X-Tra Proteksi Dana Berkah adalah merupakan produk asuransi jiwa tradisional berbasis syariah yang memberikan manfaat perlindungan jiwa ditambah Nilai Tunai (jika ada) dan Manfaat Akhir Kontrak yang diberikan pada akhir Masa Asuransi dengan pilihan Masa Asuransi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Nama Perusahaan : PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)
Jenis Produk : Individu Tradisional
Usia Masuk : Pemegang Polis : 18 – 80 tahun
Peserta : 12 – 55 Tahun
Masa Pembayaran Kontribusi : 5 tahun & 10 tahun
Masa Asuransi : Terdapat pilihan 10, 15, 20, atau 25 tahun
Mata Uang : Rupiah
Frekuensi Pembayaran Kontribusi : Tahunan
Manfaat Meninggal Dunia di Bulan Suci
Jika Peserta meninggal dunia pada Bulan Suci selama polis masih aktif, Pengelola akan memberikan 200% Santunan Asuransi serta Nilai Tunai (jika ada) kepada Penerima Manfaat
Manfaat Meninggal Dunia saat Menjalankan Ibadah Haji
Jika Peserta meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji selama polis masih aktif, Pengelola akan memberikan 200% Santunan Asuransi serta Nilai Tunai (jika ada) kepada Penerima Manfaat.
Manfaat Tambahan Santunan Meninggal Dunia
Selain manfaat meninggal dunia, Pengelola juga akan memberikan santunan tambahan sebesar Rp10.000.000 kepada Penerima Manfaat jika Peserta meninggal dunia selama polis masih aktif.
Manfaat Akhir Kontrak
Apabila Peserta masih hidup pada Tanggal Berakhir Polis dan Polis masih berlaku, maka Pengelola akan membayarkan kepada Pemegang Polis atau Penerima Manfaat (jika Pemegang Polis telah Meninggal Dunia) berupa:
Minimum: Rp3.600.000,00 sesuai dengan Plan Asuransi dan Masa Asuransi yang dipilih.
Maksimum: Sesuai dengan keputusan Underwriting selama Santunan Asuransi tidak melebihi Rp2.000.000.000
Santunan Asuransi
Merupakan perkalian antara Kontribusi Tahunan dengan Faktor Pengali Santunan Asuransi, yang berdasarkan Plan Asuransi dan Usia Masuk Peserta pada saat pengajuan asuransi sebagaimana tabel berikut:

Contoh Skenario Produk

1. TABEL MANFAAT ASURANSI

2. SKENARIO SIMULASI MANFAAT ASURANSI
a. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia

Keterangan:
Peserta Meninggal Dunia pada akhir Tahun Polis ke-3 di usia 41 tahun dalam Masa Asuransi, Pengelola akan membayarkan Santunan Asuransi dan Nilai Tunai kepada Penerima Manfaat dan asuransi menjadi berakhir dengan perhitungan sebagai berikut:

b. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia di Bulan Suci

Keterangan:
Peserta Meninggal Dunia di Bulan Suci pada Tahun Polis ke-3 di usia 41 tahun dalam Masa Asuransi, Pengelola akan membayarkan Santunan Asuransi dan Nilai Tunai kepada Penerima Manfaat dan asuransi menjadi berakhir dengan perhitungan sebagai berikut:

c. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia saat Menjalankan Ibadah Haji

Keterangan:
Peserta Meninggal Dunia saat menjalankan ibadah haji pada Tahun Polis ke-7 di usia 45 tahun dalam Masa Asuransi, Pengelola akan membayarkan Santunan Asuransi dan Nilai Tunai kepada Penerima Manfaat dan asuransi menjadi berakhir dengan perhitungan sebagai berikut:

d. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Akhir Kontrak

Keterangan:
Jika Peserta masih hidup hingga akhir Masa Asuransi, maka Pengelola akan membayarkan Manfaat Akhir Kontrak kepada Pemegang Polis dan asuransi menjadi berakhir dengan perhitungan sebagai berikut:

e. Ilustrasi Penebusan Polis

Keterangan:
Jika Pemegang Polis melakukan Penebusan Polis pada tahun ke-3 dan menyebabkan Asuransi berakhir. Pengelola akan membayarkan nilai Penebusan Polis dengan perhitungan sebagai berikut:

f. Ilustrasi Pembatalan Polis pada Masa Mempelajari Polis
Pemegang Polis melakukan pembatalan Polis pada Masa Mempelajari Polis, maka besarnya dana yang akan diterima Pemegang Polis dengan perhitungan sebagai berikut:

*Diasumsikan bahwa biaya pemeriksaan kesehatan, survei, keuntungan atau kerugian hasil pengembangan Nilai Tunai tidak ada dalam ilustrasi ini. Jika terdapat biaya pemeriksaan kesehatan, survei, keuntungan atau kerugian hasil pengembangan Nilai Tunai, maka pengembalian dana yang akan diterima Pemegang Polis akan dikurangi biaya dan kerugian hasil pengembangan Nilai Tunai atau ditambahkan hasil pengembangan Nilai Tunai tersebut.
Catatan:
1. Risiko –risiko Produk
2. Hal – hal yang menyebabkan manfaat Asuransi tidak dibayarkan
Pengelola tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi apapun kecuali Nilai Tunai (jika ada) berdasarkan jenis Manfaat Asuransi sebagai berikut:
a. Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Tambahan Santunan Meninggal Dunia
b. Manfaat Meninggal di Bulan Suci
c. Peserta Meninggal Dunia saat menjalankan ibadah haji karena:

Dokumen yang perlu dilengkapi:
Cara Pengajuan Pembayaran Manfaat Polis

Dokumen-dokumen klaim:
a. Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Santunan Tambahan Meninggal Dunia
b. Manfaat Meninggal Dunia di Bulan Suci
c. Manfaat Meninggal Dunia saat Menjalankan Ibadah haji

Pusat Layanan Nasabah
Hubungi Pusat Layanan Nasabah untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi ini atau keluhan melalui e-mail, surat, atau telepon pada hari kerja Senin hingga Jumat.
