat Meninggal Dunia Dalam Masa Pembayaran Premi menggunakan asumsi Tertanggung Meninggal Dunia pada akhir Tahun Polis. Apabila Tertanggung Meninggal Dunia sebelum akhir Tahun Polis, maka Uang Pertanggungan akan dikalikan dengan faktor pengali sesuai pada Tabel Faktor Manfaat Meninggal Dunia Dalam Masa Pembayaran Premi, sesuai Frekuensi Pembayaran Premi yang dipilih.

*** Apabila Tertanggung Meninggal Dunia Dalam Masa Pembayaran Premi, maka Manfaat Tunai Tahunan dan Manfaat Akhir Kontrak dikenakan faktor pengali sesuai pada Tabel Faktor Manfaat Meninggal Dunia Dalam Masa Pembayaran Premi.

2. SIMULASI MANFAAT ASURANSI

a. Ilustrasi Manfaat Asuransi – Dalam Masa Pembayaran Premi hitungan dalam USD

  • Jika Tertanggung Meninggal Dunia pada Ulang Tahun Polis ke-3 di usia 42 tahun dalam Masa Pembayaran Premi, Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar USD2.250,00 secara sekaligus saat pengajuan klaim disetujui oleh Penanggung. Selain itu, Penanggung juga akan membayarkan Manfaat Tunai Tahunan dan Manfaat Akhir Kontrak sebagaimana yang tercantum dalam Tabel Manfaat Asuransi - Jika Tertanggung Hidup Sampai dengan Akhir Periode atau Jika Tertanggung Meninggal Dunia.
  • Jika Tertanggung Meninggal Dunia Karena Kecelakaan pada Ulang Tahun Polis ke-3 di usia 42 tahun dalam Masa Pembayaran Premi, Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan sebesar USD4.500,00 secara sekaligus saat pengajuan klaim disetujui oleh Penanggung. Selain itu, Penanggung juga akan membayarkan Manfaat Tunai Tahunan dan Manfaat Akhir Kontrak sebagaimana yang tercantum dalam Tabel Manfaat Asuransi - Jika Tertanggung Meninggal Dunia Karena Kecelakaan.

b. Ilustrasi Manfaat Asuransi – Setelah Masa Pembayaran Premi

  • Jika Tertanggung Meninggal Dunia pada Ulang Tahun Polis ke-10 di usia 49 tahun dalam Masa Berlaku Polis, Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar USD3.750,00 secara sekaligus saat pengajuan klaim disetujui oleh Penanggung. Selain itu, Penanggung juga akan tetap membayarkan sisa pembayaran Manfaat Tunai Tahunan dan juga Manfaat Akhir Kontrak sebagaimana yang tercantum dalam Tabel Manfaat Asuransi - Jika Tertanggung Hidup Sampai dengan Akhir Periode atau Jika Tertanggung Meninggal Dunia.
  • Jika Tertanggung Meninggal Dunia Karena Kecelakaan pada Tahun Polis ke-10 di usia 49 tahun dalam Masa Berlaku Polis, Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan sebesar USD7.500,00 secara sekaligus saat pengajuan klaim disetujui oleh Penanggung. Selain itu, Penanggung juga akan membayarkan Manfaat Tunai Tahunan dan Manfaat Akhir Kontrak sebagaimana yang tercantum dalam Tabel Manfaat Asuransi - Jika Tertanggung Meninggal Dunia Karena Kecelakaan.

c. Ilustrasi Manfaat Asuransi – Setelah Masa Pembayaran Premi

  • Jika Tertanggung melakukan Penebusan Polis pada Tahun Polis ke-14 di usia 53 tahun, Penanggung akan membayarkan Manfaat Penebusan Polis sebesar USD17.250,00 sebagaimana yang tercantum dalam Tabel Manfaat Asuransi - Jika Tertanggung Hidup Sampai dengan Akhir Periode atau Jika Tertanggung Meninggal Dunia. Dan selanjutnya, Polis akan berakhir.
  • Jika Tertanggung hidup hingga akhir Masa Berlaku Polis, Penanggung akan membayarkan Manfaat Akhir Polis sebesar USD75.000,00 sebagaimana yang tercantum dalam Tabel Manfaat Asuransi - Jika Tertanggung Hidup Sampai dengan Akhir Periode atau Jika Tertanggung Meninggal Dunia. Dan selanjutnya, Polis akan berakhir.

 

2. Plan Super Growth

Plan Super Growth
Mata Uang USD
Premi Tahunan USD50.000
Frekuensi Pembayaran Premi Tahunan
Masa Pembayaran Premi 5 Tahun
Masa Berlaku Polis 20 Tahun
Uang Pertanggungan USD12.500
Uang Pertanggungan Jika Tertanggung
Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
USD25.000

 

a. TABEL MANFAAT ASURANSI

Tabel Manfaat Asuransi - Jika Tertanggung Hidup Sampai dengan Akhir Periode atau Jika Tertanggung Meninggal Dunia

Estimasi perhitungan dalam USD

Tahun Polis
ke-
Usia Premi Tahunan Uang Pertanggungan** Manfaat Tunai Tahunan*** Manfaat Akhir Kontrak*** Manfaat Penebusan Polis
1 50 50,000 2,500 - - -
2 51 50,000 5,000 - - -
3 52 50,000 7,500 - - 6,000
4 53 50,000 10,000 - - 12,000
5 54 50,000 12,500 - - 17,500
6 55 - 12,500 2,750 - 25,000
7 56 - 12,500 3,375 - 30,000
8 57 - 12,500 4,000 - 35,000
9 58 - 12,500 4,625 - 40,000
10 59 - 12,500 5,250 - 45,000
11 60 - 12,500 5,875 - 50,000
12 61 - 12,500 6,500 - 55,000
13 62 - 12,500 7,125 - 60,000
14 63 - 12,500 7,750 - 62,500
15 64 - 12,500 8,375 - 67,500
16 65 - 12,500 9,000 - 70,000
17 66 - 12,500 9,625 - 72,500
18 67 - 12,500 10,250 - 75,000
19 68 - 12,500 10,875 - 77,500
20 69 - 12,500 11,500 250,000 77,500

 

Tabel Manfaat Asuransi - Jika Tertanggung Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

Estimasi perhitungan dalam USD

Tahun Polis
ke-
Usia Premi Tahunan Uang Pertanggungan** Manfaat Tunai Tahunan*** Manfaat Akhir Kontrak***
1 50 50,000 5,000 - -
2 51 50,000 10,000 - -
3 52 50,000 15,000 - -
4 53 50,000 20,000 - -
5 54 50,000 25,000 - -
6 55 - 25,000 5,500 -
7 56 - 25,000 6,750 -
8 57 - 25,000 8,000 -
9 58 - 25,000 9,250 -
10 59 - 25,000 10,500 -
11 60 - 25,000 11,750 -
12 61 - 25,000 13,000 -
13 62 - 25,000 14,250 -
14 63 - 25,000 15,500 -
15 64 - 25,000 16,750 -
16 65 - 25,000 18,000 -
17 66 - 25,000 19,250 -
18 67 - 25,000 20,500 -
19 68 - 25,000 21,750 -
20 69 - 25,000 23,000 500,000

** Uang Pertanggungan Manfaat Meninggal Dunia Dalam Masa Pembayaran Premi menggunakan asumsi Tertanggung Meninggal Dunia pada akhir Tahun Polis. Apabila Tertanggung Meninggal Dunia sebelum akhir Tahun Polis, maka Uang Pertanggungan akan dikalikan dengan faktor pengali sesuai pada Tabel Faktor Manfaat Meninggal Dunia Dalam Masa Pembayaran Premi, sesuai Frekuensi Pembayaran Premi yang dipilih.

*** Apabila Tertanggung Meninggal Dunia Dalam Masa Pembayaran Premi, maka Manfaat Tunai Tahunan dan Manfaat Akhir Kontrak dikenakan faktor pengali sesuai pada Tabel Faktor Manfaat Meninggal Dunia Dalam Masa Pembayaran Premi.

2. SIMULASI MANFAAT ASURANSI

a. Ilustrasi Manfaat Asuransi – Dalam Masa Pembayaran Premi

  • Jika Tertanggung Meninggal Dunia pada Ulang Tahun Polis ke-4 di usia 53 tahun dalam Masa Pembayaran Premi, Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar USD10.000,00 secara sekaligus saat pengajuan klaim disetujui oleh Penanggung. Selain itu, Penanggung juga akan membayarkan Manfaat Tunai Tahunan dan Manfaat Akhir Kontrak sebagaimana yang tercantum dalam Tabel Manfaat Asuransi - Jika Tertanggung Hidup Sampai dengan Akhir Periode atau Jika Tertanggung Meninggal Dunia.
  • Jika Tertanggung Meninggal Dunia Karena Kecelakaan pada Ulang Tahun Polis ke-4 di usia 53 tahun dalam Masa Pembayaran Premi, Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan sebesar USD20.000,00 secara sekaligus saat pengajuan klaim disetujui oleh Penanggung. Selain itu, Penanggung juga akan membayarkan Manfaat Tunai Tahunan dan Manfaat Akhir Kontrak sebagaimana yang tercantum dalam Tabel Manfaat Asuransi - Jika Tertanggung Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

b. Ilustrasi Manfaat Asuransi – Setelah Masa Pembayaran Premi

  • Jika Tertanggung Meninggal Dunia pada Ulang Tahun Polis ke-12 di usia 61 tahun dalam Masa Berlaku Polis, Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar USD12.500,00 secara sekaligus saat pengajuan klaim disetujui oleh Penanggung. Selain itu, Penanggung juga akan tetap membayarkan sisa pembayaran Manfaat Tunai Tahunan dan juga Manfaat Akhir Kontrak sebagaimana yang tercantum dalam Tabel Manfaat Asuransi – Jika Tertanggung Hidup Sampai dengan Akhir Periode atau Jika Tertanggung Meninggal Dunia.
  • Jika Tertanggung Meninggal Dunia Karena Kecelakaan pada Tahun Polis ke-12 di usia 61 tahun dalam Masa Berlaku Polis, Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan sebesar USD25.000,00 secara sekaligus saat pengajuan klaim disetujui oleh Penanggung. Selain itu, Penanggung juga akan membayarkan Manfaat Tunai Tahunan dan Manfaat Akhir Kontrak sebagaimana yang tercantum dalam Tabel Manfaat Asuransi – Jika Tertanggung Meninggal Dunia Karena Kecelakaan.

c. Ilustrasi Manfaat Asuransi – Setelah Masa Pembayaran Premi

  • Jika melakukan Penebusan Polis pada Tahun Polis ke-15 di usia 64 tahun, Penanggung akan membayarkan Manfaat Penebusan Polis sebesar USD67.500,00 sebagaimana yang tercantum dalam Tabel Manfaat Asuransi - Jika Tertanggung Hidup Sampai dengan Akhir Periode atau Jika Tertanggung Meninggal Dunia. Dan selanjutnya, Polis akan berakhir.
  • Jika Tertanggung hidup hingga akhir Masa Berlaku Polis, Penanggung akan membayarkan Manfaat Akhir Polis sebesar USD250.000,00 sebagaimana yang tercantum dalam Tabel Manfaat Asuransi - Jika Tertanggung Hidup Sampai dengan Akhir Periode atau Jika Tertanggung Meninggal Dunia. Dan selanjutnya, Polis akan berakhir.

Catatan:

  • Dalam hal Pemilik Polis melakukan pembatalan Polis dalam Masa Mempelajari Polis, maka Premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan oleh Penanggung dan dikurangi dengan Biaya Bea Materai, Biaya administrasi sehubungan dengan penerbitan dan pengiriman polis serta Biaya Pemeriksaan Kesehatan (jika ada).
  • Jika Pemilik Polis melakukan Penebusan Polis sebelum ulang tahun Polis maka akan menggunakan rumus sesuai ketentuan yang tercantum dalam Polis.
  • Ilustrasi ini tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi serta bukan bagian dari Polis. Hak dan kewajiban sebagai Pemilik Polis/Tertanggung dan ketentuan mengenai produk ini tercantum dalam Polis. Ilustrasi lengkap tentang produk ini baik Premi yang harus dibayarkan, Uang Pertanggungan dan sebagainya tercantum dalam Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan Personal.

1. Risiko –risiko Produk

  • Risiko klaim ditolak karena Tertanggung Meninggal Dunia disebabkan oleh hal-hal yang dikecualikan dari asuransi (Pengecualian) atau karena tidak menyampaikan riwayat sakit saat pengajuan asuransi.
  • Risiko Inflasi yaitu penurunan nilai mata uang akibat kenaikan harga-harga barang dan jasa di masa yang akan datang.
  • Risiko pembatalan sepihak/ditutup oleh Penanggung apabila Premi tidak dibayarkan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal jatuh tempo dan Nilai Tunai tidak cukup untuk membayar Pinjaman Premi Otomatis dan/atau Pinjaman Polis atau terdapat unsur ketidakbenaran akibat adanya informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang keliru atau tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan pada formulir pengajuan asuransi

2. Hal – hal yang menyebabkan manfaat Asuransi tidak dibayarkan

a. Polis berakhir atau tidak aktif (Lapse).

b. Data pengajuan klaim tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

c. Untuk Manfaat Meninggal Dunia, Penanggung tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi apabila Tertanggung Meninggal Dunia karena disebabkan oleh salah satu dari hal-hal sebagai berikut:

  • Perang (dideklarasikan atau tidak dideklarasikan) invasi asing ke negara lain, tindakan permusuhan terhadap negara lain, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru-hara, kerusuhan sipil, operasi militer, dan kudeta.
  • Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau dalam keadaan apapun, termasuk dalam keadaan waras maupun tidak waras, melukai diri sendiri dengan cara apapun; apabila terjadi dalam waktu 2 tahun setelah tanggal mulai berlakunya Polis.
  • Turut serta dalam suatu perkelahian atau tawuran dan/atau tindakan/percobaan tindakan melanggar Undang Undang Republik Indonesia dan/atau Undang-Undang yang berlaku dimana tindakan/perobaan tindakan tersebut dilakukan, tindakan/percobaan kejahatan atau percobaan melakukan tindakan kejahatan baik yang telah/belum mendapatkan keputusan Pengadilan, termasuk dugaan pelanggaran hukum atau Tindakan kejahatan yang secara langsung atau tidak langsung dilakukan oleh Pemilik Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat, termasuk segala tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan dilakukan oleh Pemilik Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari Polis ini baik yang terjadi di dalam/luar wilayah Republik Indonesia.
  • Meninggal dunia karena dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

d. Penanggung tidak akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Karena sebagai sebagai berikut:

  1. Kematian yang bukan disebabkan oleh Kecelakaan.
  2. Tertanggung meninggal dunia setelah 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari \ kalender sejak Kecelakaan.
  3. Pembunuhan.
  4. Kecelakaan yang disebabkan oleh:
    • Perang (dinyatakan atau tidak diumumkan) invasi asing ke negara lain, tindakan permusuhan terhadap negara lain, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, kerusuhan, kerusuhan sipil, operasi militer, atau kudeta.
    • Bunuh diri, upaya bunuh diri, atau cedera yang diakibatkan oleh diri sendiri dalam kondisi atau kondisi kewarasan apa pun.
    • Tertanggung yang terlibat dalam:
      • Dinas angkatan bersenjata, polisi atau Organisasi internasional.
      • Aktivitas berbahaya atau ekstrem (atau dalam pelatihan untuk aktivitas tersebut) termasuk namun tidak terbatas pada olahraga profesional seperti selam scuba, balap mobil atau motor, pendakian gunung termasuk dengan tali pengaman dan pemandu, potholing, panjat tebing, hiking, paralayang, terjun payung, musim dingin olahraga dan/atau yang melibatkan salju atau es, termasuk namun tidak terbatas pada kereta luncur, hoki es, bungee jumping, dan olahraga profesional atau ekstrem lainnya yang menggunakan kendaraan tertentu.
      • Kegiatan penerbangan atau sebagai penerbang, kecuali sebagai penumpang suatu penerbangan berjadwal.
      • Kejahatan atau percobaan kejahatan atau melanggar hukum.
    • Secara langsung/tidak langsung bekerja atau melakukan aktivitas sebagai berikut:
      • Aktor/aktris pemeran pengganti.
      • Pekerja pabrik gas asetilena.
      • Pekerja pembongkaran bangunan.
      • Pekerja konstruksi dan pabrik (termasuk instalasi listrik) dan pabrik.
      • Pemain akrobat sirkus.
      • Pekerja kontainer di pelabuhan.
      • Pengawal.
      • Pemandu gunung dan berburu.
      • Pekerja industri penebangan kayu.
      • Pekerja keselamatan kelautan dan pelayaran.
      • Pekerja pertambangan (pertambangan umum dan minyak dan gas).
      • Pekerja di bidang kebersihan umum yang berhubungan dengan pipa knalpot dan tangki bawah tanah.
      • Pekerja di bidang militer dan kepolisian.
    • Keracunan, karbon monoksida, penggunaan dan/atau penyalahgunaan narkoba.
    • Ikut serta dalam perkelahian atau tawuran.
    • Penyakit yang disebabkan, baik karena sebab alamiah, pengobatan, maupun pembedahan, langsung maupun tidak langsung.

e. Penanggung tidak berkewajiban membayar setiap klaim untuk Manfaat Asuransi, jika pengajuan keberatan atas penolakan klaim diajukan lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kejadian yang dipertanggungkan.

  • Pemilik Polis dapat menentukan Plan Asuransi yang diambil dengan ketentuan minimal Premi sebesar USD5.000,00.
  • Tarif Premi ditentukan berdasarkan Premi yang akan diambil oleh Pemilik Polis.
  • Premi yang dibayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya dan/atau komisi yang diberikan oleh Sun Life Indonesia sebagai perusahaan asuransi kepada Bank sebagai mitra Kerjasama.
  • Uang Pertanggungan: 25% dari Premi Tahunan.
  • Metode Underwriting: Guaranteed Issuance Offer (GIO)

waris-cara-beli

Pemilik Polis akan dikenakan Biaya Pencetakan Polis sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah) apabila menghendaki Polis dalam bentuk cetak (hardcopy).

* Dokumen yang perlu dilengkapi:

  • Formulir Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ)
  • Salinan Identitas Diri seperti KTP, Paspor, dll
  • Kuesioner tambahan, jika diperlukan
  • Sun Financial Check Up
  • Formulir Alteration of Application untuk perubahan pada SPAJ, jika diperlukan
  • Bukti Pembayaran Premi
waris-pengajuan
  1. Biaya yang ditimbulkan oleh Pemilik Polis/Penerima Manfaat untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan permintaan Manfaat Asuransi seluruhnya menjadi beban Pemilik Polis atau Penerima Manfaat, termasuk biaya yang timbul berkenaan pembayaran Manfaat Asuransi (apabila ada), biaya transfer dan provisi.
  2. Seluruh dokumen yang merupakan bukti pengajuan klaim atas Manfaat Asuransi yang diajukan kepada Penanggung harus menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Apabila dilakukan penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris maka penerjemahan tersebut harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah atas biaya Pemilik Polis atau Penerima Manfaat.
  3. Penerima Manfaat dapat mengajukan klaim Manfaat Asuransi selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Tertanggung Meninggal Dunia, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
    • Formulir Pengajuan Klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Pemilik Polis atau Penerima Manfaat atau kuasanya (asli).
    • Formulir Surat Keterangan Dokter yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh dokter yang sah dan berwenang (asli).
    • Formulir Ringkasan Catatan Medis (asli).
    • Formulir Surat Pembayaran (asli) disertai salinan buku tabungan rekening tujuan pembayaran.
    • Ringkasan Polis (asli).
    • Surat kuasa mengajukan klaim apabila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (asli).
    • Tanda bukti diri Pemilik Polis, Tertanggung, Penerima Manfaat atau yang mengajukan klaim bila klaim diajukan oleh kuasa dari Pemilik Polis atau Penerima Manfaat (salinan).
    • Surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Tertanggung Meninggal Dunia di luar negeri (salinan yang dilegalisasi).
    • Akta Meninggal Dunia dari catatan sipil (salinan yang dilegalisasi).
    • Surat Kronologis Peristiwa Meninggal Dunia/Kematian Tertanggung yang dibuat oleh Ahli Waris/Keluarga/Calon Penerima Manfaat Asuransi (asli).
    • Laporan pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau autopsi dari Dokter yang sah dan berwenang apabila disyaratkan oleh Penanggung (salinan yang dilegalisasi).
    • Penetapan pengadilan dalam hal Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (salinan yang dilegalisasi).
    • Riwayat kesehatan Tertanggung yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit di mana Tertanggung yang Meninggal Dunia pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan, termasuk salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, catatan medis/resume medis Tertanggung (apabila disyaratkan oleh Penanggung).
    • Surat keterangan dari Kepolisian jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan atau hal lain yang tidak wajar (salinan yang dilegalisasi).
    • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan klaim ini.
  4. Pengajuan klaim Manfaat Asuransi dilakukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal Tertanggung Meninggal Dunia Karena Kecelakaan dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
    • Formulir pengajuan klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Pemilik Polis atau Penerima Manfaat atau kuasanya (asli).
    • Formulir Surat Keterangan dokter yang diisi dengan lengkap dan benar oleh dokter yang sah dan berwenang (asli).
    • Polis (salinan).
    • Tanda bukti diri Penerima Manfaat atau yang mengajukan klaim bila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (salinan).
    • Surat kuasa mengajukan klaim apabila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (asli).
    • Surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter yang sah dan berwenang (asli).
    • Akta Meninggal Dunia dari catatan sipil (salinan yang dilegalisasi).
    • Laporan pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum) dari Dokter yang sah dan berwenang apabila disyaratkan oleh Penanggung (salinan yang dilegalisasi).
    • Surat Keterangan dari Kepolisian jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan atau yang tidak wajar (salinan yang dilegalisasi).
    • Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Tertanggung Meninggal Dunia di luar negeri.
    • Penetapan pengadilan dalam hal Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (salinan).
    • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan klaim Manfaat Asuransi.
  5. Penanggung akan membayar Manfaat Asuransi dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak klaim disetujui oleh Penanggung.
  6. Dalam hal terdapat lebih dari satu Penerima Manfaat, maka pembayaran Manfaat Asuransi dapat diberikan kepada salah satu Penerima Manfaat atau pihak lain melalui surat kuasa penunjukkan Penerima Manfaat yang telah ditandatangani oleh semua Penerima Manfaat yang tercantum dalam Polis.
  7. Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Penebusan Polis harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:
    • Formulir Penebusan Polis untuk pengajuan Manfaat Penebusan Polis yang diisi lengkap;
    • Fotokopi KTP (untuk WNI) atau PASPOR dan KIMS/KITAS/KITAP (untuk WNA) dari Pemilik Polis; dan
    • Salinan buku tabungan halaman depan/rekening koran/informasi rekening pada e-banking.
  8. Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Akhir Kontrak harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:
    • Formulir Penebusan Polis untuk pengajuan Manfaat Penebusan Polis yang diisi lengkap;
    • Fotokopi KTP (untuk WNI) atau PASPOR dan KIMS/KITAS/KITAP (untuk WNA) dari Pemilik Polis; dan
    • Salinan buku tabungan halaman depan/rekening koran/informasi rekening pada e-banking.
  9. Dalam hal Pemilik Polis telah Meninggal Dunia maka pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Tunai Tahunan harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:
    • Persyaratan sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 dan ayat 3 Pasal ini;
    • Formulir Pencairan Tahapan atau Formulir Deviden untuk pengajuan Manfaat Tunai Tahunan;
    • Fotokopi KTP (untuk WNI) atau PASPOR dan KIMS/KITAS/KITAP (untuk WNA) dari Penerima Manfaat; dan
    • Salinan buku tabungan halaman depan/rekening koran/informasi rekening pada e-banking
  10. Penanggung akan membayar Manfaat Asuransi dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak klaim disetujui oleh Penanggung.
  11. Dalam hal terdapat lebih dari satu Penerima Manfaat, maka pembayaran Manfaat Asuransi dapat diberikan kepada salah satu Penerima Manfaat atau pihak lain melalui surat kuasa penunjukkan Penerima Manfaat yang telah ditandatangani oleh semua Penerima Manfaat yang tercantum dalam Polis.
  12. Penanggung akan membayar Manfaat Penebusan Polis dan Manfaat Akhir Kontrak dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak Tanggal Berakhir Polis dan/atau dokumen pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Penebusan Polis dan Manfaat Akhir Kontrak diterima dan dinyatakan lengkap oleh Penanggung (mana yang paling akhir).
  13. Penanggung mempunyai hak untuk menolak klaim yang diajukan atau menolak untuk membayar Manfaat Asuransi apabila klaim yang diajukan tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Polis.
  1. Apabila selama periode 2 (dua) tahun pertama sejak Tanggal Berlaku Polis atau Tanggal Pemulihan Polis terakhir, terdapat kekeliruan, ketidakbenaran, atau penyembunyian keadaan atas informasi, keterangan, jawaban, pernyataan yang disampaikan oleh Pemilik Polis dan/atau Tertanggung kepada Penanggung, baik yang diketahui oleh Pemilik Polis dan/atau Tertanggung secara sengaja atau tidak sengaja dan/atau dengan sengaja dipalsukan, meskipun dilakukannya dengan itikad baik yang sifatnya sedemikian rupa sehingga pertanggungan dan/atau Polis tidak akan diadakan atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama bila Penanggung mengetahui keadaan sejak pertanggungan dimulai, maka berdasarkan kesepakatan dan persetujuan yang telah diberikan sebelumnya antara Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dengan Penanggung, Polis menjadi batal tanpa harus memperoleh Putusan Pengadilan sehingga Polis dianggap tidak pernah berlaku.
  2. Pertanggungan ini akan berakhir secara otomatis mana yang lebih dahulu terjadi dari peristiwa berikut:
    • Tanggal Berakhir Polis.
    • Tanggal di mana Pemilik Polis tidak membayar Premi dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak Tanggal Jatuh Tempo Premi seperti yang tercantum di dalam Polis.
    • Tanggal Penebusan Polis sebagai akibat dari pemintaan tertulis dari Pemilik Polis untuk melakukan Penebusan Polis hal mana telah disetujui secara tertulis oleh Penanggung.
    • Tanggal Penangggung mengakhiri asuransi ini karena alasan antara lain pemberian informasi, dan/atau dokumen yang tidak benar yang dilakukan oleh pihak yang mengajukan klaim baik itu Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat atau terdapat informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Penanggung yang keliru, tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan oleh Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat sehubungan dengan proses pencairan klaim Manfaat Asuransi. Atas pengakhiran oleh sebab ini, maka Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat wajib mengembalikan Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan sebelumnya oleh Penanggung.
    • Tanggal di mana Penanggung mengakhiri Polis berdasarkan permintaan atau perintah pihak yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.
    • Keadaan dimana terdapat unsur penipuan terpenuhi.

    *Ketentuan Pembatalan dan Pengakhiran Polis lebih lengkap mengacu kepada Polis.

  3. Sehubungan dengan hak Penanggung untuk membatalkan atau mengakhiri Polis sebagaimana disebutkan dalam Pasal ini, sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan Pemilik Polis dan/atau Tertanggung yang tercantum dalam Dokumen Permohonan, Pemilik Polis setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan lainnya yang mensyaratkan pengakhiran atau pembatalan Polis harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
  • Calon Pemilik Polis harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini dan berhak bertanya kepada tenaga pemasar Sun Life Indonesia atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini.
  • Calon Pemilik Polis wajib memberikan, menyatakan dan menjamin bahwa semua informasi, keterangan, jawaban, pernyataan yang diberikan dalam pengajuan asuransi yang disyaratkan oleh Penanggung termasuk tidak terbatas pada informasi mengenai usia, jenis kelamin, kesehatan adalah lengkap, benar, akurat, terkini, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, serta tidak terdapat informasi, jawaban, pernyataan dan/atau keterangan yang disembunyikan, baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja.
  • Pembelian produk asuransi merupakan komitmen jangka panjang. Pengakhiran/Penebusan Polis akan menyebabkan hilangnya Manfaat Asuransi dan Premi yang telah dibayarkan kepada Sun Life Indonesia tidak dapat ditarik kembali.
  • Sun Life Indonesia dapat menolak permohonan produk asuransi ini apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Syarat dan ketentuan mengenai produk ini berlaku sesuai dengan Polis.
  • Simulasi produk atas manfaat pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini yang akan calon Tertanggung terima di masa yang akan datang dapat terdampak faktor inflasi yang dapat menyebabkan penurunan daya beli mata uang, termasuk namun tidak terbatas pada inflasi biaya medis dan pengalaman klaim sehingga nilai manfaat yang akan diterima di masa mendatang menjadi berbeda dengan saat ini.
  • Premi yang dinyatakan pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini tidak dijamin. Sun Life Indonesia dapat melakukan perubahan atas Premi tersebut sewaktu-waktu dengan mempertimbangan kondisi dan asumsi risiko, termasuk namun tidak terbatas pada inflasi biaya medis dan pengalaman klaim. Pemberitahuan atas perubahan Premi tersebut akan disampaikan kepada Pemilik Polis dalam waktu tidak kurang dari 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan Premi diberlakukan.
  • Dalam hal Pemilik Polis membatalkan pertanggungan dalam masa mempelajari polis (Free Look Period) maka Polis akan dibatalkan dan Premi yang telah dibayarkan kepada Sun Life Indonesia akan dikembalikan dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis termasuk biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada) yang ditetapkan oleh Penanggung.
  • Sun Life Indonesia dapat melakukan peninjauan atas kondisi Tertanggung setiap Ulang Tahun Polis. Persyaratan tambahan, termasuk pemeriksaan Kesehatan dapat dimintakan tergantung pada kondisi Tertanggung saat ulang tahun Polis.Penanggung wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan penjelasan singkat mengenai produk asuransi yang dipasarkan oleh Sun Life Indonesia, yang bukan merupakan bagian dari Polis dan bukan merupakan perjanjian antara Pemilik Polis dan Sun Life Indonesia.
  • Penebusan Polis dapat menyebabkan kerugian yang besar/substansial. Harap perhatikan besarnya biaya yang akan dikenakan.
  • Pemilik Polis akan menerima penawaran produk Sun Life Indonesia lainnya dan peningkatan kapasitas pelayanan apabila menyetujui untuk membagikan data pribadi.
  • PT Bank CIMB Niaga, Tbk hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dari Sun Life Indonesia, sehingga PT Bank CIMB Niaga, Tbk tidak bertanggung jawab atas Polis asuransi yang diterbitkan oleh Sun Life Indonesia dan setiap klaim serta risiko yang timbul dari pengelolaan produk ini.
  • Produk asuransi ini tidak dijamin oleh PT Bank CIMB Niaga, Tbk dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS"). Segala risiko yang timbul dari produk asuransi ini merupakan tanggung jawab penuh Sun Life Indonesia.
  • Produk asuransi ini telah disetujui dan tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • PT Sun Life Financial Indonesia berizin dan diawasi oleh OJK.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini yang juga dapat diunduh melalui www.sunlife.co.id/id/life-insurance/term-life-insurance/Asuransi-Sun-Prosperity-Prime
  • Penjelasan selengkapnya dapat Pemilik Polis pelajari pada Polis yang akan diterbitkan apabila pengajuan asuransi disetujui.

waris-pelayanan

Hubungi Pusat Layanan Nasabah untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi ini atau keluhan melalui e-mail, surat, atau telepon. Waktu operasional Pusat Layanan Nasabah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Penanggung.

img Pusat Layanan Nasabah

Call Center

 

1 500 786 Hari kerja jam 08.00 - 17.00 WIB
 
img Pusat Layanan Nasabah

E-mail

 

sli_care@sunlife.com
 
img Pusat Layanan Nasabah

Whatsapp Interaktif (WAI)

 

08132-1500786
 
img Pusat Layanan Nasabah

Surat-menyurat

 

PT Sun Life Financial Indonesia Pusat Layanan Nasabah Menara Sun Life Indonesia, Lantai Dasar Jln. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3 Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan 12950