Sun Proteksi Jiwa memberikan manfaat perlindungan jiwa yaitu sebesar 100% Uang Pertanggungan jika Tertanggung Meninggal Dunia pada masa asuransi. Masa perlindungan asuransi ini memiliki pilihan 1 tahun, 10 tahun, dan 20 tahun. Selain itu, produk ini juga memberikan perpanjangan masa asuransi tanpa pemeriksaan Kesehatan (dengan persetujuan Penanggung) dengan ketentuan usia Tertanggung pada saat perpanjangan Polis ditambah Masa Asuransi tidak lebih dari 80 tahun.
Nama Perusahaan
PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)
Jenis Asuransi
Asuransi Jiwa Berjangka
Usia Masuk Pemilik Polis
18 – 80 tahun
Tertanggung
30 hari – 60 tahun
Masa Asuransi
1 tahun, 10 tahun atau 20 tahun
Masa Pembayaran Premi
1 tahun, 10 tahun atau 20 tahun
Mata Uang
Rupiah
Frekuensi Pembayaran Premi
Bulanan/Kuartalan/Semesteran/Tahunan
Usia Tertanggung saat Masuk/ Pembaharuan Polis | Minimal Uang Pertanggungan |
30 hari - 40 tahun | Rp2,1 miliar |
41-60 tahun | Rp1,5 miliar |
Meninggal Dunia
Apabila Tertanggung Meninggal Dunia sebelum tanggal berakhir polis, maka Penanggung akan membayar 100% Uang Pertanggungan kepada Penerima Manfaat
Manfaat Penebusan Polis
Manfaat ini berlaku untuk masa asuransi 10 atau 20 tahun. Penanggung akan membayarkan manfaat penebusan polis apabila Pemilik Polis melakukan Penebusan Polis atau Polis berakhir karena Pemilik Polis tidak membayar Premi dalam waktu 60 hari (Lapse).
Besar Manfaat Penebusan yaitu persentase atas total Premi Asuransi Dasar yang telah dibayarkan sebagai berikut:
Pilihan Asuransi Tambahan:
*Keterangan selengkapnya dapat dilihat pada Ringkasan Informasi Produk Asuransi Tambahan
Pertanggungan ini akan berakhir secara otomatis mana yang lebih dahulu terjadi dari peristiwa berikut:
*Dokumen-dokumen klaim: