www.cimbniaga.co.id production

Berakhirnya Polis

Polis berakhir apabila:

  • Tanggal tertanggung meninggal dunia
  • Tanggal berakhir polis
  • Tanggal di mana Nilai Dana Investasi menjadi nol atau negatif dan tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang tercantum dalam Polis. Jika hal ini terjadi, Pemilik Polis tidak dapat memulihkan Polis.
  • Tanggal Penebusan Polis sebagai akibat dari permintaan tertulis dari Pemilik Polis untuk melakukan Penebusan Polis hal mana telah disetujui secara tertulis oleh Penanggung
  • Tanggal di mana Penanggung mengakhiri asuransi karena adanya informasi atau dokumen yang tidak benar dari Pemilik Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat, atau jika ada penyembunyian informasi yang mempengaruhi klaim. Jika ini terjadi, Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat harus mengembalikan Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan.
  • Tanggal di mana Penanggung mengakhiri Polis berdasarkan permintaan atau perintah dari pihak berwenang sesuai hukum yang berlaku.

Tata Cara pembelian

*Dokumen yang diperlukan:

  • Formulir Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ).
  • Salinan Identitas Diri seperti KTP, Paspor, dll.
  • Proposal yang menjelaskan ilustrasi dan manfaat produk.
  • Hasil pemeriksaan medis, jika diperlukan.
  • Kuesioner tambahan, jika diperlukan.
  • Perencanaan Keuangan dan Profil Risiko Calon Pemilik Polis.
  • Formulir Alteration of Application untuk perubahan pada SPAJ, jika diperlukan.
  • Bukti Pembayaran Premi.

Cara Pengajuan Pembayaran Manfaat Polis

Dokumen-Dokumen Klaim:

  1. Biaya–biaya yang ditimbulkan untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan permintaan Manfaat Asuransi seluruhnya menjadi beban Pemilik Polis atau Penerima Manfaat.
  2. Semua dokumen yang diajukan untuk permintaan pembayaran Manfaat Asuransi kepada Penanggung harus menggunakan bahasa Indonesia atau Inggris. Jika diterjemahkan, penerjemahan harus dilakukan oleh penerjemah bersumpah, dengan biaya ditanggung oleh Pemilik Polis atau Penerima Manfaat.
  3. Penanggung akan membayar Manfaat Asuransi setelah semua syarat klaim lengkap dan disetujui. Jika klaim tidak sesuai ketentuan, Penanggung berhak menolaknya.
  4. Jika klaim dan dokumen tidak diterima dalam waktu yang ditentukan, Penanggung berhak menolak klaim dan tidak membayar Manfaat Asuransi
  5. Jika klaim dan dokumen yang diperlukan tidak diterima oleh Penanggung dalam waktu yang ditentukan dalam Polis, Penanggung berhak menolak klaim dan tidak membayar Manfaat Asuransi.
  6. Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak klaim disetujui oleh Penanggung.
  7. Penerima Manfaat dapat mengajukan klaim Manfaat Meninggal Dunia paling lambat 90 hari kalender sejak tanggal Tertanggung Meninggal Dunia, dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
    • Formulir pengajuan klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Pemilik Polis atau Penerima Manfaat atau kuasanya (asli)
    • Formulir Surat Keterangan Dokter yang diisi dengan lengkap dan benar oleh Dokter yang sah dan berwenang (asli)
    • Formulir Kuasa Pelepasan Catatan Medis (asli)
    • Formulir Surat Pembayaran (asli) disertai salinan buku tabungan rekening tujuan pembayaran
    • Polis (salinan)
    • Surat kuasa mengajukan klaim apabila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (asli)
    • Salinan tanda bukti diri Pemilik Polis, Tertanggung, Penerima Manfaat atau yang mengajukan klaim bila klaim diajukan oleh kuasa dari Pemilik Polis atau Penerima Manfaat
    • Salinan surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Tertanggung Meninggal Dunia di luar negeri
    • Akta Meninggal Dunia dari catatan sipil (salinan yang dilegalisasi)
    • Laporan pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau autopsi dari Dokter yang sah dan berwenang apabila disyaratkan oleh Penanggung (salinan yang dilegalisasi)
    • Penetapan pengadilan dalam hal Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (salinan)
    • Riwayat kesehatan Tertanggung dari Rumah Sakit tempat Tertanggung pernah memeriksakan diri atau mendapatkan pengobatan, termasuk salinan hasil laboratorium, radiologi, dan catatan medis (jika diminta oleh Penanggung)
    • Surat keterangan dari Kepolisian jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan atau hal lain yang tidak wajar (salinan yang dilegalisasi)
    • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan klaim ini.
  8. Pemilik Polis dapat mengajukan pengajuan pembayaran Manfaat Hidup dan Manfaat Investasi dengan melengkapi dokumen-dokumen dibawah ini:
    • Formulir transaksi yang diisi lengkap;
    • Tanda bukti diri sah dari yang mengajukan; dan
    • Bukti kepemilikan rekening USD atas nama Pemilik Polis.
  9. Jika pembayaran Manfaat Asuransi diberikan kepada lebih dari satu Penerima Manfaat, tanda terima yang sudah ditandatangani bersama atau oleh wakil yang sah dianggap sebagai bukti pembayaran yang sah.