www.cimbniaga.co.id production

CIMB Niaga Xtra KasBon

Dengan Tabungan Payroll CIMB Niaga, kini Anda bisa menikmati fasilitas Xtra KasBon yang dapat diambil lewat mesin ATM kapan saja! Xtra KasBon adalah pinjaman yang selalu siap cair di situasi apapun termasuk keadaan mendesak seperti sebelum tanggal gajian.

Untuk menikmati fasilitas ini, silakan registrasi akun terlebih dahulu di sini. Caranya sangat mudah, lihat video tutorial berikut:

video

Dengan OCTO@Work, HR & karyawan dapat lebih mudah mengajukan aplikasi produk perbankan CIMB Niaga seperti tabungan dan pinjaman. Pelajari lebih lanjut di sini.

Dapatkan pinjaman Xtra KasBon mulai dari Rp 500.000 - Rp 10.000.000 yang bisa dicairkan kapan saja dalam beberapa kali penarikan atau satu kali penarikan sekaligus.

Promo spesial! Dapatkan bebas biaya admin untuk pengajuan yang disetujui paling lambat hingga 30 Juni 2024

Ilustrasi Besaran (Nominal) Pembayaran Bunga Xtra KasBon :

Jumlah Pencairan Limit (Rp) Jumlah Hari sampai dengan Tanggal Penggajian Bunga Harian Pembayaran Bunga (Rp) Total Pembayaran (Rp)
500,000 15 0.15% 11,250 511,250
1,000,000 15 0.15% 22,500
1,022,500
2,000,000 15 0.15% 45,000
2,045,000
5,000,000 15 0.15% 112,500
5,112,500
10,000,000 15 0.15% 225,000 10,225,000
  1. Kunjungi ATM CIMB Niaga, lihat lokasi terdekat di sini.
  2. Pilih menu Transfer, lalu pilih Xtra KasBon. Pindahkan dana ke akun Payroll Anda.
  3. SELESAI! KasBon Anda langsung bisa ditarik tunai maupun transaksi lainnya. Mudah bukan?
  1. Telah menjadi nasabah Tabungan Payroll CIMB Niaga. Jika belum, segera miliki tabungan yang penuh dengan banyak keuntungan dan senantiasa memudahkan payroll Anda seperti Tabungan Xtra Payroll dan Tabungan iB Payroll.
  2. Minimum gaji senilai Rp 2.000.000 per bulan.
  3. Cukup siapkan KTP untuk di upload di OCTO@Work.
  4. Pengajuan hanya lewat OCTO@Work dan diproses dalam waktu 3 x 24 jam. Jika pengajuan telah disetujui, Anda dapat melihat fasilitas Xtra KasBon di OCTO Mobile. Belum punya OCTO Mobile? Download di sini.

Simak video di bawah ini mengenai langkah-langkah pengajuan Xtra KasBon di https://atwork.cimbniaga.co.id/login/employee

https://www.youtube.com/watch?v=AOaxTl8AOCs

Belaku autodebit (pembayaran penuh) setiap tanggal gajian dari rekening Payroll CIMB Niaga (termasuk bunga dan biaya admin). Jika saldo tabungan Payroll Anda tidak mencukupi untuk pelunasan, maka Anda akan dikenakan biaya Rp 50.000 / bulan / keterlambatan. Lihat ilustrasi di bawah:

Segera apply Xtra Kasbon untuk mendapat promo bebas biaya admin dengan pengajuan yang di setujui paling lambat hingga 31 Juli 2023

Manfaat Produk:

  1. Kredit konsumer dengan pembayaran angsuran per bulan dapat untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan Anda baik primer maupun sekunder.
  2. Jangka waktu pelunasan adalah Bayar Saat Gajian yaitu mekanisme autodebit pada tanggal penggajian Perusahaan Nasabah di PT. Bank CIMB Niaga, Tbk.

Risiko Produk

  1. Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank.
  2. Nasabah akan dikenakan biaya keterlambatan apabila pembayaran angsuran bulanan tidak diterima oleh Bank pada tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran yang diterima oleh Bank kurang dari jumlah pembayaran yang ditentukan pada saat tanggal autodebit (pembayaran penuh) setiap tanggal autodebit yang ditentukan dari rekening Payroll CIMB Niaga (termasuk bunga dan biaya admin).
  3. Tambahan biaya yang muncul dan blokir rekening apabila kredit anda macet (dikenakan biaya penagihan). Konsekuensi dari keterlambatan pembayaran dapat memberikan dampak yang negatif pada kolektibilitas kredit Nasabah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang dapat berpengaruh pada pengajuan fasilitas kredit yang sedang dan/atau akan diajukan baik kepada Bank maupun lembaga keuangan lainnya. Di samping itu, Bank akan melakukan penagihan atas tunggakan pinjaman dari Nasabah, termasukmenggunakan jasa pihak lain untuk penagihan ini maupun menempuh jalur hukum jika diperlukan.

Ketentuan dan Persyaratan Xtra KasBon

Dengan disetujuinya Formulir Permohonan Xtra KasBon (untuk selanjutnya disebut “Aplikasi”), PT Bank CIMB Niaga Tbk (untuk selanjutnya disebut “Kreditur”) setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Xtra KasBon (untuk selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit”) kepada Pemohon (untuk selanjutnya disebut “Debitur”) dan Debitur setuju untuk menerima Fasilitas Kredit dari Kreditur dengan ketentuan dan persyaratan sesuai dengan Ketentuan dan Persyaratan Xtra KasBon ini (selanjutnya disebut “KP Xtra KasBon”) yang menjadi satu kesatuan dengan Aplikasi dan kesepakatan atas Fasilitas Kredit Xtra KasBon yang diberikan berdasarkan telepon dan/atau media lainnya, sebagai berikut:

  1. Aplikasi serta KP Xtra KasBon ini merupakan perjanjian pemberian Fasilitas Kredit uncommitted yang tunduk pada Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2019 Rev.06 yang dibuat oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk pada tanggal 16 Desember 2019 untuk selanjutnya disimpan pada Ashoya Ratam, SH, Mkn., notaris di Jakarta sesuai Akta Penyimpanan (Acte van Depot) yang dibuat di hadapan Notaris yang sama No. 05 tertanggal 5 Februari 2020 (“SUK Bank CIMB Niaga 2019 Rev.06”) yang merupakan satu kesatuan dengan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Aplikasi ini.
  2. Dalam hal Aplikasi telah disetujui oleh Kreditur, Kreditur akan memberikan informasi kepada Debitur melalui telepon dan atau media lainnya mengenai besar Fasilitas Kredit yang akan diperoleh oleh Debitur, besar bunga dan biaya yang wajib dibayar oleh Debitur setiap bulannya sebelum Fasilitas Kredit dicairkan.
  3. Dalam hal Debitur setuju untuk memperoleh Fasilitas Kredit dari Kreditur dengan perincian sebagaimana yang diinformasikan oleh Kreditur kepada Debitur, Debitur dengan ini menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Debitur dengan Kreditur melalui telepon dan/atau media lainnya mengenai pemberian Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Kreditur kepada Debitur berikut perinciannya termasuk namun tidak terbatas pada besar Fasilitas Kredit, bunga, biaya dan denda yang harus dibayar oleh Debitur kepada Kreditur setiap bulannya merupakan perjanjian yang mengikat antara Debitur dan Kreditur. Dengan persetujuan ini, Debitur mengakui Aplikasi dan KP Xtra KasBon sebagai Perjanjian yang mengikat Debitur dan Kreditur.
  4. Debitur dengan ini setuju dan mengaku bahwa hasil rekaman telepon dan/atau media lainnya mengenai pemberian Fasilitas Kredit yang ada pada Kreditur sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
  5. a. Dalam hal terjadinya perubahan KP Xtra KasBon dan hal lain yang terkait dengan Fasilitas Kredit, maka sebelum diberlakukannya perubahan tersebut, Kreditur akan menyampaikan perubahan tersebut melalui media pemberian informasi / pengumuman yang lazim digunakan Kreditur untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Kreditur atau media lain yang mudah diakses Debitur seperti media perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    b. Debitur dan Kreditur dengan ini setuju dan sepakat bahwa perubahan tingkat suku bunga sebagaimana diatur dalam Aplikasi ini bukan merupakan syarat dan ketentuan atas produk dan/atau layanan.
  6. Debitur setuju dan tunduk untuk :
    a. membayar setiap hutang/tagihan secara penuh pada masing-masing tanggal jatuh tempo dengan mekanisme Autodebit dari rekening Payroll Debitur; dan
    b. membayar kembali seluruh Hutang/Tagihan pada tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Kredit.
  7. Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 SUK Bank CIMB Niaga 2019 Rev.06, Fasilitas Kredit menjadi berakhir dan Hutang harus dibayar sekaligus jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
    a. Debitur lalai membayar setiap Hutang;
    b. Keterangan atau dokumen yang di berikan oleh Debitur kepada Kreditur tidak sah, tidak benar, atau tidak lengkap;
    c. Debitur meninggal dunia atau dinyatakan pailit;
    d. Terjadi perubahan pada peraturan perundangan yang berlaku atau dalam penafsirannya atau pelaksanaannya oleh pihak yang berwenang sehingga pemberian Fasilitas Kredit oleh Kreditur kepada Debitur atau pelaksanaan kewajiban Kreditur sesuai dengan Aplikasi dan KP Xtra KasBon menjadi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    e. Bonafiditas atau kemampuan membayar Debitur diragukan Kreditur.
  8. Kreditur dan Debitur setuju bahwa pembukuan dan/atau catatan Kreditur, termasuk namun tidak terbatas pada bukti pengkreditan ke rekening Debitur, merupakan bukti yang sah dan mengikat Debitur dan Kreditur mengenai Hutang kecuali Debitur dapat membuktikan sebaliknya.
  9. Debitur bersama ini memberi kuasa penuh pada Kreditur khusus untuk memblokir dan atau membuka blokir dan/atau mendebet rekening Debitur pada Kreditur termasuk namun tidak terbatas pada Rekening Payroll yang digunakan untuk pembayaran Hutang/Tagihan dan rekening lainnya berupa apapun baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang lain, sampai dengan sejumlah Hutang dan menggunakan jumlah uang tersebut untuk melunasi Hutang. Dalam hal pemblokiran dan/atau pendebetan dilakukan atas rekening deposito, bersama ini Debitur memberi kuasa pula pada Kreditur khusus untuk mencairkan terlebih dahulu deposito tersebut. Pemblokiran, pembukaan blokir dan/atau pendebetan rekening Debitur tersebut tidak membutuhkan izin dari pihak yang berwenang atau pihak lainnya. Debitur menerima dan menyetujui segala tindakan Kreditur atas rekening Debitur tersebut di atas. Kuasa ini akan terus berlaku dan tidak akan dicabut oleh Debitur hingga jumlah Hutang Debitur lunas.
  10. Kreditur diperkenankan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan Aplikasi serta KP Xtra KasBon ini kepada pihak lain, sedangkan Debitur tidak dapat mengalihkan segala hak dan kewajiban berdasarkan Aplikasi serta KP Xtra KasBon kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur. Dalam hal Kreditur melakukan pengalihan tersebut, Debitur setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Kreditur untuk menyampaikan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan Aplikasi serta KP Xtra KasBon kepada pihak yang akan menerima pengalihan tersebut.
  11. Debitur dengan ini berjanji bahwa atas permintaan Kreditur, Debitur akan menyerahkan keterangan, data dan/atau dokumen dan/atau menandatangani, membuat dokumen yang diperlukan oleh Kreditur sesuai dengan instruksi Kreditur.
  12. Dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 15 SUK Bank CIMB Niaga 2019 Rev.06, guna meminimalkan resiko penurunan kualitas pembayaran, Kreditur berhak mengubah batas Fasilitas Kredit atau penonaktifan Fasilitas Kredit yang diberikan kepada Debitur berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Kreditur.
  13. Dalam hal terdapat inkonsistensi di antara ketentuan yang terdapat dalam KP Xtra KasBon ini dengan ketentuan SUK Bank CIMB Niaga 2019 Rev.06, maka yang berlaku adalah ketentuan yang terdapat dalam KP Xtra KasBon ini.
  14. Debitur dan Kreditur dengan ini setuju dan sepakat untuk memilih Pengadilan Negeri sebagai tempat penyelesaian setiap sengketa yang timbul dari Perjanjian ini. Debitur dan Kreditur setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta tanpa mengurangi hak dan wewenang Kreditur untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan / gugatan hukum terhadap Debitur dimuka pengadilan lain tidak hanya terbatas dalam wilayah Republik Indonesia.
  15. Dalam hal Debitur merupakan karyawan CIMB Niaga, maka Debitur menyetujui bahwa jika Debitur berhenti atau mengundurkan diri dari CIMB Niaga dengan alasan apapun, Debitur dapat memilih untuk melunasi Fasilitas Kredit atau dikenakan bunga dan biaya regular Fasilitas Kredit yang lebih tinggi daripada bunga dan biaya pada Fasilitas Kredit untuk karyawan CIMB Niaga.
  16. Debitur menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Kreditur untuk melakukan konfirmasi data Debitur kepada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, dan kepada pihak-pihak lain yang dianggap perlu untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Kreditur.
  17. Debitur menyatakan bahwa seluruh data dan/atau informasi dalam Aplikasi adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Segala risiko yang mungkin timbul di kemudian hari sebagai akibat ketidaksesuaian/ketidakbenaran pernyataan ini dan/atau informasi dalam Aplikasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Debitur dan karenanya melepaskan Kreditur dari tanggung jawab dan risiko yang mungkin timbul akibat dilaksanakannya pernyataan ini.
  18. Debitur menyatakan bahwa seluruh data, dokumen dan informasi yang Debitur berikan dan Debitur isi pada Aplikasi ini adalah sebenar-benarnya dan Kreditur dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data, dokumen, dan informasi tersebut kepada pihak manapun dan atau mengubah sesuai fakta dan atau keadaan yang sebenarnya. Semua data dan atau dokumen yang telah Debitur berikan kepada Kreditur menjadi milik Kreditur dan karenanya Kreditur tidak berkewajiban untuk mengembalikannya. Kreditur berhak untuk menerima atau menolak permohonan Fasilitas Kredit; Kreditur berhak mengubah jumlah pengajuan Fasilitas Kredit, apabila dari hasil pemeriksaan/penilaian tidak sesuai dan Debitur menyatakan persetujuannya atas jumlah Fasilitas Kredit yang telah ditetapkan oleh Kreditur.
  19. Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang berlaku pada saat Aplikasi ini ditandatangani untuk Kredit Xtra KasBon adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran Aplikasi ini. Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar bagi Kreditur dalam menetapkan suku bunga kredit yang akan dikenakan kepada Debitur. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Kreditur terhadap risiko untuk masing-masing debitur atau kelompok debitur, dengan demikian besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada Debitur belum tentu sama dengan SBDK (SEOJK No. 34/SEOJK.03/2017 tanggal 7 Juli 2017 tentang Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit). Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor Kreditur dan/atau media lain yang mudah diakses Debitur seperti media perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  20. Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap Fasilitas Kredit/Pembiayaan pada Bank akan dilaporkan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas kredit/pembiayaan Bank, maka status kolektibilitas yang dilaporkan akan mengacu pada kualitas kredit/ pembiayaan terendah.
  21. Debitur menyatakan bahwa Kreditur telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk Xtra KasBon yang akan Debitur manfaatkan, dan Debitur telah membaca, mengerti, dan memahami KP Xtra KasBon ini dan SUK Bank CIMB Niaga 2019 Rev.06 berikut segala konsekuensinya, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada produk Xtra KasBon.
  22. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan Fasilitas Kredit, maka Debitur dapat mengajukan keluhan melalui cabang Kreditur, Layanan CIMB Niaga 14041 dan 1500800, dan/atau melalui e-mail ke 14041@cimbniaga.co.id dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan sebagaimana telah ditetapkan Kreditur. Syarat dan prosedur pengaduan Kreditur dapat diakses Debitur melalui www.cimbniaga.co.id
  23. Adalah komitmen Kreditur untuk selalu menjunjung tinggi penegakan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik ("GCG"). Pemberian atau penerimaan bingkisan/hadiah, komisi atau suap dalam bentuk apapun kepada Komisaris, Direksi serta karyawan/wati Kreditur dianggap sebagai pelanggaran berat dan jika diketahui, wajib dilaporkan kepada Kreditur melalui saluran layanan whistleblowing Kreditur yaitu website : http://ayolapor.tipoffs.info , email : ayolapor@tipoffs.info , telepon : 14031 , sms dan wa : +6282211356363 , faksimili : +622128565231 , dan/atau surat : Ayo Lapor PO BOX 3331 JKP 10033.
  24. KP Xtra KasBon ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.