Nama Perusahaan :
PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)
Jenis Produk :
Kematian Berjangka
Mata Uang :
Rupiah
Usia Masuk :
17 – 64 tahun
Masa Kepesertaan :
1 tahun, dan dapat diperpanjang hingga peserta mencapai usia 65 tahun
Uang Pertanggungan :
Sebesar Jumlah Tagihan Tertunggak, dengan maksimum sesuai jenis Kartu Kredit Peserta.
1. Manfaat Asuransi Dasar terdiri dari :
Apabila Peserta Meninggal Dunia bukan dan/atau karena Kecelakaan dalam Masa Kepesertaan kecuali dalam Masa Tunggu 30 (tiga puluh) hari kalender untuk Meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan, maka setelah syarat-syarat klaim terpenuhi dan setelah disetujui oleh Penanggung sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis, Penanggung akan membayar Manfaat Meninggal Dunia kepada Pemilik Polis untuk dibayarkan kepada Kartu Kredit Peserta sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Tagihan Tertunggak dan kepada Penerima Manfaat hingga 200% (dua ratus persen) dari Jumlah Tagihan Tertunggak, jika ada. Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia oleh Penanggung sesuai dengan Jumlah Tagihan Tertunggak pada bulan Peserta Meninggal Dunia. Jumlah maksimum Manfaat Meninggal Dunia yang dibayarkan oleh Penanggung tidak melebihi Maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak sebagaimana tercantum dalam Tabel Maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak sebagaimana tercantum dalam poin 4
Manfaat Cacat Total Tetap
Jika peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat kecelakaan selama masa kepesertaan, Sun Life Indonesia akan membantu melunasi tagihan kartu kredit setelah klaim disetujui sesuai dengan ketentuan polis. Peserta akan mendapatkan manfaat sebesar 100% dari total tagihan tertunggak untuk melunasi kartu kredit. Selain itu, hingga 25% dari tagihan tertunggak dapat dikreditkan kembali ke kartu kredit peserta sebagai saldo tambahan, jika berlaku.
Manfaat ini dihitung berdasarkan jumlah tagihan tertunggak pada bulan terjadinya cacat total tetap dan tidak akan melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan dalam polis. Setelah pembayaran manfaat ini dilakukan, maka seluruh kewajiban Sun Life Indonesia terhadap peserta akan selesai. Dengan Credit Protector Pro, kamu mendapatkan perlindungan finansial yang pasti di saat tak terduga.
Manfaat Penyakit Kritis
Jika dalam masa kepesertaan peserta pertama kali didiagnosis dan dikonfirmasi oleh dokter menderita salah satu Penyakit Kritis yang tercantum dalam daftar polis, Sun Life Indonesia akan memberikan perlindungan finansial. Setelah klaim disetujui sesuai dengan ketentuan polis, Sun Life akan membayarkan 100% dari total tagihan tertunggak untuk melunasi kartu kredit peserta. Selain itu, hingga 25% dari tagihan tertunggak dapat dikreditkan kembali ke kartu kredit peserta sebagai saldo tambahan, jika berlaku. Jumlah maksimum Manfaat Penyakit Kritis yang dibayarkan oleh Penanggung mengikuti ketentuan sebagai berikut:
2. Manfaat Asuransi Tambahan yang dapat dipilih oleh Peserta dan dibayarkan oleh Penanggung adalah sebagai berikut:
Jika peserta meninggal dunia, baik karena kecelakaan maupun bukan, selama masa kepesertaan (kecuali dalam masa tunggu 30 hari untuk meninggal dunia bukan karena kecelakaan), Sun Life Indonesia akan memberikan manfaat perlindungan. Setelah klaim disetujui sesuai dengan ketentuan polis, Sun Life akan membayarkan 100% dari saldo penagihan berulang yang ditagihkan pada bulan peserta meninggal dunia, hingga jumlah maksimum yang telah ditetapkan dalam polis.
Maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak berdasarkan limit Kartu Kredit yang ditentukan oleh Pemilik Polis.
A. Contoh Manfaat Asuransi:
Pada Agustus 2024, Bapak Stev Rexy (35 tahun), pemegang kartu kredit di Bank CIMB Niaga, menambahkan asuransi Credit Protector Pro sebagai perlindungan tambahan untuk fasilitas kartu kreditnya. Sesuai ketentuan, selama 30 hari kalender sejak bergabung, berlaku Masa Tunggu untuk pengajuan Manfaat Meninggal Dunia bukan karena kecelakaan
Pada Juni 2040, Bapak Stev Rexy meninggal dunia dengan tagihan kartu kredit sebesar Rp50.000.000 pada bulan tersebut. Sun Life Indonesia akan memberikan perlindungan penuh dengan membayarkan Rp50.000.000 untuk melunasi tagihan kartu kreditnya. Selain itu, Penerima Manfaat juga akan menerima Rp100.000.000 sebagai Manfaat Asuransi, memberikan perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dengan Credit Protector Pro, kamu bisa lebih tenang karena tagihan kartu kredit terlindungi, dan keluarga tercinta mendapatkan manfaat finansial di saat yang paling dibutuhkan.
Manfaat Tambahan Meninggal Dunia
Dalam pengajuan asuransi Credit Protector Pro, Bapak Stev Rexy juga menambahkan Manfaat Tambahan Meninggal Dunia. Jika pada Juni 2040 Bapak Stev Rexy meninggal dunia dengan saldo Penagihan Berulang sebesar Rp100.000.000, maka Sun Life Indonesia akan membayarkan Manfaat Tambahan Meninggal Dunia kepada Penerima Manfaat sebesar Rp100.000.000.
Dengan perlindungan ini, keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan manfaat finansial tambahan, sehingga lebih tenang dalam menghadapi masa sulit. Credit Protector Pro membantu memastikan keuangan tetap aman saat hal tak terduga terjadi.
Manfaat Cacat Tetap Total
Pada Agustus 2024, Bapak Stev Rexy (35 tahun), pemegang kartu kredit di Bank XXX, menambahkan asuransi Credit Protector Pro untuk melindungi fasilitas kartu kreditnya. Pada Juni 2040, Bapak Stev Rexy didiagnosis mengalami Cacat Total Tetap oleh dokter, dengan tagihan kartu kredit sebesar Rp50.000.000 pada bulan tersebut.
Sun Life Indonesia akan membayarkan manfaat sebesar Rp50.000.000 untuk melunasi tagihan kartu kreditnya. Selain itu, hingga Rp12.500.000 akan dikreditkan kembali ke kartu kredit peserta sebagai saldo tambahan.
Dengan Credit Protector Pro, peserta mendapatkan perlindungan finansial yang membantu meringankan beban di saat yang tidak terduga.
Manfaat Penyakit Kritis
Pada Agustus 2024, Bapak Stev Rexy (35 tahun), pemegang kartu kredit di Bank XXX, menambahkan asuransi Credit Protector Pro untuk melindungi fasilitas kartu kreditnya. Sesuai ketentuan, selama 90 hari pertama berlaku masa tunggu untuk pengajuan manfaat jika didiagnosis menderita penyakit kritis. Pada Juni 2040, Bapak Stev Rexy didiagnosis menderita stroke oleh dokter, dengan tagihan kartu kredit sebesar Rp50.000.000 pada bulan tersebut. Jika Bapak Stev Rexy mampu bertahan hidup minimal 15 hari setelah diagnosis, Sun Life Indonesia akan membayarkan manfaat sebesar Rp50.000.000 untuk melunasi tagihan kartu kreditnya. Selain itu, hingga Rp12.500.000 akan dikreditkan kembali ke kartu kredit peserta sebagai saldo tambahan.
Dengan Credit Protector Pro, peserta mendapatkan perlindungan finansial yang membantu mengurangi beban keuangan saat menghadapi risiko kesehatan.
Catatan Penting:
Ilustrasi ini tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi serta bukan bagian dari Polis. Hak dan kewajiban sebagai Pemilik Polis/Peserta dan ketentuan mengenai produk ini tercantum dalam Polis. Ilustrasi lengkap tentang produk ini baik Premi yang harus dibayarkan, Uang Pertanggungan dan sebagainya tercantum dalam Sertifikat Asuransi Jiwa Credit Protector Pro.
1. Risiko-risiko Produk
2. Hal-hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan
3. Pengakhiran
Asuransi Dasar dan/atau Asuransi Tambahan dari setiap peserta dalam asuransi ini akan otomatis berakhir jika terjadi salah satu dari hal berikut, mana yang lebih dahulu: