www.cimbniaga.co.id production
ID EN

X-Tra Proteksi Dana Berkah adalah merupakan produk asuransi jiwa tradisional berbasis syariah yang memberikan manfaat perlindungan jiwa ditambah Nilai Tunai (jika ada) dan Manfaat Akhir Kontrak yang diberikan pada akhir Masa Asuransi dengan pilihan Masa Asuransi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Nama Perusahaan : PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)

Jenis Produk : Individu Tradisional

Usia Masuk : Pemegang Polis : 18 – 80 tahun

Peserta : 12 – 55 Tahun

Masa Pembayaran Kontribusi : 5 tahun & 10 tahun

Masa Asuransi : Terdapat pilihan 10, 15, 20, atau 25 tahun

Mata Uang : Rupiah

Frekuensi Pembayaran Kontribusi : Tahunan

  1. Manfaat Meninggal Dunia
    Jika Peserta meninggal dunia selama polis masih aktif, Pengelola akan memberikan 100% Santunan Asuransi serta Nilai Tunai (jika ada) kepada Penerima Manfaat.
  2. Manfaat Meninggal Dunia di Bulan Suci
    Jika Peserta meninggal dunia pada Bulan Suci selama polis masih aktif, Pengelola akan memberikan 200% Santunan Asuransi serta Nilai Tunai (jika ada) kepada Penerima Manfaat

  3. Manfaat Meninggal Dunia saat Menjalankan Ibadah Haji
    Jika Peserta meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji selama polis masih aktif, Pengelola akan memberikan 200% Santunan Asuransi serta Nilai Tunai (jika ada) kepada Penerima Manfaat.

  4. Manfaat Tambahan Santunan Meninggal Dunia
    Selain manfaat meninggal dunia, Pengelola juga akan memberikan santunan tambahan sebesar Rp10.000.000 kepada Penerima Manfaat jika Peserta meninggal dunia selama polis masih aktif.

  5. Manfaat Akhir Kontrak
    Apabila Peserta masih hidup pada Tanggal Berakhir Polis dan Polis masih berlaku, maka Pengelola akan membayarkan kepada Pemegang Polis atau Penerima Manfaat (jika Pemegang Polis telah Meninggal Dunia) berupa:

    • Nilai Tunai (jika ada)
    • Manfaat Hibah dengan rumus perhitungan Faktor Bonus* x (Kontribusi Tahunan)

Minimum: Rp3.600.000,00 sesuai dengan Plan Asuransi dan Masa Asuransi yang dipilih.
Maksimum: Sesuai dengan keputusan Underwriting selama Santunan Asuransi tidak melebihi Rp2.000.000.000

Santunan Asuransi
Merupakan perkalian antara Kontribusi Tahunan dengan Faktor Pengali Santunan Asuransi, yang berdasarkan Plan Asuransi dan Usia Masuk Peserta pada saat pengajuan asuransi sebagaimana tabel berikut:

Contoh Skenario Produk

1. TABEL MANFAAT ASURANSI

  • Nilai Tunai yang tercantum pada tabel simulasi di atas bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu. Estimasi Nilai Tunai sudah memperhitungkan Ujrah Pengelolaan Nilai Tunai dan Iuran Tabarru’.
  • Dalam hal terjadinya pengakhiran Polis sebelum Tanggal Berakhir Polis, Pengelola akan membayarkan nilai penebusan Polis sebesar Nilai Tunai dikurangi dengan Ujrah Penebusan Polis.
  • Estimasi Manfaat Akhir Kontrak adalah Estimasi Nilai Tunai ditambah dengan Manfaat Hibah. 

2. SKENARIO SIMULASI MANFAAT ASURANSI

a. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia 

Keterangan: 

Peserta Meninggal Dunia pada akhir Tahun Polis ke-3 di usia 41 tahun dalam Masa Asuransi, Pengelola akan membayarkan Santunan Asuransi dan Nilai Tunai kepada Penerima Manfaat dan asuransi menjadi berakhir dengan perhitungan sebagai berikut:

 

b. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia di Bulan Suci

Keterangan: 

Peserta Meninggal Dunia di Bulan Suci pada Tahun Polis ke-3 di usia 41 tahun dalam Masa Asuransi, Pengelola akan membayarkan Santunan Asuransi dan Nilai Tunai kepada Penerima Manfaat dan asuransi menjadi berakhir dengan perhitungan sebagai berikut:

c. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia saat Menjalankan Ibadah Haji

Keterangan: 

Peserta Meninggal Dunia saat menjalankan ibadah haji pada Tahun Polis ke-7 di usia 45 tahun dalam Masa Asuransi, Pengelola akan membayarkan Santunan Asuransi dan Nilai Tunai kepada Penerima Manfaat dan asuransi menjadi berakhir dengan perhitungan sebagai berikut:

d. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Akhir Kontrak

Keterangan: 

Jika Peserta masih hidup hingga akhir Masa Asuransi, maka Pengelola akan membayarkan Manfaat Akhir Kontrak kepada Pemegang Polis dan asuransi menjadi berakhir dengan perhitungan sebagai berikut:

e. Ilustrasi Penebusan Polis

Keterangan: 

Jika Pemegang Polis melakukan Penebusan Polis pada tahun ke-3 dan menyebabkan Asuransi berakhir. Pengelola akan membayarkan nilai Penebusan Polis dengan perhitungan sebagai berikut:

f. Ilustrasi Pembatalan Polis pada Masa Mempelajari Polis

Pemegang Polis melakukan pembatalan Polis pada Masa Mempelajari Polis, maka besarnya dana yang akan diterima Pemegang Polis dengan perhitungan sebagai berikut: 

*Diasumsikan bahwa biaya pemeriksaan kesehatan, survei, keuntungan atau kerugian hasil pengembangan Nilai Tunai tidak ada dalam ilustrasi ini. Jika terdapat biaya pemeriksaan kesehatan, survei, keuntungan atau kerugian hasil pengembangan Nilai Tunai, maka pengembalian dana yang akan diterima Pemegang Polis akan dikurangi biaya dan kerugian hasil pengembangan Nilai Tunai atau ditambahkan hasil pengembangan Nilai Tunai tersebut.

Catatan:

  • Ilustrasi ini tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi serta bukan bagian dari Polis. Hak dan kewajiban sebagai Pemegang Polis/Peserta dan ketentuan mengenai produk ini tercantum dalam Polis. Ilustrasi lengkap tentang produk ini baik Kontribusi yang harus dibayarkan, Manfaat Asuransi dan sebagainya tercantum dalam Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan Personal.

1. Risiko –risiko Produk

  • Risiko klaim ditolak karena Peserta Meninggal Dunia disebabkan oleh hal-hal yang dikecualikan dari asuransi (Pengecualian).
  • Risiko inflasi yaitu risiko penurunan nilai mata uang akibat kenaikan harga-harga barang dan jasa di masa yang akan datang.
  • Risiko pembatalan sepihak/ditutup oleh Pengelola apabila Kontribusi tidak dibayarkan dalam waktu 60 hari sejak tanggal jatuh tempo atau terdapat unsur ketidakbenaran akibat adanya informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang keliru atau tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan pada formulir pengajuan asuransi.
  • Risiko Pergerakan Nilai Tunai yaitu risiko perubahan nilai tunai yang dapat berbeda dengan estimasi nilai tunai karena pengaruh kinerja pengelolaan nilai tunai yang dilakukan oleh Pengelola.

2. Hal – hal yang menyebabkan manfaat Asuransi tidak dibayarkan

Pengelola tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi apapun kecuali Nilai Tunai (jika ada) berdasarkan jenis Manfaat Asuransi sebagai berikut:

a. Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Tambahan Santunan Meninggal Dunia

  • Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition) baik yang berhubungan langsung/tidak langsung dengan penyebab Meninggal Dunia
  • Perang (dengan atau tanpa pernyataan perang), invasi negara asing ke dalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lain, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru hara, kerusuhan, tindakan militer atau kudeta
  • Bunuh diri yang dilakukan dalam keadaan bagaimanapun, termasuk dalam keadaan waras atau tidak waras, melukai diri sendiri dengan cara apapun
  • Tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan atau percobaan melakukan tindakan kejahatan yang secara langsung atau tidak langsung oleh Peserta atau dilakukan oleh Pemegang Polis dan/atau Penerima Manfaat demi mendapatkan keuntungan dari Polis ini
  • Eksekusi hukuman mati oleh pihak yang berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Terdiagnosis virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau yang berhubungan dengan Penyakit tersebut, termasuk AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan/atau mutasinya atau variasi dari virus tersebut.

b. Manfaat Meninggal di Bulan Suci

  • Pengecualian yang dinyatakan pada poin di atas
  • Tanggal Peserta Meninggal Dunia tidak termasuk di dalam Bulan Suci.

c. Peserta Meninggal Dunia saat menjalankan ibadah haji karena:

  • Pengecualian yang dinyatakan pada poin di atas
  • Peserta Meninggal Dunia dalam kondisi tidak sedang menjalankan ibadah haji
  • Peserta Meninggal Dunia sebelum menaiki pesawat dari Indonesia untuk menjalankan ibadah haji di Arab Saudi
  • Peserta Meninggal Dunia setelah melewati perbatasan internasional yang pertama saat menjalankan penerbangan meninggalkan Arab Saudi
  • Peserta Meninggal Dunia di Arab Saudi dan melebihi masa menjalankan ibadah haji.

Dokumen yang perlu dilengkapi:

  • Formulir Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah).
  • Salinan identitas diri seperti KTP/Paspor.
  • Kuesioner tambahan, jika diperlukan.
  • Sun Financial Check Up.
  • Formulir Alteration of Application untuk perubahan pada SPAJ Syariah.
  • Bukti pembayaran Kontribusi.

Cara Pengajuan Pembayaran Manfaat Polis

Dokumen-dokumen klaim:

  1. Biaya yang ditimbulkan oleh Pemegang Polis/Penerima Manfaat untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan permintaan Manfaat Asuransi seluruhnya menjadi beban Pemegang Polis atau Penerima Manfaat, termasuk biaya yang timbul berkenaan pembayaran Manfaat Asuransi (apabila ada), biaya transfer dan provisi.
  2. Seluruh dokumen yang merupakan bukti pengajuan klaim atas Manfaat Asuransi yang diajukan kepada Pengelola harus menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Apabila dilakukan penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris maka penerjemahan tersebut harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah atas biaya Pemegang Polis atau Penerima Manfaat.
  3. Penerima Manfaat dapat mengajukan klaim Manfaat Asuransi selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Peserta Meninggal Dunia, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

    a. Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Santunan Tambahan Meninggal Dunia

    • Formulir pengajuan klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat atau kuasanya (asli)
    • Formulir Surat Keterangan Dokter yang diisi dengan lengkap dan benar oleh Dokter yang sah dan berwenang (asli)
    • Formulir Ringkasan Catatan Medis (asli)
    • Formulir Surat Pembayaran (asli) disertai salinan buku tabungan rekening tujuan pembayaran
    • Polis (salinan)
    • Surat kuasa mengajukan klaim apabila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (asli)
    • Tanda bukti diri Pemegang Polis, Peserta, Penerima Manfaat atau yang mengajukan klaim bila klaim diajukan oleh kuasa dari Pemegang Polis atau Penerima Manfaat (salinan)
    • Surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Peserta Meninggal Dunia di luar negeri (salinan)
    • Akta Meninggal Dunia dari catatan sipil (salinan yang dilegalisasi)
    • Laporan pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau autopsi dari Dokter yang sah dan berwenang apabila disyaratkan oleh Pengelola (salinan yang dilegalisasi)
    • Penetapan pengadilan dalam hal Peserta dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (salinan)
    • Riwayat kesehatan Peserta yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit di mana Peserta yang Meninggal Dunia pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan, termasuk salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, catatan medis/resume medis Peserta (apabila disyaratkan oleh Pengelola)
    • Surat keterangan dari Kepolisian jika Peserta Meninggal Dunia karena Kecelakaan atau hal lain yang tidak wajar (salinan yang dilegalisasi)
    • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Pengelola yang berkaitan dengan klaim ini.

    b. Manfaat Meninggal Dunia di Bulan Suci

    • Dokumen yang dipersyaratkan pada Pasal ini;
    • Bukti bahwa tanggal Peserta Meninggal Dunia masih berada pada bulan Ramadhan.

    c. Manfaat Meninggal Dunia saat Menjalankan Ibadah haji

    • Dokumen yang dipersyaratkan pada ayat 2 huruf a Pasal ini
    • Surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi, apabila Peserta Meninggal Dunia saat sedang menjalani ibadah haji (salinan)
    • Paspor dan visa apabila Peserta Meninggal Dunia saat sedang sedang menjalani ibadah haji (salinan)

     

  4. Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Penebusan Polis atau Manfaat Akhir Kontrak harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:
    1. Formulir Penebusan Polis atau Formulir pencairan manfaat akhir kontrak yang diisi lengkap;
    2. Salinan KTP (untuk WNI) atau PASPOR dan KIMS/KITAS/KITAP (untuk WNA) dari Pemegang Polis atau Penerima Manfaat; dan
    3. Salinan buku tabungan halaman depan/rekening koran/informasi rekening pada e-banking.
  5. Pengelola akan membayar Santunan Asuransi atas Manfaat Asuransi setelah seluruh persyaratan klaim sebagaimana diatur dalam Polis telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Pengelola. Pengelola akan membayar Manfaat Asuransi dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak klaim disetujui oleh Pengelola.
  6. Dalam hal terdapat lebih dari satu Penerima Manfaat, maka pembayaran Manfaat Asuransi dapat diberikan kepada salah satu Penerima Manfaat atau pihak lain melalui surat kuasa penunjukkan Penerima Manfaat yang telah ditandatangani oleh semua Penerima Manfaat yang tercantum dalam Polis.
  7. Pengelola akan membayar Manfaat Penebusan Polis dan Manfaat Akhir Kontrak dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak Tanggal Berakhir Polis dan/atau dokumen pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Penebusan Polis dan Manfaat Akhir Kontrak diterima dan dinyatakan lengkap oleh Pengelola (mana yang paling akhir).
  8. Apabila Pengelola tidak menerima pengajuan klaim dan/atau dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Polis, maka Pengelola berhak untuk menolak dan tidak membayar Santunan Asuransi atas Manfaat Asuransi.
  9. Pengelola mempunyai hak untuk menolak klaim yang diajukan atau menolak untuk membayar Manfaat Asuransi apabila klaim yang diajukan tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Polis.

Pusat Layanan Nasabah

Hubungi Pusat Layanan Nasabah untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi ini atau keluhan melalui e-mail, surat, atau telepon pada hari kerja Senin hingga Jumat.

  • Sun Life Indonesia dapat menolak permohonan produk asuransi ini apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Calon Pemegang Polis harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini dan berhak bertanya kepada tenaga pemasar Sun Life Indonesia atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini.
  • Calon Pemegang Polis wajib memberikan, menyatakan dan menjamin bahwa semua informasi, keterangan, jawaban, pernyataan yang diberikan dalam pengajuan asuransi yang disyaratkan oleh Pengelola termasuk tidak terbatas pada informasi mengenai usia, jenis kelamin, kesehatan adalah lengkap, benar, akurat, terkini, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, serta tidak terdapat informasi, jawaban, pernyataan dan/atau keterangan yang disembunyikan, baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja.
  • Pembelian produk asuransi merupakan komitmen jangka panjang. Pengakhiran/Penebusan Polis akan menyebabkan hilangnya Manfaat Asuransi dan Kontribusi yang telah dibayarkan kepada Sun Life Indonesia tidak dapat ditarik kembali. Penebusan Polis dapat menyebabkan kerugian yang besar/substansial. Harap perhatikan besarnya Ujrah yang akan dikenakan.
  • Simulasi produk atas manfaat pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini yang akan calon Peserta terima di masa yang akan datang dapat terdampak faktor inflasi yang dapat menyebabkan penurunan daya beli mata uang, termasuk namun tidak terbatas pada inflasi biaya medis dan pengalaman klaim sehingga nilai manfaat yang akan diterima di masa mendatang menjadi berbeda dengan saat ini.
  • Dalam hal Pemegang Polis membatalkan Asuransi dalam masa mempelajari polis (Free Look Period) maka Polis akan dibatalkan dan Kontribusi yang telah dibayarkan kepada Sun Life Indonesia akan dikembalikan dikurangi Ujrah yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis termasuk biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada) yang ditetapkan oleh Pengelola.
  • Sun Life Indonesia dapat melakukan peninjauan atas kondisi Peserta setiap Ulang Tahun Polis. Persyaratan tambahan, termasuk pemeriksaan Kesehatan dapat dimintakan tergantung pada kondisi Peserta saat ulang tahun Polis.
  • Produk asuransi ini bukan merupakan tanggung jawab PT. Bank CIMB Niaga, Tbk serta bukan termasuk dalam cakupan program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) . Segala risiko yang timbul dari produk asuransi ini merupakan tanggung jawab penuh Sun Life Indonesia.
  • PT. Bank CIMB Niaga, Tbk hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dari Sun Life Indonesia sehingga PT. Bank CIMB Niaga, Tbk tidak bertanggung jawab atas polis asuransi yang diterbitkan oleh Sun Life Indonesia dan setiap klaim serta risiko yang timbul dari pengelolaan produk asuransi ini.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan penjelasan singkat mengenai produk asuransi yang dipasarkan oleh Sun Life Indonesia, yang bukan merupakan bagian dari Polis dan bukan merupakan perjanjian antara Pemegang Polis dan Sun Life Indonesia.
  • Syarat dan ketentuan mengenai produk ini berlaku sesuai dengan Polis.
  • Produk asuransi ini telah disetujui dan tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Penjelasan selengkapnya dapat Pemegang Polis pelajari pada Polis yang akan diterbitkan apabila pengajuan asuransi disetujui.