Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, CIMB Niaga memperpanjang kebijakan masa berlaku biaya dan tarif Kartu Kredit sebagai berikut:
Biaya & Tarif |
Sebelum | Sesudah |
Minimum Pembayaran (5% dari total tagihan) | Berlaku hingga 31 Desember 2022 |
Berlaku hingga 30 Juni 2023 |
Biaya keterlambatan pembayaran (1% dari total tagihan, minimum Rp 75.000 atau maksimum Rp 100.000) | Berlaku hingga 31 Desember 2022 | Berlaku hingga 30 Juni 2023 |
Nasabah Yth,
Efektif 1 Februari 2023 berlaku penyesuaian Biaya SMS Notifikasi Kartu Kredit CIMB Niaga menjadi Rp 10.000 / CIF Basic
*Ketentuan khusus Iuran Tahunan yang berlaku untuk kartu-kartu berikut ini :
**Biaya Keterlambatan Pembayaran sebesar 1% dari Total Tagihan, termasuk transaksi yang dijadikan cicilan. Biaya ini dikenakan apabila pembayaran minimum dibukukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran kartu kredit.
Ketentuan atas Pembayaran Minimum kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan Biaya Keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 % berlaku hingga 30 Juni 2023 atau mengikuti ketentuan BI dan atau OJK yang berlaku.
Dalam rangka mendukung Kebijakan Bank Indonesia per tanggal 25 Mei 2021 terkait suku bunga dan efisiensi transaksi non-tunai, maka efektif 1 Juli 2021 CIMB Niaga akan menurunkan suku bunga Kartu Kredit konvensional dari 2% menjadi 1.75% per bulan.