Situs ini menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda.
Dengan menggunakan situs ini, Anda telah menyetujui penggunaan cookies dari Kami.
AYDA
AYDA adalah aset yang diambil alih oleh Bank,
Pembelian aset AYDA adalah pembelian langsung dengan pihak Bank selaku pemilik hak aset, yang dilakukan dengan penandatangan akta jual beli didepan Notaris dan PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah ) yang ditunjuk oleh dan atau atas kesepakatan kedua belah pihak
LELANG
LELANG adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi,yang didahului dengan pengumuman lelang
Pelaksanaan Lelang diselenggarakan oleh pejabat lelang negara di kantor KPKNL ( Kantor Kekayaan Negara dan Lelang )
SUKARELA
Compromised Settlement ( jual beli kompromi ) adalah pembelian jaminan bank dengan sistem kompromi dengan debitur langsung ( penjualan sukarela ) dengan menandatangani AJB ( Akta Jual Beli ) didepan notaris dan PPAT ( pejabat pembuat akta tanah ) yang ditunjuk.