www.cimbniaga.co.id production

Risiko - risiko Produk

  • Klaim dapat ditolak jika Tertanggung meninggal dunia akibat hal-hal yang dikecualikan dalam asuransi (Pengecualian) atau karena tidak memberikan riwayat kesehatan saat pengajuan asuransi.
  • Polis dapat dibatalkan secara sepihak oleh Penanggung jika premi tidak dibayarkan dalam 60 hari sejak jatuh tempo atau terdapat informasi yang keliru, tidak benar, atau disembunyikan dalam formulir pengajuan asuransi.

Hal–hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan

  • Polis berakhir atau tidak aktif (lapse);
  • Data pengajuan klaim tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
  • Penanggung tidak akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia jika Tertanggung meninggal dunia akibat salah satu dari hal-hal berikut:
  • Kondisi yang sudah ada sebelumnya, kecuali jika dinyatakan lain secara tertulis oleh Penanggung.
  • Perang (dengan atau tanpa pernyataan perang), invasi, konflik antarnegara, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru-hara, kerusuhan, tindakan militer, atau kudeta.
  • Tindakan melanggar hukum atau kejahatan, termasuk percobaannya, yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung oleh Pemilik Polis, Tertanggung, dan/atau Penerima Manfaat dengan tujuan memperoleh Manfaat Asuransi dari Polis ini.
  • Eksekusi hukuman mati oleh pihak berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Tertanggung didiagnosis mengidap HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau penyakit terkait, termasuk AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) serta mutasi atau variasi dari virus tersebut.

Berakhirnya Polis

  • Pertanggungan ini akan berakhir secara otomatis ketika terjadi salah satu peristiwa berikut, mana yang lebih dahulu:
  • Tertanggung Meninggal Dunia
  • Tanggal Berakhir Polis
  • Pertanggungan berakhir pada tanggal ketika Pemilik Polis tidak membayar premi dalam 60 hari sejak Tanggal Jatuh Tempo, sesuai ketentuan dalam Polis.
  • Pertanggungan berakhir pada tanggal ketika Penanggung menerima pemberitahuan tertulis dari Pemilik Polis untuk membatalkan, mengakhiri, atau menebus Polis.
  • Pertanggungan berakhir pada tanggal ketika Penanggung mengakhiri asuransi atas Tertanggung karena adanya informasi atau dokumen yang tidak benar yang diberikan oleh Pemilik Polis, Tertanggung, dan/atau Penerima Manfaat saat pengajuan klaim.
  • Pertanggungan berakhir jika terdapat informasi, keterangan, pernyataan, atau pemberitahuan yang keliru, tidak benar, atau disembunyikan oleh Pemilik Polis, Tertanggung, dan/atau Penerima Manfaat kepada Penanggung.
  • Pertanggungan berakhir jika terdapat ketidaksesuaian informasi dalam proses pencairan klaim Manfaat Asuransi. Dalam hal ini, Pemilik Polis, Tertanggung, dan/atau Penerima Manfaat wajib mengembalikan Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan atau Penanggung akan mengurangi Manfaat Meninggal Dunia. Pertanggungan juga berakhir pada tanggal ketika Penanggung mengakhiri Polis berdasarkan permintaan atau perintah pihak berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Catatan Penting

  • Calon Pemilik Polis harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini serta berhak bertanya kepada tenaga pemasar Sun Life Indonesia mengenai hal-hal terkait.
  • Pembelian produk asuransi adalah komitmen jangka panjang. Jika polis diakhiri atau ditebus, Manfaat Asuransi akan hilang, dan premi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
  • Sun Life Indonesia dapat menolak permohonan produk asuransi ini apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Syarat dan ketentuan mengenai produk ini berlaku sesuai dengan Polis.
  • Simulasi manfaat dalam Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini dapat dipengaruhi oleh inflasi, termasuk biaya medis dan pengalaman klaim. Hal ini dapat menyebabkan nilai manfaat yang diterima di masa depan berbeda dari perkiraan saat ini.
  • Premi yang tercantum dalam Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini tidak dijamin. Sun Life Indonesia dapat mengubahnya sewaktu-waktu berdasarkan kondisi dan asumsi risiko, termasuk inflasi biaya medis dan pengalaman klaim.
  • Pemberitahuan perubahan premi akan disampaikan kepada Pemilik Polis setidaknya 30 hari kerja sebelum perubahan diberlakukan.
  • Jika Pemilik Polis membatalkan pertanggungan dalam masa mempelajari polis (Free Look Period), polis akan dibatalkan, dan premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dikurangi biaya penerbitan polis, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada).
  • Sun Life Indonesia dapat meninjau kondisi Tertanggung setiap ulang tahun polis. Persyaratan tambahan, termasuk pemeriksaan kesehatan, dapat diminta berdasarkan kondisi Tertanggung saat itu.
  • Penanggung wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan
  • Pemberitahuan perubahan produk dan layanan akan disampaikan melalui surat atau cara lain sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, minimal 30 hari kerja sebelum perubahan berlaku.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini adalah penjelasan singkat tentang produk asuransi yang dipasarkan oleh Sun Life Indonesia. Dokumen ini bukan bagian dari polis dan tidak merupakan perjanjian antara Pemilik Polis dan Sun Life Indonesia.
  • Menebus polis dapat menyebabkan kerugian besar. Harap perhatikan biaya yang akan dikenakan sebelum melakukan penebusan.
  • Pemilik Polis dapat menerima penawaran produk Sun Life Indonesia lainnya dan peningkatan layanan jika menyetujui untuk membagikan data pribadi.
  • PT Bank CIMB Niaga, Tbk hanya mereferensikan produk asuransi dari Sun Life Indonesia dan tidak bertanggung jawab atas polis yang diterbitkan, serta klaim atau risiko yang timbul dari produk ini.
  • Produk asuransi ini tidak dijamin oleh PT Bank CIMB Niaga, Tbk dan tidak termasuk dalam program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Segala risiko yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab Sun Life Indonesia.
  • Produk asuransi ini telah disetujui dan tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Sun Life Financial Indonesia berizin dan diawasi oleh OJK.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini yang juga dapat diunduh melalui www.sunlife.co.id/id/protection/life/x-tra-proteksi-tepat/
  • Penjelasan selengkapnya dapat Pemilik Polis pelajari pada Polis yang akan diterbitkan apabila pengajuan asuransi disetujui.