www.cimbniaga.co.id production

Tata Cara Daftar Usaha Kecil Menengah dengan Mudah dan Praktis

 

Sebagaimana yang Anda ketahui, menjalankan bisnis bukanlah hal yang mudah. Selain membutuhkan sumber daya seperti modal dan juga kemampuan sebagai pengusaha, ada aspek legalitas yang perlu dipenuhi oleh Anda sebagai pengusaha. Aspek legalitas ini tidak hanya perlu dipenuhi bagi Anda yang telah menjalankan bisnis dalam skala besar. Pengusaha yang tengah merintis usaha kecil menengah perlu memikirkan hal tersebut. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui tata cara daftar usaha kecil menengah yang Anda miliki sebagai badan usaha yang sah diakui oleh negara.

Perizinan yang sesuai dalam menjalankan usaha merupakan salah satu faktor yang dapat membantu para pelaku bisnis dalam mengembangkan bisnis dengan lebih mudah. Pasalnya, dengan perizinan yang lengkap dan jelas, usaha yang Anda miliki bisa dinilai memiliki reputasi baik yang tentunya akan memberikan peningkatan terhadap bisnis, baik itu pengalaman maupun aspek finansial dari usaha yang Anda jalani.

Tata cara daftar usaha kecil menengah merupakan informasi utama yang perlu Anda ketahui sesaat melakukan perencanaan bisnis. Saat ini, Pemerintah Indonesia sudah memberikan akses mudah terkait tata cara daftar usaha kecil menengah. Salah satunya adalah pengembangan cara daftar usaha kecil menengah melalui platform Online Single Submission (OSS). 

Persyaratan daftar usaha kecil menengah

Sesuai dengan namanya, platform daftar usaha kecil menengah ini merupakan akses satu pintu yang dilakukan dan terintegrasi secara online. Dalam platform tersebut, pelaku usaha kecil menengah bisa mengajukan izin usaha mikro kecil (IUMK) sebagai surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Di luar izin usaha mikro kecil, OSS juga memberikan pelayanan izin usaha menengah, besar, serta untuk pendaftaran kantor perwakilan dan juga badan usaha luar negeri. Selain berperan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha kecil, menengah, dan mikro, izin yang diberikan oleh pemerintah Indonesia ini juga berfungsi sebagai sarana pemberdayaan pelaku usaha.

Dalam melakukan cara daftar usaha kecil menengah melalui OSS ada beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan terlebih dahulu, di antaranya adalah:

  • KTP penanggung jawab usaha 
  • Alamat e-mail aktif 
  • Nomor telepon aktif

Setelah melengkapi ketentuan dan persyaratan di atas, Anda diarahkan untuk mengisi data dan dokumen yang sesuai ke dalam situs resmi OSS. Namun, sebelum bisa melanjutkan tata cara daftar usaha kecil menengah, usaha Anda harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. Namun Anda tidak perlu khawatir. Proses pengajuan NIB sendiri juga bisa dilakukan secara online melalui OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pengertian dan fungsi Nomor Induk Berusaha

Mengenai NIB sebagai salah satu syarat penting dalam cara daftar usaha kecil menengah, NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, yang wajib dimiliki oleh usaha perseorangan maupun non perseorangan. Kepemilikan NIB ini bertujuan agar para pelaku usaha yang ingin daftar usaha kecil menengah dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam proses pengajuan NIB sebagai pelengkap cara daftar usaha kecil menengah, berikut adalah prosedur atau langkah yang perlu Anda lewati terlebih dahulu. 

  • Pelaku usaha diarahkan untuk melakukan pendaftaran dengan cara mengakses situs resmi OSS
  • Pelaku usaha perlu terlebih dahulu memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan atau nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perseorangan untuk mendapatkan akses lanjutan di dalam situs OSS
  • Setelah akses tersebut diterima, pelaku usaha bisa langsung melakukan pendaftaran dengan mengisi data yang terdiri dari nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk non individu), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS juga dapat membantu proses pengajuan NPWP terkait daftar usaha kecil menengah
  • Setelah semua informasi dan data telah dilengkapi, nantinya lembaga OSS akan menghubungi Anda dan menginformasikan terkait penerbitan menerbitkan NIB

Daftar usaha kecil menengah melalui OSS

Setelah seluruh persyaratan telah siap, Anda bisa kembali ke halaman utama OSS untuk melanjutkan proses pengajuan izin atau daftar usaha kecil menengah. Dalam situs resmi yang dikelola oleh Pemerintah Indonesia tersebut, terdapat dua pilihan jenis usaha yaitu UMK dan Non UMK. Berikut adalah cara daftar usaha kecil menengah terkait kebutuhan usaha Anda.

  1. Pilih menu daftar

    Untuk mulai melakukan cara daftar usaha kecil menengah yang Anda miliki melalui situs OSS, Anda langsung bisa memilih menu daftar yang tertera di bagian kanan atas yang mudah untuk ditemukan

  2. Tentukan skala usaha

    Setelah berhasil klik pada menu daftar, Anda akan diarahkan untuk memilih skala usaha sebelum melanjutkan daftar usaha kecil menengah. Dalam laman ini, ada dua pilihan yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK) yang meliputi usaha menengah, besar, kantor perwakilan, serta badan usaha luar negeri. Tentukan skala usaha berdasarkan jenis usaha Anda saat ini. 

    Sebagai acuan, Anda bisa melihat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi tentang klasifikasi skala usaha berdasarkan kemampuan finansial. Setelah berhasil menentukan skala usaha, nantinya Anda akan diarahkan untuk memasukan informasi terkait pelaku usaha, baik itu perseorangan atau badan usaha. Pilih dengan sesuai.

  3. Lengkapi Formulir Pendaftaran

    Selanjutnya, Anda bisa langsung melengkapi formulir pendaftaran secara online. Terkait perseorangan, Anda hanya perlu memasukan nomor telepon dan juga email aktif untuk daftar usaha kecil menengah. Jika Anda melakukan daftar usaha kecil menengah untuk badan usaha, Anda harus terlebih dahulu memilih jenis badan usaha seperti PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata, Koperasi, Persyarikatan atau Perkumpulan, Yayasan, Badan Layanan Hukum, serta Perum. 

    Untuk mendaftarkan kantor perwakilan maupun badan usaha luar negeri, prosedur yang dilakukan pun serupa. Anda perlu menginformasikan jenis kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri yang akan beroperasi di Indonesia. Selanjutnya, proses daftar usaha kecil menengah terkait badan usaha pun perlu memasukan nomor telepon dan email aktif sebagai persyaratannya. Klik pada tombol “Kirim Kode Verifikasi Melalui Email” dan lanjutkan dengan memasukan kode verifikasi yang Anda terima.

  4. Lengkapi formulir

    Setelah berhasil terverifikasi, lanjutkan cara daftar usaha kecil menengah dengan mengisi formulir terkait nama, password yang dipilih, NIK, jenis kelamin, serta tanggal lahir, tempat tinggal sesuai KTP untuk perseorangan. Terkait badan usaha, Anda perlu mengisi data terkait badan usaha yang meliputi NPWP badan usaha, nomor SK pengesahan terakhir, nama dan NIK dari salah satu direksi atau pengurus badan usaha tersebut serta alamat sesuai KTP dan informasi lanjutan yang perlu dilengkapi di dalam formulirnya. 

Setelah mendapatkan izin terkait usaha yang Anda butuhkan, kini Anda bisa menjalankan bisnis dengan rasa tenang karena telah dilindungi di bawah payung hukum. Selanjutnya, Anda bisa langsung menjalankan proyek baru demi meningkatkan reputasi dari bisnis yang Anda miliki. Agar proses tersebut berjalan dengan lancar, Anda bisa mengajukan pembiayaan modal melalui CIMB Niaga. 

CIMB Niaga menawarkan produk Pembiayaan Modal Kerja sebagai fasilitas pembiayaan yang memenuhi kebutuhan modal kerja jangka pendek demi membantu untuk mengatur arus kas yang lebih baik, sekaligus mempermudah Anda dalam menata usahakan transaksi rutin. Proses Pembiayaan Modal Kerja dari CIMB Niaga memiliki fleksibilitas dengan menawarkan tingkat suku bunga yang kompetitif dengan tenor selama 12 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. 

Proses tersebut juga dilakukan dengan cepat dan mudah serta ditangani oleh relationship manager yang berkompeten di bidangnya. Tunggu apalagi, segera kembangkan bisnis Anda dan ajukan modal tambahan melalui Pembiayaan Modal Kerja dari CIMB Niaga. Info lengkapnya di sini.

Referensi: