www.cimbniaga.co.id production

Nama Perusahaan :
PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)

Jenis Produk :
Kematian Berjangka

Mata Uang :
Rupiah

Usia Masuk :
17 – 64 tahun

Masa Kepesertaan :
1 tahun, dan dapat diperpanjang hingga peserta mencapai usia 65 tahun

Uang Pertanggungan :
Sebesar Jumlah Tagihan Tertunggak, dengan maksimum sesuai jenis Kartu Kredit Peserta.

 

Manfaat Produk

1. Manfaat Asuransi Dasar terdiri dari :

  1. Manfaat Meninggal Dunia

    Apabila Peserta Meninggal Dunia bukan dan/atau karena Kecelakaan dalam Masa Kepesertaan kecuali dalam Masa Tunggu 30 (tiga puluh) hari kalender untuk Meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan, maka setelah syarat-syarat klaim terpenuhi dan setelah disetujui oleh Penanggung sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis, Penanggung akan membayar Manfaat Meninggal Dunia kepada Pemilik Polis untuk dibayarkan kepada Kartu Kredit Peserta sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Tagihan Tertunggak dan kepada Penerima Manfaat hingga 200% (dua ratus persen) dari Jumlah Tagihan Tertunggak, jika ada. Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia oleh Penanggung sesuai dengan Jumlah Tagihan Tertunggak pada bulan Peserta Meninggal Dunia. Jumlah maksimum Manfaat Meninggal Dunia yang dibayarkan oleh Penanggung tidak melebihi Maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak sebagaimana tercantum dalam Tabel Maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak sebagaimana tercantum dalam poin 4

  2. Manfaat Cacat Total Tetap

    Jika peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat kecelakaan selama masa kepesertaan, Sun Life Indonesia akan membantu melunasi tagihan kartu kredit setelah klaim disetujui sesuai dengan ketentuan polis. Peserta akan mendapatkan manfaat sebesar 100% dari total tagihan tertunggak untuk melunasi kartu kredit. Selain itu, hingga 25% dari tagihan tertunggak dapat dikreditkan kembali ke kartu kredit peserta sebagai saldo tambahan, jika berlaku.

    Manfaat ini dihitung berdasarkan jumlah tagihan tertunggak pada bulan terjadinya cacat total tetap dan tidak akan melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan dalam polis. Setelah pembayaran manfaat ini dilakukan, maka seluruh kewajiban Sun Life Indonesia terhadap peserta akan selesai. Dengan Credit Protector Pro, kamu mendapatkan perlindungan finansial yang pasti di saat tak terduga.

  3. Manfaat Penyakit Kritis

    Jika dalam masa kepesertaan peserta pertama kali didiagnosis dan dikonfirmasi oleh dokter menderita salah satu Penyakit Kritis yang tercantum dalam daftar polis, Sun Life Indonesia akan memberikan perlindungan finansial. Setelah klaim disetujui sesuai dengan ketentuan polis, Sun Life akan membayarkan 100% dari total tagihan tertunggak untuk melunasi kartu kredit peserta. Selain itu, hingga 25% dari tagihan tertunggak dapat dikreditkan kembali ke kartu kredit peserta sebagai saldo tambahan, jika berlaku. Jumlah maksimum Manfaat Penyakit Kritis yang dibayarkan oleh Penanggung mengikuti ketentuan sebagai berikut:

    1. Pembayaran tersebut tidak melebihi maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak sebagaimana tercantum dalam poin 4
    2. Peserta harus bertahan hidup minimal 15 (lima belas) hari kalender setelah didiagnosis
    3. Berlaku Masa Tunggu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tanggal Berlaku Kepesertaan. Dengan adanya pembayaran Manfaat Penyakit Kritis maka seluruh tanggung jawab Penanggung selanjutnya terhadap Peserta akan hilang dengan sendirinya. 

2. Manfaat Asuransi Tambahan yang dapat dipilih oleh Peserta dan dibayarkan oleh Penanggung adalah sebagai berikut:

  • Manfaat Tambahan Meninggal Dunia

    Jika peserta meninggal dunia, baik karena kecelakaan maupun bukan, selama masa kepesertaan (kecuali dalam masa tunggu 30 hari untuk meninggal dunia bukan karena kecelakaan), Sun Life Indonesia akan memberikan manfaat perlindungan. Setelah klaim disetujui sesuai dengan ketentuan polis, Sun Life akan membayarkan 100% dari saldo penagihan berulang yang ditagihkan pada bulan peserta meninggal dunia, hingga jumlah maksimum yang telah ditetapkan dalam polis.

    Maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak berdasarkan limit Kartu Kredit yang ditentukan oleh Pemilik Polis.

 

Simulasi Produk

A. Contoh Manfaat Asuransi:

  • Manfaat Meninggal Dunia

    Pada Agustus 2024, Bapak Stev Rexy (35 tahun), pemegang kartu kredit di Bank CIMB Niaga, menambahkan asuransi Credit Protector Pro sebagai perlindungan tambahan untuk fasilitas kartu kreditnya. Sesuai ketentuan, selama 30 hari kalender sejak bergabung, berlaku Masa Tunggu untuk pengajuan Manfaat Meninggal Dunia bukan karena kecelakaan

    Pada Juni 2040, Bapak Stev Rexy meninggal dunia dengan tagihan kartu kredit sebesar Rp50.000.000 pada bulan tersebut. Sun Life Indonesia akan memberikan perlindungan penuh dengan membayarkan Rp50.000.000 untuk melunasi tagihan kartu kreditnya. Selain itu, Penerima Manfaat juga akan menerima Rp100.000.000 sebagai Manfaat Asuransi, memberikan perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.

    Dengan Credit Protector Pro, kamu bisa lebih tenang karena tagihan kartu kredit terlindungi, dan keluarga tercinta mendapatkan manfaat finansial di saat yang paling dibutuhkan.

  • Manfaat Tambahan Meninggal Dunia

    Dalam pengajuan asuransi Credit Protector Pro, Bapak Stev Rexy juga menambahkan Manfaat Tambahan Meninggal Dunia. Jika pada Juni 2040 Bapak Stev Rexy meninggal dunia dengan saldo Penagihan Berulang sebesar Rp100.000.000, maka Sun Life Indonesia akan membayarkan Manfaat Tambahan Meninggal Dunia kepada Penerima Manfaat sebesar Rp100.000.000.

    Dengan perlindungan ini, keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan manfaat finansial tambahan, sehingga lebih tenang dalam menghadapi masa sulit. Credit Protector Pro membantu memastikan keuangan tetap aman saat hal tak terduga terjadi.

  • Manfaat Cacat Tetap Total

    Pada Agustus 2024, Bapak Stev Rexy (35 tahun), pemegang kartu kredit di Bank XXX, menambahkan asuransi Credit Protector Pro untuk melindungi fasilitas kartu kreditnya. Pada Juni 2040, Bapak Stev Rexy didiagnosis mengalami Cacat Total Tetap oleh dokter, dengan tagihan kartu kredit sebesar Rp50.000.000 pada bulan tersebut.

    Sun Life Indonesia akan membayarkan manfaat sebesar Rp50.000.000 untuk melunasi tagihan kartu kreditnya. Selain itu, hingga Rp12.500.000 akan dikreditkan kembali ke kartu kredit peserta sebagai saldo tambahan.

    Dengan Credit Protector Pro, peserta mendapatkan perlindungan finansial yang membantu meringankan beban di saat yang tidak terduga.

  • Manfaat Penyakit Kritis

    Pada Agustus 2024, Bapak Stev Rexy (35 tahun), pemegang kartu kredit di Bank XXX, menambahkan asuransi Credit Protector Pro untuk melindungi fasilitas kartu kreditnya. Sesuai ketentuan, selama 90 hari pertama berlaku masa tunggu untuk pengajuan manfaat jika didiagnosis menderita penyakit kritis. Pada Juni 2040, Bapak Stev Rexy didiagnosis menderita stroke oleh dokter, dengan tagihan kartu kredit sebesar Rp50.000.000 pada bulan tersebut. Jika Bapak Stev Rexy mampu bertahan hidup minimal 15 hari setelah diagnosis, Sun Life Indonesia akan membayarkan manfaat sebesar Rp50.000.000 untuk melunasi tagihan kartu kreditnya. Selain itu, hingga Rp12.500.000 akan dikreditkan kembali ke kartu kredit peserta sebagai saldo tambahan.

    Dengan Credit Protector Pro, peserta mendapatkan perlindungan finansial yang membantu mengurangi beban keuangan saat menghadapi risiko kesehatan.

Catatan Penting:

Ilustrasi ini tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi serta bukan bagian dari Polis. Hak dan kewajiban sebagai Pemilik Polis/Peserta dan ketentuan mengenai produk ini tercantum dalam Polis. Ilustrasi lengkap tentang produk ini baik Premi yang harus dibayarkan, Uang Pertanggungan dan sebagainya tercantum dalam Sertifikat Asuransi Jiwa Credit Protector Pro.

 

Hal-hal yang perlu diperhatikan

1. Risiko-risiko Produk

  • Risiko klaim bisa ditolak jika peserta meninggal dunia karena penyebab yang tidak ditanggung oleh asuransi (pengecualian) atau jika ada riwayat penyakit yang tidak disampaikan saat mengajukan asuransi.
  • Asuransi juga dapat dibatalkan secara sepihak oleh pihak asuransi jika premi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak jatuh tempo. Selain itu, polis bisa ditutup jika terdapat informasi yang keliru, tidak benar, atau ada kondisi yang disembunyikan saat pengajuan asuransi.

2. Hal-hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan

  1. Polis berakhir atau tidak aktif (Lapse)
  2. Data pengajuan klaim tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya
  3. Penanggung tidak akan membayar Manfaat Asuransi berdasarkan asuransi ini tidak akan dibayarkan dalam hal terjadinya klaim Manfaat Asuransi sebagai akibat dari peristiwa- peristiwa berikut ini:
    • Perang (dengan atau tanpa pernyataan perang), invasi negara asing kedalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lain, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru hara, kerusuhan, tindakan militer atau kudeta
    • Bunuh diri atau usaha yang mengarah pada bunuh diri dan/atau menyakiti diri sendiri baik dalam keadaan waras atau tidak waras
    • Reaksi nuklir, radiasi atau terkontaminasi zat radio aktif
    • Penggunaan alkohol atau obat-obat terlarang
    • Peserta terlibat dalam:
    • Tugas militer pada angkatan bersenjata, kepolisian atau suatu badan internasional
      • Kegiatan berbahaya seperti namun tidak terbatas pada olahraga berbahaya seperti menyelam, balap mobil atau motor atau kendaraan lainnya, pendakian gunung, pot holing, panjat tebing, terjun payung, layang gantung, olah raga musim dingin dan/atau yang melibatkan es atau salju, bungee jumping, serta olah raga berbahaya lainnya
      • Kegiatan penerbangan atau sebagai pilot, kecuali jika menjadi penumpang yang membayar pada penerbangan terjadwal
      • Kegiatan melanggar hukum;
    • Terdiagnosa dan/atau Terinfeksi HIV, AIDS, ARC, dan /atau yang berhubungan dengan penyakit tersebut secara langsung atau tidak langsung, termasuk AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan/atau mutasinya, turunannya atau variasi dari virus tersebut segala yang berkaitan dengan akibatnya
    • Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya
    • Penyakit yang diderita sejak lahir
    • Semua berkaitan dengan kehamilan, kelahiran, keguguran, aborsi, ketidaksuburan dan semua komplikasinya
    • Segala akibat perbuatan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja oleh mereka yang berkepentingan atas pertanggungan ini
    • Kecelakaan yang disebabkan dan/atau timbul bersamaan dengan Penyakit yang diderita oleh Peserta baik secara langsung dan/atau tidak langsung.

3. Pengakhiran 

Asuransi Dasar dan/atau Asuransi Tambahan dari setiap peserta dalam asuransi ini akan otomatis berakhir jika terjadi salah satu dari hal berikut, mana yang lebih dahulu:

  1. Penanggung tidak menerima Pembayaran Premi awal yang telah jatuh tempo
  2. Pada saat Penanggung menyetujui pembayaran Manfaat Asuransi
  3. Pengakhiran Kartu Kredit, apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tanggal cetak tagihan, Peserta tidak membayar jumlah pembayaran minimum Kartu Kredit
  4. Penanggung tidak menerima Pembayaran Premi yang telah jatuh tempo
  5. Ulang tahun Peserta ke 65 (enam puluh lima)
  6. Tanggal berakhirnya Polis berdasarkan kesepakatan yang dibuat secara tertulis antara Pemilik Polis dan Penanggung