www.cimbniaga.co.id production

Sun Proteksi Jiwa

Sun Proteksi Jiwa memberikan manfaat perlindungan jiwa yaitu sebesar 100% Uang Pertanggungan jika Tertanggung Meninggal Dunia pada masa asuransi. Masa perlindungan asuransi ini memiliki pilihan 1 tahun, 10 tahun, dan 20 tahun. Selain itu, produk ini juga memberikan perpanjangan masa asuransi tanpa pemeriksaan Kesehatan (dengan persetujuan Penanggung) dengan ketentuan usia Tertanggung pada saat perpanjangan Polis ditambah Masa Asuransi tidak lebih dari 80 tahun.

Nama Perusahaan
PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)

Jenis Asuransi
Asuransi Jiwa Berjangka

Usia Masuk Pemilik Polis
18 – 80 tahun

Tertanggung
30 hari – 60 tahun

Masa Asuransi
1 tahun, 10 tahun atau 20 tahun

Masa Pembayaran Premi
1 tahun, 10 tahun atau 20 tahun

Mata Uang
Rupiah

Frekuensi Pembayaran Premi
Bulanan/Kuartalan/Semesteran/Tahunan

Usia Tertanggung saat Masuk/ Pembaharuan Polis Minimal Uang Pertanggungan
30 hari - 40 tahun Rp2,1 miliar
41-60 tahun Rp1,5 miliar
  1. Manfaat Asuransi Dasar

    Meninggal Dunia
    Apabila Tertanggung Meninggal Dunia sebelum tanggal berakhir polis, maka Penanggung akan membayar 100% Uang Pertanggungan kepada Penerima Manfaat

    Manfaat Penebusan Polis
    Manfaat ini berlaku untuk masa asuransi 10 atau 20 tahun. Penanggung akan membayarkan manfaat penebusan polis apabila Pemilik Polis melakukan Penebusan Polis atau Polis berakhir karena Pemilik Polis tidak membayar Premi dalam waktu 60 hari (Lapse).

    Besar Manfaat Penebusan yaitu persentase atas total Premi Asuransi Dasar yang telah dibayarkan sebagai berikut:

  2. Manfaat Asuransi Tambahan*

    Pilihan Asuransi Tambahan:

    • Sun Critical Care
    • Sun Critical Care Plus

    *Keterangan selengkapnya dapat dilihat pada Ringkasan Informasi Produk Asuransi Tambahan

  • Minimal Premi yang dapat dibayarkan Rp 3.297.000 per tahun.
  • Premi dapat meningkat sesuai masa pembayaran Premi yang dipilih dan usia Tertanggung pada saat perpanjangan Polis.
  • Premi yang dibayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya dan/atau komisi yang diberikan oleh Sun Life Indonesia sebagai perusahaan asuransi kepada Bank sebagai mitra kerjasama.
  • Perubahan Uang Pertanggungan pada saat perpanjangan Polis.
  • Pemulihan Polis apabila Polis tidak aktif (Lapse).

  1. Risiko-risiko Produk
    • Risiko klaim ditolak karena Tertanggung Meninggal Dunia disebabkan oleh hal-hal yang dikecualikan dari asuransi (Pengecualian) atau karena tidak menyampaikan riwayat sakit saat pengajuan asuransi.
    • Risiko pembatalan sepihak/ditutup oleh Penanggung apabila apabila Premi tidak dibayarkan dalam waktu 60 hari sejak tanggal jatuh tempo atau terdapat unsur ketidakbenaran akibat adanya informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang keliru atau tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan pada formulir pengajuan asuransi.
  2. Hal – hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi Tambahan tidak dibayarkan:
    1. Polis berakhir atau tidak aktif (lapse);
    2. Data pengajuan klaim tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
    3. Untuk Manfaat Meninggal Dunia, Penanggung tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi apapun apabila Tertanggung Meninggal Dunia karena disebabkan oleh salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
      • Keadaan Yang Telah Ada Sebelumnya kecuali ditentukan lain oleh Penanggung secara tertulis; atau
      • Perang (dengan atau tanpa pernyataan perang), invasi negara asing ke dalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lain, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru hara, kerusuhan, tindakan militer, atau kudeta; atau
      • Bunuh diri yang dilakukan dalam keadaan bagaimanapun, termasuk dalam keadaan waras atau tidak waras yang terjadi dalam waktu 2 tahun sejak Tanggal Berlaku Polis atau Tanggal Pemulihan Polis, mana yang terjadi lebih akhir; atau
      • Tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan atau percobaan melakukan tindakan kejahatan yang secara langsung atau tidak langsung oleh Pemilik Polis dan Tertanggung, termasuk segala tindakan melanggar hokum atau tindakan kejahatan oleh Pemilik Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat dengan tujuan untuk mendapatkan Manfaat Asuransi dalam Polis ini; atau
      • Eksekusi hukuman mati oleh pihak yang berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
      • Terdiagnosis virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau yang berhubungan dengan Penyakit tersebut, termasuk AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan/atau mutasinya atau variasi dari virus tersebut.
  3. Berakhirnya Polis

    Pertanggungan ini akan berakhir secara otomatis mana yang lebih dahulu terjadi dari peristiwa berikut:

    1. Tertanggung Meninggal Dunia; atau
    2. Tanggal Berakhir Polis; atau
    3. Tanggal di mana Pemilik Polis tidak membayar Premi dalam waktu 60 hari sejak Tanggal Jatuh Tempo Premi sesuai ketentuan Polis; atau
    4. Tanggal di mana Penanggung menerima pemberitahuan tertulis dari Pemilik Polis untuk membatalkan, mengakhiri atau melakukan Penebusan Polis; atau
    5. Tanggal Penanggung mengakhiri asuransi atas Tertanggung karena alasan antara lain pemberian informasi, dan/atau dokumen yang tidak benar yang dilakukan oleh pihak yang mengajukan klaim baik itu Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat atau terdapat informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Penanggung yang keliru, tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan oleh Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat sehubungan dengan proses pencairan klaim Manfaat Asuransi. Atas pengakhiran oleh sebab ini, maka Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat wajib mengembalikan Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan sebelumnya oleh Penanggung atau Penanggung akan mengurangi Manfaat Meninggal Dunia; atau
    6. Tanggal di mana Penanggung mengakhiri Polis berdasarkan permintaan atau perintah pihak yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.

*Dokumen-dokumen klaim:

  1. Biaya–biaya yang ditimbulkan untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan permintaan Manfaat Asuransi seluruhnya menjadi beban Pemilik Polis dan/atau Penerima Manfaat.
  2. Seluruh dokumen-dokumen yang merupakan bukti permintaan pembayaran Manfaat Asuransi yang diajukan kepada Penanggung harus menggunakan Bahasa Indonesia dan/atau Inggris. Apabila dilakukan penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris maka penerjemahan tersebut harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah, atas biaya Pemilik Polis atau Penerima Manfaat.
  3. Pengajuan klaim Manfaat Meninggal Dunia wajib diajukan kepada Penanggung selambat-lambatnya 90 hari terhitung sejak Tertanggung Meninggal Dunia, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
    1. Formulir Pengajuan Klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Pemilik Polis atau oleh Penerima Manfaat (Asli);
    2. Formulir Surat Keterangan Dokter yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh dokter yang sah dan berwenang (asli);
    3. Salinan Polis;
    4. Tanda identitas Tertanggung (fotokopi);
    5. Tanda bukti diri Penerima Manfaat atau yang mengajukan klaim bila klaim diajukan oleh kuasa dari Pemilik Polis atau Penerima Manfaat (fotokopi);
    6. Surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter yang sah dan berwenang (asli);
    7. Akte Meninggal Dunia dari catatan sipil (salinan yang dilegalisasi);
    8. Kartu Keluarga Tertanggung dan Penerima Manfaat (fotokopi);
    9. Laporan Pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau autopsi dari Dokter yang sah dan berwenang apabila disyaratkan oleh Penanggung (Salinan yang telah dilegalisir);
    10. Surat Keterangan dari Kepolisian jika Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan (Salinan yang telah dilegalisir);
    11. Surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Tertanggung Meninggal Dunia di luar negeri (legalisir);
    12. Penetapan pengadilan dalam hal Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (fotokopi);
    13. Riwayat kesehatan Tertanggung yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit di mana Tertanggung yang Meninggal Dunia pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan, termasuk salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, catatan medis/resume medis Tertanggung (apabila disyaratkan oleh Penanggung); dan
    14. Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan permintaan Manfaat Asuransi.
  4. Penanggung akan membayar Manfaat Asuransi dalam waktu maksimal 30 hari kalender sejak klaim disetujui oleh Penanggung. Penanggung mempunyai hak untuk menolak klaim yang diajukan atau menolak untuk membayar Manfaat Asuransi apabila klaim yang diajukan tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan dalam Polis.

  • Calon Pemilik Polis harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada tenaga pemasar Sun Life Indonesia atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
  • Pemilik Polis diwajibkan memberikan informasi dengan benar dan lengkap serta memahami dokumen sebelum ditandatangani.
  • Pembelian produk asuransi jiwa adalah komitmen jangka panjang. Penebusan Polis di awal Masa Asuransi dapat menyebabkan nilai tunai (nilai penebusan polis) lebih rendah dibandingkan dengan nilai tunai yang diilustrasikan pada dokumen Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini.
  • Sun Life Indonesia dapat menolak permohonan produk asuransi ini apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Syarat dan Ketentuan mengenai produk ini berlaku sesuai dengan Polis.
  • Simulasi produk atas manfaat pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini yang akan calon Tertanggung terima di masa yang akan datang dapat terdampak faktor inflasi yang dapat menyebabkan penurunan daya beli mata uang, termasuk namun tidak terbatas pada inflasi biaya medis dan pengalaman klaim sehingga nilai manfaat yang akan diterima di masa mendatang menjadi berbeda dengan saat ini.
  • Premi yang dinyatakan pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini tidak dijamin. Sun Life Indonesia dapat melakukan perubahan atas Premi tersebutcsewaktu-waktu dengan mempertimbangan kondisi dan asumsi risiko. Pemberitahuan atas perubahan Premi tersebut akan disampaikan kepada Pemilik Polis dalam waktu tidak kurang 30 hari kerja sebelum perubahan Premi diberlakukan.
  • Dalam hal Pemilik Polis membatalkan asuransi dalam masa mempelajari polis (Free Look Period) maka Polis akan dibatalkan dan Premi yang telah dibayarkan kepada Sun Life Indonesia akan dikembalikan dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis termasuk biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada) yang ditetapkan oleh Penanggung.
  • Penanggung wajib menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara – cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kerja sebelum berlakunya perubahan.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan penjelasan singkat mengenai produk asuransi yang dipasarkan oleh Sun Life Indonesia, yang bukan merupakan bagian dari Polis dan bukan merupakan perjanjian antara Pemilik Polis dan Sun Life Indonesia.
  • PT Bank CIMB Niaga, Tbk hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dari Sun Life Indonesia.
  • PT Bank CIMB Niaga, Tbk tidak bertanggung jawab atas polis asuransi yang diterbitkan oleh Sun Life Indonesia termasuk kinerja asuransi maupun kinerja produk.
  • Produk Asuransi ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab PT Bank CIMB Niaga, Tbk serta tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. PT Bank CIMB Niaga, Tbk juga tidak bertanggung jawab atas segala risiko apapun atas Polis asuransi yang diterbitkan Perusahaan Asuransi sehubungan dengan produk asuransi tersebut.
  • Pemilik Polis akan menerima penawaran produk Sun Life Indonesia lainnya dan peningkatan kapasitas pelayanan apabila menyetujui untuk membagikan data pribadi.
  • Produk asuransi ini telah disetujui dan tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Produk asuransi ini adalah produk dari PT Sun Life Financial Indonesia (“Sun Life Indonesia”), oleh karenanya produk ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”). CIMB Niaga hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dan tidak menanggung risiko atas produk asuransi ini. Produk asuransi ini tidak dijamin oleh CIMB Niaga dan bukan termasuk dalam cakupan program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”). Segala risiko yang timbul dari produk asuransi ini merupakan tanggung jawab penuh Sun Life Financial Indonesia. 
  • PT Bank CIMB Niaga Tbk & PT Sun Life Financial Indonesia Berizin & Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Ringkasan Informasi Produk ini yang juga dapat diunduh melalui www.sunlife.co.id/id/protection/life/sun-proteksi-jiwa
  • Penjelasan selengkapnya dapat Pemilik Polis pelajari pada Polis yang akan diterbitkan apabila pengajuan asuransi disetujui.