www.cimbniaga.co.id production

Berakhirnya Polis

Polis berakhir apabila:

  • Tertanggung Meninggal Dunia
  • Tanggal Berakhir Polis
  • Jika Nilai Dana Investasi menjadi nol atau negatif dan tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang ditentukan dalam polis, Pemilik Polis tidak dapat memulihkan polis
  • Tanggal Penebusan Polis adalah tanggal ketika Pemilik Polis mengajukan permintaan tertulis untuk menebus polis, yang telah disetujui oleh Penanggung
  • Penanggung dapat mengakhiri asuransi jika ada informasi atau dokumen yang tidak benar dari Pemilik Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat, atau jika ada penyembunyian informasi saat proses klaim. Jika ini terjadi, Pemilik Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat harus mengembalikan Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan.
  • Penanggung akan mengakhiri Polis jika ada permintaan atau perintah dari pihak yang berwenang sesuai hukum yang berlaku

Tata Cara pembelian

*Dokumen yang diperlukan:

  • Bukti kepemilikan rekening USD Pemilik Polis 
  • Formulir Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ).
  • Salinan Identitas Diri seperti KTP, Paspor, dll.
  • Proposal yang menjelaskan ilustrasi dan manfaat produk.
  • Hasil pemeriksaan medis, jika diperlukan.
  • Kuesioner tambahan, jika diperlukan.
  • Perencanaan Keuangan dan Profil Risiko Calon Pemilik Polis.
  • Formulir Alteration of Application untuk perubahan pada SPAJ, jika diperlukan.
  • Bukti Pembayaran Premi.

Cara Pengajuan Pembayaran Manfaat Polis

Dokumen-Dokumen Klaim:

  • Biaya untuk mendapatkan dokumen yang diperlukan dalam mengajukan klaim Asuransi menjadi tanggung jawab Pemilik Polis atau Penerima Manfaat
  • Semua dokumen untuk klaim Manfaat Asuransi harus menggunakan bahasa Indonesia atau Inggris. Jika diterjemahkan, penerjemahan harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah, dan biayanya menjadi tanggung jawab Pemilik Polis atau Penerima Manfaat.
  • Penanggung akan membayar Manfaat Asuransi setelah semua persyaratan klaim lengkap dan disetujui. Jika klaim tidak memenuhi syarat dalam Polis, Penanggung berhak menolaknya
  • Penanggung juga mempunyai hak untuk menolak klaim yang diajukan atau menolak untuk membayar Manfaat Asuransi apabila klaim yang diajukan tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Polis.
  • Jika Penanggung tidak menerima klaim atau dokumen yang diperlukan dalam batas waktu yang ditentukan, klaim dapat ditolak dan Manfaat Asuransi tidak akan dibayar
  • Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak klaim disetujui oleh Penanggung.
  • Penerima Manfaat dapat mengajukan klaim Meninggal Dunia paling lambat 90 hari setelah Tertanggung meninggal, dengan menyertakan dokumen-dokumen berikut:
  • Formulir pengajuan klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Pemilik Polis atau Penerima Manfaat atau kuasanya (asli)
  • Formulir Surat Keterangan Dokter yang diisi dengan lengkap dan benar oleh Dokter yang sah dan berwenang (asli)
  • Formulir Kuasa Pelepasan Catatan Medis (asli)
  • Formulir Surat Pembayaran (asli) disertai salinan buku tabungan rekening tujuan pembayaran
  • Polis (salinan)
  • Surat kuasa mengajukan klaim apabila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (asli)
  • Salinan tanda bukti diri Pemilik Polis, Tertanggung, Penerima Manfaat atau yang mengajukan klaim bila klaim diajukan oleh kuasa dari Pemilik Polis atau Penerima Manfaat
  • Salinan surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Tertanggung Meninggal Dunia di luar negeri
  • Akta Meninggal Dunia dari catatan sipil (salinan yang dilegalisasi)
  • Laporan pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau autopsi dari Dokter yang sah dan berwenang apabila disyaratkan oleh Penanggung (salinan yang dilegalisasi)
  • Penetapan pengadilan dalam hal Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (salinan)
  • Riwayat kesehatan Tertanggung yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit di mana Tertanggung yang Meninggal Dunia pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan, termasuk fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, catatan medis/resume medis Tertanggung (apabila disyaratkan oleh Penanggung)
  • Surat keterangan dari Kepolisian jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan atau hal lain yang tidak wajar (salinan yang dilegalisasi) dan
  • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan klaim ini
  • Pemilik Polis dapat mengajukan pengajuan pembayaran Manfaat Hidup dan Manfaat Investasi dengan melengkapi dokumen-dokumen dibawah ini:
    • Formulir transaksi yang diisi lengkap
    • Tanda bukti diri sah dari yang mengajukan
    • Bukti kepemilikan rekening USD atas nama Pemilik Polis.
  • Jika Manfaat Asuransi dibayarkan kepada beberapa Penerima Manfaat, tanda terima yang ditandatangani bersama atau oleh kuasa dari yang berhak akan dianggap sah, dan Penanggung telah melakukan pembayaran dengan benar