Seluruh biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen dalam pengajuan Manfaat Asuransi menjadi tanggung jawab Pemilik Polis atau Penerima Manfaat, termasuk biaya pembayaran Manfaat Asuransi (jika ada), biaya transfer, dan provisi.
Seluruh dokumen klaim Manfaat Asuransi harus dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Jika perlu diterjemahkan, penerjemahan harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah dengan biaya ditanggung oleh Pemilik Polis atau Penerima Manfaat.
Penerima Manfaat dapat mengajukan klaim Manfaat Asuransi paling lambat 90 hari kalender sejak Tertanggung meninggal dunia, dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut :
Formulir Pengajuan Klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Pemilik
Polis atau Penerima Manfaat atau kuasanya (asli)
Formulir Surat Keterangan Dokter yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh dokter yang sah dan berwenang (asli)
Formulir Ringkasan Catatan Medis (asli)
Formulir Surat Pembayaran (asli) disertai salinan buku tabungan rekening tujuan pembayaran
Ringkasan Polis (asli)
Surat kuasa mengajukan klaim apabila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (asli)
Tanda bukti diri Pemilik Polis, Tertanggung, Penerima Manfaat atau yang mengajukan klaim bila klaim diajukan oleh kuasa dari Pemilik Polis atau Penerima Manfaat (salinan);
Surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Tertanggung Meninggal Dunia di luar negeri (salinan)
Akta Meninggal Dunia dari catatan sipil (salinan yang dilegalisasi)
Laporan pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau autopsi dari Dokter yang sah dan berwenang apabila disyaratkan oleh Penanggung (salinan yang dilegalisasi)
Penetapan pengadilan dalam hal Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (salinan);
Riwayat kesehatan Tertanggung yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit di mana Tertanggung yang Meninggal Dunia pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan, termasuk salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, catatan medis/resume medis Tertanggung (apabila disyaratkan oleh Penanggung)
Surat keterangan dari Kepolisian jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan atau hal lain yang tidak wajar (salinan yang dilegalisasi)
Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan klaim ini.
Penanggung akan membayar Manfaat Asuransi dalam 4. waktu maksimal 30 hari kalender setelah klaim disetujui.
Pengajuan pembayaran Manfaat Hidup harus dilengkapi dengan:
Formulir Penebusan Polis atau Formulir Pencairan Manfaat Akhir Polis yang telah diisi lengkap.
Salinan Kartu Identitas Pemilik Polis atau Penerima Manfaat.
Salinan halaman depan buku tabungan, rekening koran, atau informasi rekening dari e-banking.