Nama Perusahaan :
PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)
Jenis Produk :
Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)/Unit Link
Usia Masuk :
Pemegang Polis: 18–80 tahun & Tertanggung: 30 hari - 70 tahun
Masa Pembayaran Premi :
Sekaligus
Masa Berlaku Polis :
Sampai Tertanggung mencapai usia 100 tahun
Mata Uang :
Rupiah
Uang Pertanggungan :
1,25 x Premi Dasar
Manfaat Produk
Manfaat Asuransi
- Manfaat Meninggal Dunia
Jika Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Berlaku Polis, Penanggung akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan ditambah Manfaat Investasi (jika ada).
Jika total Uang Pertanggungan yang dimiliki Tertanggung tidak lebih dari Rp1,5 Miliar, maka ketentuan manfaat asuransi akan mengacu pada tabel berikut:

Manfaat Hidup

Manfaat Investasi:
Penanggung akan membayarkan Nilai Dana Investasi yang terbentuk (jika ada)
Simulasi Produk

Pilihan Dana Investasi

Asumsi Tingkat Investasi

Tabel Manfaat - Nilai Dana Investasi Premi

Ilustrasi Manfaat Meninggal Dunia

Keterangan:
Jika Tertanggung Meninggal Dunia pada Tahun Polis ke-15 di usia 45 Tahun selama masa asuransi, Penanggung akan membayar Manfaat Asuransi kepada Penerima Manfaat dan polis akan berakhir. Berikut cara perhitungan pembayaran Manfaat Asuransi::

Hal – hal yang perlu diperhatikan
Produk ini memiliki komponen investasi yang dapat dialokasikan ke instrumen dengan fluktuasi dan volatilitas tinggi. Perusahaan tidak menjamin keuntungan atau kerugian yang mungkin terjadi pada instrumen investasi tersebut.
1. Risiko – risiko Produk
- Risiko Investasi berkaitan dengan jenis investasi yang dipilih oleh Pemilik Polis. Risiko ini meliputi risiko pasar, politik, perubahan peraturan, suku bunga, likuiditas, kredit, nilai ekuitas, dan nilai tukar mata uang, yang dapat mempengaruhi kinerja investasi. Semua risiko terkait investasi adalah tanggung jawab Pemilik Polis.
- Risiko klaim ditolak jika tertanggung meninggal dunia akibat hal-hal yang tidak ditanggung oleh asuransi (Pengecualian) atau jika riwayat sakit tidak disampaikan saat pengajuan asuransi.
- Risiko pembatalan sepihak oleh Penanggung jika ada informasi yang salah atau disembunyikan dalam pengajuan asuransi, atau jika nilai dana menjadi negatif.
- Risiko Imbal Hasil Investasi tergantung pada fluktuasi pasar dan sifat investasi yang tidak pasti. Pengembalian investasi bisa naik atau turun, dan hasil investasi bisa kurang optimal jika Premi tidak dibayar sesuai jangka waktu.
- Risiko inflasi yaitu penurunan nilai uang akibat kenaikan harga barang dan jasa di masa depan.
2. Hal – hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan
- Polis berakhir atau tidak aktif (lapse)
- Data pengajuan klaim tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya
- Untuk Manfaat Meninggal Dunia dengan akumulasi Uang Pertanggungan kurang dari USD100.000, Tertanggung Meninggal Dunia karena:
- Penyakit Jantung, Darah tinggi, Kencing Manis, Stroke, Kelainan Sistem Kekebalan tubuh, Kelainan Hormonal, Penyakit Ginjal, Penyakit Liver (Hati), Kelainan darah, Kanker, Tumor, dan/atau Keadaan Yang Telah Ada Sebelumnya baik yang berhubungan langsung/tidak langsung dengan penyebab Meninggal Dunia
- Perang (dengan atau tanpa pernyataan perang), invasi negara asing ke dalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lain, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru hara, kerusuhan, tindakan militer atau kudeta
- Bunuh diri yang dilakukan dalam keadaan bagaimanapun, termasuk dalam keadaan waras atau tidak waras, melukai diri sendiri dengan cara apapun
- Tindakan atau percobaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemilik Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat, baik di dalam maupun luar negeri, yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia atau hukum yang berlaku, termasuk tindakan kriminal atau percobaan kejahatan, baik yang sudah atau belum diputuskan oleh Pengadilan. Tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari Polis ini.
- Eksekusi hukuman mati oleh pihak yang berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Terdiagnosis virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau yang berhubungan dengan Penyakit tersebut, termasuk AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan/atau mutasinya atau variasi dari virus tersebut.
- Untuk Manfaat Meninggal Dunia dengan akumulasi Uang Pertanggungan lebih dari USD100.000, berlaku pengecualian hanya poin 2 sampai 4