www.cimbniaga.co.id production
ID EN

Produk SOMPO

1. Diskon & Cashback:

Produk SOMPO Non Loan Related Jumlah Discount Premi Bonus Cashback*
Asuransi Kendaraan Bermotor 25% 10%
Asuransi Kebakaran 15% 15%
Asuransi Property All Risk (PAR)
Asuransi Gempa Bumi
Asuransi Travel Xtra 20% 10%
Asuransi Travel iXtra**
Asuransi Cyber Protector – Personal Cyber Insurance (PCP)**

(*) Jumlah Discount dan Cashback dari Premi Gross

(**) Khusus produk Travel iXtra dan PCP, Cashback hanya berlaku untuk pembelian paket dengan premi Tahunan
 

2.  Jaminan Produk Asuransi Sompo untuk program ini:

  • Asuransi Kendaraan Bermotor (MV)

    Jaminan Comprehensive (All Risk):

    Menjamin kerusakan pada kendaraan bermotor karena kecelakaan atau kejadian mendadak atau tidak terduga dan berdampak pada kerusakan fisik atau kehilangan sesuai dengan paket yang dipilih sbb:

    Paket yang dapat dipilih:

      COMPREHENSIVE TPL (limit 10 Jt) FLOOD + SRCC TS + EQ
    Basic Package    
    Silver Package  
    Gold Package

    Fitur Tambahan:

    Emergency Road Assistance
    • Menyalakan baterai kendaraan
    • Layanan mobil terkunci
    • Penggantian ban
    • Layanan pengisian bahan bakar
    Towing Car
    • Layanan 24 jam mobil derek
    Appointed Workshop
    • Bekerjasama dengan Bengkel Resmi

    Keterangan tambahan:

    TPL

    (limit 10 Jt)

    :

    Third Party Liabilities merupakan Jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ke tiga, yang disebabkan pada kendaraan yang dipertanggungkan dengan limit pertanggungan maksimum Rp. 10 Juta.

    Flood

    :

    Banjir dan Angin Topan merupakan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh angin topan, badai, hujan es, tanah longsor, banjir atau genangan air.

    SRCC

    :

    Strike, Riot & Civil Commotion merupakan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan pekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, dan/atau revolusi atau makar.

    TS

    :

    Terrorism & Sabotase merupakan Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh terorisme dan sabotase.

    EQ

    :

    Earthquake merupakan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.


    Jaminan Total Loss Only (TLO) 
    Menjamin:

    • Kerugian Total
    • Apabila biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga sebenarnya;
    • Atau hilang karena pencurian dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari sejak terjadinya pencurian.

  • Asuransi Kebakaran dan Property All Risk (PAR)

    Asuransi Kebakaran:
    Menjamin kerugian pada Properti yang disebabkan oleh FLEXAS: Fire, Lightning, Explosion, Aircraft falling dan Smoke (Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan dari Pesawat dan Asap).

    Asuransi Property All Risk (PAR):
    Menjamin atas Kerusakan Material dan Gangguan Usaha yang disebabkan oleh semua risiko/bahaya selain dari yang dikecualikan didalam polis PAR.

    PENGGUNAAN/OKUPASI FLEXAS RSMDCC OTHERS
    Rumah Tinggal
    Apartemen

    Keterangan tambahan:

    FLEXAS

    :

    Fire, Lightning, Explosion, Aircraft falling, Smoke (Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan dari Pesawat, Asap).

    RSMDCC

    :

    Riot, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion (Pemogokan, Kerusuhan, Perbuatan Jahat, Huru Hara).

    Others

    :

    Kerugian lain-lain selain yang dikecualikan pada polis serta selain yang disebabkan oleh Banjir dan Gempa Bumi.


  • Asuransi Gempa Bumi
    Menjamin kerusakan material/Property yang disebabkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.
  • Asuransi Travel XTRA
    Produk asuransi perjalanan yang memberikan perlindungan medis, santunan ketidaknyamanan/ tanggung jawab hukum, santunan tunai tambahan serta bonus tambahan saat Tertanggung sedang melakukan perjalanan ke Luar Negeri hingga kembali ke Indonesia.
  • Asuransi Travel Ixtra
    Asuransi Perjalanan yang memberikan perlindungan selama tertanggung melakukan perjalanan yang telah direncanakan khusus untuk perjalanan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Asuransi Cyber Protector – Personal Cyber Insurance (PCP)
    Cyber Protector - Personal Cyber Insurance adalah produk Asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap kerugian yang dialami oleh Tertanggung pada saat melakukan atau tidak melakukan aktivitas atau transaksi online Menjamin kerugian terhadap tertanggung yang secara langsung disebabkan oleh kejadian atas risiko – risiko berikut:
    • Penipuan Transfer Dana secara Online.
      Kerugian finansial yang timbul langsung dari peristiwa siber yang pertama terjadi pada masa berlaku polis.
    • Perlindungan Pembelanjaan Online.
      • Memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian materi yang timbul langsung dari tidak dikirimnya produk, kerusakan tidak disengaja atau pencurian produk yang dibeli Tertanggung selama masa Periode Polis.
      • Tidak terkirim berarti kegagalan pengiriman lengkap produk yang Anda beli dari pedagang online dalam waktu 30 hari dari jadwal pengiriman, kecuali jika dinyatakan lain oleh penjual dan penjual gagal mengembalikan uang Anda dalam waktu 60 hari dari tanggal pengiriman awal yang dijadwalkan.


Ketentuan Program SOMPO:

  1. Program promosi ini hanya berlaku bagi karyawan CIMB Niaga, karyawan afiliasi, dan preferred partner CIMB Niaga, dengan melampirkan salinan ID Card karyawan sebagai bukti.
  2. Properti yang diasuransikan atas nama karyawan dan/atau keluarga karyawan (anak/suami/istri/orang tua) yang tercantum di kartu keluarga.
  3. Kendaraan yang digunakan hanya berlaku untuk kendaraan roda 4 (mobil) dengan tujuan penggunaan Pribadi.
  4. Travel Xtra / iXtra yang dibeli wajib atas Nama Karyawan dan Keluarga sebagai Tertanggung dan penutupan/pembeliannya dilakukan secara offline (bukan melalui CIMB Clicks) dengan mengisi form terlampir.
  5. Khusus produk Travel iXtra, Cashback hanya berlaku untuk pembelian paket dengan premi Tahunan.
  6. Khusus skema asuransi perjalanan sompo channel microsite berlaku ketentuan sbb:
    • Polis akan diterbitkan maksimal 1x24 jam setelah karyawan melakukan pembayaran melalui platform digital seluruh kebutuhan dokumen telah lengkap diterima oleh pihak Sompo
    • Klaim dapat dilakukan dengan menghubungi Call Center mengacu pada Prosedur Klaim pada pihak Sompo melallui Call Center SOMPO 24H: 1500082 atau email: feedback@sompo.co.id
  7. Dokumen penutupan/pembelian asuransi dikirimkan ke feedback@sompo.co.id, detail sebagai berikut :
    No Dokumen Produk
    Fire, PAR, EQ, Travel MV
    1 SPPA
    2 KTP
    3 Copy ID Card
    4 No. HP Karyawan
    5 Copy Kartu Keluarga
    6 Copy STNK -
    7 Foto Mobil terbaru (tampak depan, kanan, kiri & belakang) -
  8. Polis akan diterbitkan dalam 5 hari kerja setelah Karyawan menyetujui quotation slip penutupan asuransi dari Pihak SOMPO serta seluruh kebutuhan dokumen telah lengkap diterima oleh pihak Sompo.
  9. Pembayaran premi dapat dilakukan oleh Karyawan setelah Polis Asli diterima, atau khusus untuk TravelXTRA selambat-lambatnya 1 hari sebelum perjalanan dilakukan.
  10. Pembayaran premi wajib diterima Pihak SOMPO maksimal 30 hari dari tanggal penerbitan Polis.
  11. Klaim dapat dilakukan dengan menghubungi Call Center mengacu pada Prosedur Klaim pada pihak SOMPO melalui Call Center SOMPO 24H : 15000 82 atau Email : feedback@sompo.co.id.
  12. Pastikan No. handphone yang tercantum pada SPPA terintegrasi dengan aplikasi GOJEK/OVO.
  13. Saldo GoPay/OVO tidak dapat diganti dengan uang tunai.
  14. Segala ketentuan pada memo ini dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan min. 2 minggu sebelumnya.
  15. Cashback akan dikreditkan ke Karyawan M+2 setelah program berakhir