1. Apakah saya harus menjadi Nasabah CIMB Preferred atau Nasabah CIMB Private Wealth untuk dapat mengajukan fasilitas Wealth Credit Line?
Tidak. WCL dapat diajukan oleh seluruh Nasabah CIMB Niaga.
2. Di mana saya dapat mengajukan fasilitas Wealth Credit Line?
Nasabah dapat mengajukan WCL melalui Aplikasi OCTO atau menghubungi Relationship Manager kami di Cabang CIMB Niaga.
3. Apakah pengajuan Wealth Credit Line dikenakan biaya?
Ya. Pengajuan WCL dikenakan Biaya Provisi sebesar 0,5% p.a. dari limit kredit yang disetujui.
4. Apakah portofolio investasi yang ingin dijadikan agunan harus dibuat di CIMB Niaga?
Ya. Portofolio investasi yang dapat digunakan sebagai agunan pengajuan WCL harus terdaftar di CIMB Niaga dan sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku.
5. Apakah mata uang portofolio investasi yang dijadikan agunan WCL harus dalam Rupiah (IDR)?
Tidak. Mata uang agunan yang dapat digunakan untuk pengajuan WCL selain IDR adalah USD, EUR, GBP, AUD, SGD, CNY, MYR dan JPY.
Sedangkan, mata uang untuk fasilitas pinjaman terdiri dari IDR dan USD.
6. Apa yang terjadi apabila saldo rekening saya tidak mencukupi untuk membayar tagihan WCL?
Untuk produk WCL Pinjaman Rekening Koran (PRK), Nasabah wajib membayar bunga pinjaman setiap bulan atas penggunaan fasilitas. Pembayaran bunga dapat menggunakan limit fasilitas yang tersedia apabila mencukupi. Pelunasan pokok pinjaman dapat dilakukan pada saat jatuh tempo fasilitas.
Untuk produk WCL Pinjaman Tetap (PT) dan WCL Pinjaman Installment (PI), Nasabah wajib membayar angsuran tetap setiap bulan.
Dalam hal saat pendebetan angsuran terjadi gagal bayar selama 30 hari berturut-turut, maka agunan akan dicairkan untuk melunasi (menutup) fasilitas pinjaman.
7. Apa saja risiko yang saya hadapi sebagai Debitur apabila terjadi tunggakan?
Keterlambatan pembayaran kembali (bunga atau angsuran) pada tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda keterlambatan harian.
Agunan akan dicairkan untuk pelunasan pinjaman apabila terjadi keterlambatan pembayaran selama 30 hari berturut-turut.
Status kolektibilitas pinjaman Debitur yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan terpengaruh.
8. Apakah saya dapat melunasi kredit WCL lebih awal sebelum tanggal jatuh tempo?
Tidak. Saat ini pelunasan WCL hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo.
9. Apakah saya dapat mengajukan top up untuk pinjaman WCL?
Ya. Khusus produk WCL Pinjaman Installment (PI) dan WCL Pinjaman Tetap (PT) sesuai syarat dan ketentuan Bank yang berlaku.
10. Apakah saya dapat mengajukan perpanjangan pinjaman WCL?
Ya. Berlaku untuk produk WCL Pinjaman Tetap (PT) dan WCL Pinjaman Rekening Koran (PRK). Perpanjangan berlaku minimal satu (1) tahun dan melalui proses pengajuan. Hubungi Relationship Manager atau Cabang paling lambat 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo fasilitas.
11. Apakah WCL dapat digunakan sebagai sumber dana untuk pembelian Polis Asuransi Xtra Proteksi Optima Legacy (XPOL)?
Ya. WCL dapat digunakan sebagai sumber dana untuk pembelian Polis Asuransi XPOL. Dengan memanfaatkan WCL, Anda berkesempatan memperoleh manfaat perencanaan warisan lebih optimal bersama produk Asuransi XPOL Premi Tunggal (Single Premi).
Selain itu, bagi Nasabah yang telah memiliki Polis Asuransi XPOL, polis tersebut juga dapat dijadikan agunan dalam pengajuan WCL.
12. Bagaimana cara melakukan pembelian Polis Asuransi XPOL menggunakan WCL?
Informasi lengkap mengenai pembelian Polis Asuransi XPOL menggunakan fasilitas WCL dapat dibaca di sini <hyperlink: TO BE UPDATED>.
13. Di mana saya dapat mempelajari lebih lanjut mengenai Produk Asuransi XPOL?
Informasi lengkap mengenai Produk Asuransi XPOL dapat dibaca di sini.
14. Bagaimana jika saya merasa tidak melakukan pencairan kredit dan/atau pembayaran angsuran tidak sesuai?
Apabila Nasabah merasa tidak melakukan transaksi, membutuhkan bantuan lebih lanjut, dan/atau ingin menyampaikan pengaduan, Nasabah dapat menghubungi: