www.cimbniaga.co.id production

PENGUMUMAN
Kepada Seluruh Pemegang Saham
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Perseroan”)

 

Perseroan senantiasa memperhatikan kesehatan dan kenyamanan Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lainnya. Oleh karenanya, terkait rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan tanggal 9 April 2020, dan dengan memperhatikan:

  • Himbauan Pemerintah Republik Indonesia untuk menjaga jarak interaksi sosial (social distancing), terkait dengan perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di Indonesia
  • Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-4/D.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal Langkah-langkah Pencegahan Dampak COVID-19 pada Industri Perbankan
  • Surat PT Grahaniaga Tatautama selaku Pengelola Gedung No. 120/GNTU/SHE-PIN/III/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Protokol Pencegahan Penyebaran Virus Penumonia Berat (Corona/Covid-19)
  • Pedoman Teknis World Health Organization (WHO) terkait penanganan COVID-19

Maka Direksi Perseroan akan mengambil langkah-langkah pengamanan sebagai berikut, antara lain:

  1. Meminimalkan jumlah tamu yang diundang untuk menghadiri Rapat, sehingga dapat dipastikan jarak interaksi sosial yang memadai, sesui pedoman teknis WHO.

  2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh Pemegang Saham dan/atau tamu undangan Rapat oleh petugas.
    Jika terdapat Pemegang Saham dan/atau tamu undangan yang memiliki suhu tubuh lebih dari 37,50C, disarankan untuk meninggalkan tempat Rapat.
    Untuk memastikan Pemegang Saham tersebut mendapatkan haknya, yaitu hadir dan memberikan suara dalam Rapat, maka Perseroan menyediakan Formulir Surat Kuasa yang dapat diisi Pemegang Saham sebelum meninggalkan tempat Rapat.

  3. Menyediakan hand sanitizer yang cukup pada titik-titik tertentu di dalam dan sekitar ruang Rapat.

  4. Membagikan masker untuk Pemegang Saham dan/atau tamu undangan yang hadir dalam Rapat.
    Pemegang Saham dan/atau tamu undangan diharapkan mengenakan masker dengan baik dan benar selama Rapat berlangsung.

  5. Memastikan terdapat jarak 1 meter pada garis antrian dan tempat duduk bagi para Pemegang Saham dan/atau tamu undangan.

  6. Menghimbau kepada para Pemegang Saham dan/atau tamu undangan untuk tidak berjabat tangan dengan bersentuhan kulit secara langsung.

Untuk Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, Pemegang Saham tetap dapat berpartisipasi dan mendapatkan haknya, dengan memberikan kuasa melalui formulir Surat Kuasa yang tersedia pada situs Perseroan http://investor.cimbniaga.co.id/gcg/agm.html

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai hal di atas, dapat menghubungi bagian Sekretaris Perusahaan Perseroan pada jam kerja sesuai informasi alamat email dan nomor telepon/faksimili sebagaimana tertera di bawah ini.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 18 Maret 2020
Direksi PT Bank CIMB Niaga Tbk
Sekretaris Perusahaan, Graha CIMB Niaga Lantai 11,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 – Jakarta Selatan
Telp. (+6221) 250 5252; Faks. (+6221) 252 6749;
E-mail: corporate.secretary@cimbniaga.co.id;
Situs Web: www.cimbniaga.co.id

 

 

ANNOUNCEMENT
To All Shareholders of
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“The Company”)

 

The Company shall ensure the safe and health of the Company’s Shareholders and other stakeholders. Hence, with regards to the Annual General Meeting of the Shareholders (“the Meeting”) of the Company dated 9 April 2020, and by considering:

  • Appeal of the Government of the Republic of Indonesia to implement social distancing, related to the latest developments in the spread of COVID-19 in Indonesia
  • Letter from Financial Services Authority No. S-4/D.03/2020 dated 16 March 2020 regarding Steps to Prevent the Impact of COVID-19 in the Banking Industry
  • Letter from PT Grahaniaga Tatautama, as building management, No. 120/GNTU/SHE-PIN/III/2020 dated 9 March 2020 regarding the Protocol to Prevent Spread of Heavy Pneumonia Virus (Corona/ Covid-19)
  • World Health Organization (WHO)’s technical guidance for COVID-19

Therefore, the Board of Directors of the Company will take the following measures, including:

  1. Minimize the number of guests invited to attend the Meeting, to ensure sufficient room for social distancing, in accordance with WHO’s technical guidance.

  2. The officers will measure body temperature of the Shareholders and/or invitees
    In the event that the Shareholder and/or invitee have body temperature above 37.50C, she/he is suggested to leave the venue of the Meeting.
    In order to ensure that the respective Shareholder has the opportunity to have their rights, namely attend and vote in the Meeting, then the Company will provide Proxy Form that can be fulfilled before the Shareholder left the venue of the Meeting.

  3. Provide sufficient hand sanitizers around the venue and in the Meeting room.

  4. Distribute a face mask to the Shareholders and/or invitees attending the Meeting.
    The Shareholders and/or invitees are expected to wear the face mask during the Meeting.

  5. Ensure sufficient distance, namely 1 meter at the queue line and seat for the Shareholders and/or invitees.

  6. Appeal to the Shareholders and/or invitees to avoid hand-shaking with direct skin contact.

For the Shareholders that unable to attend the Meeting, the respective Shareholders may participate and perform their rights, by providing proxy via Proxy Letter that can be downloaded from the Company’s website http://investor.cimbniaga.co.id/misc/AGMS/2020/POA-AGMS-2020-CIMB-Niaga.pdf

Should any further questions regarding the above, the Corporate Secretary of the Company can be contacted during working hours according to the information on e-mail address and telephone/ facsimile number as stated below.

We thank you for your kind attention.

Jakarta, 18 March 2020
Board of Directors of PT Bank CIMB Niaga Tbk
Corporate Secretary, Graha CIMB Niaga 11th fl.
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 – Jakarta Selatan
Telp. (+6221) 250 5252; Fax. (+6221) 252 6749;
E-mail: corporate.secretary@cimbniaga.co.id;
Website: www.cimbniaga.co.id