www.cimbniaga.co.id production

Syarat, Biaya, dan Cara Perpanjang Paspor Online Terbaru

 

Masa berlaku paspor Anda habis dalam waktu dekat? Segera ajukan perpanjangan sebelum terlambat, terlebih saat ini sudah tersedia pendaftaran perpanjang paspor online yang bisa Anda lakukan kapan saja dan di mana saja.

Paspor termasuk dokumen penting yang Anda butuhkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Sama seperti dokumen lainnya, paspor memiliki masa berlaku yang perlu dilakukan perpanjangan jika ingin menambah masa berlakunya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan yang hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Enam bulan masa berlaku paspor habis, ada baiknya jika Anda mulai mempersiapkan dokumen yang menjadi persyaratan perpanjang paspor online. Perpanjang paspor online merupakan salah satu cara pemerintah untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor, namun memiliki keterbatasan waktu.

Layanan perpanjang paspor pada semua Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia saat ini wajib menggunakan aplikasi M-Paspor yang menggantikan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) dalam hal pendaftaran perpanjang paspor online. Aplikasi ini lebih memudahkan Anda mengajukan permohonan perpanjang paspor online daripada APAPO.

Selain mengambil antrian pelayanan paspor, kini Anda dapat langsung mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan perpanjangan paspor. Proses ini akan lebih memudahkan Anda saat datang ke Kantor Imigrasi, karena tidak perlu lagi membawa dokumennya.

Lantas, apa saja syarat perpanjang paspor online dan bagaimana caranya? Mari simak prosedur pengajuan perpanjang paspor online melalui aplikasi M-Paspor dalam pembahasan di bawah ini.

Syarat Perpanjang Paspor Online Melalui Aplikasi

Syarat perpanjang paspor online melalui aplikasi - CIMB Niaga

Perpanjang paspor online akan lebih mudah dan cepat selama Anda dapat melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan. Berikut dokumen persyaratan yang Anda butuhkan untuk perpanjang paspor online melalui aplikasi M-Paspor:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran/buku nikah/ijazah/surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang berganti menjadi warga negara Indonesia
  • Bagi Anda yang telah mengganti nama, sertakan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang

Bagi Anda yang memiliki paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas, perpanjangan paspor bisa dilakukan dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama.

Cara Perpanjang Paspor Online Melalui Aplikasi

Cara perpanjang paspor online melalui aplikasi - CIMB Niaga

Perlu diingat bahwa layanan perpanjang paspor online melalui aplikasi M-Paspor hanya digunakan untuk memudahkan Anda saat proses permohonan memperpanjang paspor. Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi yang dipilih saat proses pendaftaran perpanjang paspor online untuk wawancara dan pengambilan data biometrik.

Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan perpanjang paspor online melalui aplikasi M-Paspor, berikut langkah-langkahnya:

  1. Mengunduh aplikasi M-Paspor

    Dalam hal perpanjang paspor online, Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor terlebih dahulu. Bagi Anda pengguna smartphone android maupun iOS, aplikasi ini dapat ditemukan di Play Store dan App Store dengan kata kunci “layanan paspor online”.

  2. Buat akun

    Setelah aplikasi M-Paspor terpasang, Anda perlu membuat akun untuk bisa masuk ke tahap pendaftaran perpanjang paspor online. Masukkan alamat e-mail dan kata sandi, kemudian isi formulir pendaftaran akun.

    Nantinya, Anda akan mendapatkan kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail sebagai proses verifikasi. Jangan lupa untuk menyempatkan diri membaca syarat dan ketentuan sebelum lanjut ke tahap berikutnya.

  3. Mengajukan permohonan perpanjang paspor

    Anda wajib mengajukan permohonan perpanjang paspor setelah berhasil login ke dalam aplikasi. Aturan yang berlaku pada proses ini yaitu satu perangkat hanya bisa digunakan untuk mendaftar satu akun saja.

    Klik menu permohonan pengajuan paspor, kemudian isi kuesioner sesuai data yang diminta. Pastikan Anda mengisinya dengan teliti agar nantinya tidak terjadi kesalahan data yang bisa mengakibatkan permohonan paspor ditolak dan pembayaran tidak dapat dikembalikan.

    Ada beberapa tahapan yang harus Anda lalui dalam proses permohonan perpanjang paspor online, yaitu:

    • Lakukan verifikasi NIK dengan cara mengunggah foto e-KTP dan mengisi NIK. 
    • Mengisi formulir permohonan data isian Keimigrasian dengan benar
    • Unggah dokumen yang menjadi persyaratan mulai dari e-KTP, KK, akta kelahiran/buku nikah/ijazah/surat baptis
    • Lengkapi data pemohon pengajuan dengan benar
    • Apabila Anda ingin mengajukan permohonan perpanjang paspor online lebih dari satu orang, klik tombol tambah pemohon yang berada di kanan atas
  4. Memilih lokasi dan jadwal

    Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memilih Kantor Imigrasi yang akan dituju. Selama kuota pendaftaran tersedia, maka Kantor Imigrasi yang dituju dapat dipilih. Pilih Kantor Imigrasi terdekat dari tempat tinggal untuk memudahkan Anda melakukan proses wawancara dan pengambilan data biometrik.

    Jangan lupa untuk memilih tanggal dan waktu kedatangan ke Kantor Imigrasi yang dituju. Pastikan Anda memilih tanggal dengan warna hijau untuk kuota pendaftaran yang tersedia.

  5. Melakukan pembayaran

    M-Paspor memiliki keunggulan di mana Anda akan diberikan kode billing terlebih dahulu untuk bisa melakukan pembayaran perpanjang paspor online di awal. Lakukan pembayaran biaya layanan melalui bank persepsi yang tersedia. Dalam hal ini, bank CIMB Niaga dapat Anda pilih sebagai kanal pembayaran biaya perpanjang paspor online. Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran tersebut dalam bentuk tangkapan layar atau simpan dalam bentuk pdf.

  6. Datang ke Kantor Imigrasi

    Bukti pendaftaran tersebut nantinya harus ditunjukkan ke petugas Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Anda akan mendapat nomor antrian untuk wawancara dan pengambilan data. Setelah selesai, petugas akan memberikan slip pembayaran biaya perpanjangan paspor. 

    Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera dan tunggu selama 3-4 hari kerja untuk mendapatkan paspor yang telah diperpanjang masa berlakunya. Anda bisa memilih opsi mengambil sendiri di Kantor Imigrasi atau dikirim ke alamat domisili Anda.

Biaya Perpanjang Paspor Online

Untuk perpanjang paspor online, Anda akan dibebankan sejumlah biaya penerbitan. Berdasarkan situs resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, paspor biasa non elektronik 48 halaman akan dikenakan biaya perpanjangan atau penggantian sebesar Rp350.000. Sementara biaya yang dibebankan untuk perpanjangan paspor biasa elektronik 48 halaman adalah sebesar Rp650.000. Besaran biaya ini sudah berlaku sejak tahun 2022.

Pembayaran perpanjang paspor online tersebut bisa lebih mudah dan praktis dengan menggunakan layanan digital banking dari CIMB Niaga yang dipercaya sebagai salah satu bank persepsi PNBP Keimigrasian. CIMB Niaga menghadirkan OCTO Mobile dan OCTO Clicks sebagai sarana pembayaran untuk segala kebutuhan finansial Anda.

OCTO Mobile memiliki beragam fitur canggih mulai dari membuka rekening secara online, bebas biaya transfer ke bank lain hingga 20x per bulan, bayar dengan QR di semua tenant berlogo QRIS, top up ke banyak e-wallet, bayar tagihan, transaksi tarik tunai tanpa kartu, dan banyak keuntungan menarik lainnya.

Bagi Anda yang akan berlibur ke luar negeri setelah perpanjang paspor online, CIMB Niaga memiliki berbagai jenis kartu kredit yang akan mempermudah transaksi di luar negeri. Salah satunya ada kartu kredit Visa Travel Card yang menawarkan perlindungan asuransi, bebas iuran tahunan, fasilitas airport lounge, cicilan 0% untuk 3 bulan yang dilengkapi dengan fitur contactless untuk keamanan dan kenyamanan Anda dalam bertransaksi.