Informasi Terbaru Terkait Minimum Pembayaran dan Biaya Keterlambatan Pembayaran Kartu
Sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia dan ketentuan Bank serta Siaran Pers BI No. 27/133/Dkom pada tanggal 18 Juni 2025, CIMB Niaga memperpanjang kebijakan masa berlaku biaya dan tarif Kartu Kredit sebagai berikut:
Biaya & Tarif
|
Sebelum |
Sesudah |
Minimum Pembayaran (5% dari total tagihan) |
Berlaku hingga
30 Juni 2025 |
Berlaku hingga 31 Desember 2025 |
Biaya keterlambatan pembayaran (1% dari total tagihan, minimum Rp 75.000 dan maksimum Rp 100.000) |
Berlaku hingga
30 Juni 2025 |
Berlaku hingga 31 Desember 2025 |