Informasi Terbaru Terkait Minimum Pembayaran dan Biaya Keterlambatan Pembayaran Kartu
Sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia serta Siaran Pers BI No. 27/133/Dkom pada tanggal 18 Juni 2025, CIMB Niaga memperpanjang kebijakan masa berlaku biaya dan tarif Kartu Kredit sebagai berikut:
Biaya & Tarif |
Sebelum | Sesudah |
Minimum Pembayaran (5% dari total tagihan) | Berlaku hingga 30 Juni 2025 |
Berlaku hingga 31 Desember 2025 |
Biaya keterlambatan pembayaran (1% dari total tagihan maksimum Rp 100.000) | Berlaku hingga 30 Juni 2025 |
Berlaku hingga 31 Desember 2025 |
Kami Akan Hubungi Anda
Tinggalkan informasi anda untuk kami hubungi