1 Hari kerja setelah tanggal penyelesaian (untuk Obligasi Pasar Sekunder)
Mengikuti ketentuan pemerintah, 1 – 2 bulan setelah tanggal penyelesaian (Untuk Obligasi Pasar Primer)
Yang dapat berinvestasi pada obligasi
Di Pasar Perdana (khusus ORI, Savings Bond Ritel, Sukuk Tabungan dan Sukuk Negara Ritel): Investor Ritel (orang perorangan) Warga Negara Indonesia yang disertai dengan KTP yang masih berlaku.
Di Pasar Sekunder:
Investor Ritel (orang perorangan) Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku.