www.cimbniaga.co.id production

Pusat Layanan Nasabah

Hubungi Pusat Layanan Nasabah untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi ini atau keluhan melalui e-mail, surat, atau telepon. Waktu operasional dapat berubah sesuai ketentuan Penanggung. Penanggung akan menindaklanjuti pengaduan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penerimaan pengaduan tersebut untuk jenis pengaduan secara lisan
  • Dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan pengaduan tersebut untuk jenis pengaduan secara tertulis.

Penanggung dapat memperpanjang masa proses tindak lanjut pengaduan tersebut sesuai dengan kondisi dan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundangan yang berlaku.