
Kami akan mengirimkan data Nama, NIK, dan NPWP 15-digit Nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dilakukan pemadanan. Untuk hasil yang valid, kami akan melakukan pengkinian data NPWP Nasabah di sistem kami:
- NPWP Nasabah individu penduduk menggunakan NIK
- NPWP Nasabah individu non-penduduk dan Nasabah non-individu menggunakan NPWP 16-digit
Jika hasil pemadanan tidak valid, Nasabah akan dihimbau untuk segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui laman https://djponline.pajak.go.id dan harap segera informasikan NPWP-16 digit kepada Bank.