Sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia pada tanggal 22 Juni 2023, CIMB Niaga memperpanjang kebijakan masa berlaku biaya dan tarif Kartu Kredit sebagai berikut:
Biaya & Tarif |
Sebelum | Sesudah |
Minimum Pembayaran (5% dari total tagihan) | Berlaku hingga 30 Juni 2023 |
Berlaku hingga 31 Desember 2023 |
Biaya keterlambatan pembayaran (1% dari total tagihan maksimum Rp 100.000) | Berlaku hingga 30 Juni 2023 |
Berlaku hingga 31 Desember 2023 |
Nasabah Yth,
Efektif 1 Februari 2023 berlaku penyesuaian Biaya SMS Notifikasi Kartu Kredit CIMB Niaga menjadi Rp 10.000 / CIF Basic
*Ketentuan khusus Iuran Tahunan yang berlaku untuk kartu-kartu berikut ini :
**Biaya Keterlambatan Pembayaran sebesar 1% dari Total Tagihan, termasuk transaksi yang dijadikan cicilan. Biaya ini dikenakan apabila pembayaran minimum dibukukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran kartu kredit.
Ketentuan atas Pembayaran Minimum kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan Biaya Keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 % berlaku hingga 31 Desember 2023 atau mengikuti ketentuan BI dan atau OJK yang berlaku.
***Mulai Maret 2023, biaya overlimit akan dikenakan atas penggunaan kartu kredit yang melebihi pagu kredit kartu yang telah ditentukan, termasuk penggunaan limit kartu kredit atas transaksi cicilan yang belum ditagihkan
Mulai Maret 2023, biaya overlimit akan dikenakan atas penggunaan kartu kredit yang melebihi pagu kredit kartu yang telah ditentukan, termasuk penggunaan limit kartu kredit atas transaksi cicilan yang belum ditagihkan
Nasabah Yth,
Untuk transaksi pembelanjaan ritel yang akan Anda ubah/konversi menjadi cicilan bunga 0% tenor 3 atau 6 bulan melalui channel Bank, akan dibebankan Biaya Administrasi sebagai berikut :