Kontribusi dapat dibayarkan sesuai Frekuensi Pembayaran Kontribusi yaitu bulanan.
Kontribusi bulanan yang Peserta bayarkan ditentukan berdasarkan Usia masuk dan ditentukan berdasarkan Jumlah Tagihan Tertunggak berdasarkan tabel Kontribusi berikut:
Catatan:
Tarif Kontribusi berdasarkan Jumlah Tagihan Tertunggak
Tarif Kontribusi berdasarkan saldo Penagihan Berulang.
Kontribusi yang dibayarkan akan dikenakan Iuran Tabarru’ sebesar 40% (empat puluh persen) dan Ujrah sebesar 60% (enam puluh persen)
Kontribusi yang dibayarkan sudah memperhitungkan komponen ujrah dan/atau imbal hasil yang diberikan oleh Sun Life Indonesia sebagai perusahaan asuransi kepada tenaga pemasar atau mitra kerja sama.
Akad - akad
Akad Tabarru’
Akad hibah yang mengatur pemberian Iuran Tabarru’ dari Peserta melalui Wakil Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara para Peserta sebagaimana diatur dalam Polis, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
Akad Wakalah Bil Ujrah
Akad di mana Peserta memberikan kuasa kepada Pengelola sebagai Wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan berdasarkan Polis dengan imbalan berupa Ujrah.
Surplus Underwriting
Surplus Underwriting adalah selisih lebih total jumlah pendapatan Dana Tabarru’ setelah dikurangi pengeluaran Dana Tabarru’. Peserta berhak atas Surplus Underwriting dengan ketentuan bahwa:
Asuransi masih dan telah berlaku sekurang-kurangnya 12 bulan pada saat perhitungan Surplus Underwriting yaitu pada akhir tahun keuangan;
Surplus Underwriting akan dihitung berdasarkan masa asuransi setelah 12 bulan Polis berlaku.
Seluruh Kontribusi telah dibayar lunas pada saat perhitungan Surplus Underwriting;
Peserta tidak sedang dalam proses penyelesaian klaim atau tidak pernah mengajukan klaim atau menerima pembayaran Manfaat Asuransi yang melebihi jumlah Kontribusi yang dialokasikan ke Dana Tabarru’ selama periode perhitungan Surplus Underwriting; dan
Asuransi masih berlaku pada periode perhitungan Surplus Underwriting maupun tanggal pembayaran Surplus Underwriting.
Surplus Underwriting pada setiap akhir tahun keuangan (jika ada), akan dibagikan setelah dikurangi Qardh (jika ada) sesuai dengan persentase pembagian (nisbah) sebagai berikut:
Peserta : 50%
Pengelola : 40%
Dana Tabarru’ : 10%
Dalam hal Surplus Underwriting yang menjadi hak Peserta lebih kecil dari Rp50.000 maka Surplus Underwriting akan disalurkan kepada lembaga sosial yang memiliki izin dari lembaga pemerintah Indonesia yang berwenang.
Catatan Penting
Calon Pemilik Polis harus membaca dengan cermat Ringkasan Informasi Produk dan boleh bertanya kepada tenaga pemasar atau pegawai Sun Life Indonesia jika ada hal yang kurang jelas.
Syarat dan ketentuan produk ini mengacu pada isi Polis. Sun Life Indonesia berhak menolak pengajuan jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Premi dalam ringkasan ini tidak bersifat tetap dan bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung kondisi seperti inflasi biaya medis atau pengalaman klaim.
Perubahan Premi akan diinformasikan minimal 30 hari kerja sebelum berlaku.
Setiap perubahan manfaat, biaya, risiko, dan ketentuan akan diberitahukan kepada Pemilik Polis 30 hari kerja sebelum diberlakukan.
Ringkasan ini hanya gambaran umum, bukan bagian dari Polis dan bukan merupakan perjanjian asuransi.
Peserta yang setuju membagikan data pribadi dapat menerima penawaran produk lain dan peningkatan layanan dari Sun Life Indonesia.
Produk ini telah mendapat persetujuan dan terdaftar di OJK.
PT Sun Life Financial Indonesia memiliki izin dan diawasi oleh OJK.