www.cimbniaga.co.id production
ID EN

CIMB Niaga Corporate Credit Card Cashback Program 

Dapatkan cashback hingga IDR 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk transaksi di dalam negeri (domestic) dan luar negeri (overseas) sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

Usage (in IDR) Maximum Cashback dalam 1 tahun (in IDR) 
< 500.000.000 -
≥ 500.000.000 – 999,999,999 1.500.000
≥ 1.000.000.000 3.000.000


I. Periode Program:

Program akan berlangsung selama 1 (satu) tahun yang dibagi menjadi 2 (dua) Sub-Periode dengan detail sebagai berikut:

  • Sub-Periode 1: 1 Januari – 30 Juni 2026
  • Sub-Periode 2: 1 Juli – 31 Desember 2026

II. Peserta Program:

Program ini diberikan khusus bagi nasabah yang menggunakan CIMB Niaga Corporate Credit Card berikut:

  • Corporate Credit Card Travel & Entertainment (T&E); atau 
  • Corporate Virtual Card Number (VCN); tidak termasuk VCN 3rd party.

III. SYARAT DAN KETENTUAN PROGRAM 

  1. Level Transaksi
    1. Minimum akumulasi transaksi per Perusahaan pada masing-masing periode adalah IDR 500.000.000.
    2. Program diberikan bagi setiap nasabah yang melakukan transaksi di merchant offline atau e-commerce di luar negeri dan dalam negeri. Program tidak berlaku untuk transaksi penarikan tunai (cash advance).
  2. Level Kartu
    1. Akumulasi transaksi di level Perusahaan akan dihitung berdasarkan total transaksi dari kedua tipe kartu T&E dan VCN.
    2. Program berlaku jika kartu dalam kondisi status current/lancar pada saat akhir sub periode program. Jika pada saat akhir sub periode program status salah satu atau semua kartu dari Perusahaan terkena blokir, maka Perusahaan tidak berhak untuk mengikuti program. 
  3. Cashback
    1. Cashback akan diberikan ke salah satu Pengguna Kartu dari Perusahaan yang memiliki jumlah akumulasi transaksi terbesar selama periode program.
    2. Jika pada level kartu dari Perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) Kartu yang memiliki akumulasi transaksi terbesar dengan nilai yang sama, maka BANK akan menentukan kartu mana yang dimiliki oleh Perusahaan yang berhak untuk mendapatkan cashback
    3. Jika pada Sub-Periode 1 Perusahaan telah mencapai total maksimal jumlah cashback sebesar IDR 3.000.000, maka Perusahaan tidak dapat mengikuti program pada Sub-Periode 2.
    4. Cashback akan dikreditkan maksimum 2 bulan cycle billing setelah masing-masing sub periode program berakhir ke nomor CIMB Niaga Corporate Credit Card Perusahaan yang memiliki jumlah dan nilai transaksi terbesar dan memenuhi syarat & ketentuan program.

      Contoh:

      • Sub Periode 1 : pengkreditan cashback maksimal di bulan Agustus 2026
      • Sub Periode 2 : pengkreditan cashback maksimal di bulan Februari 2027
    5. Jika pada saat proses cashback hendak dijalankan namun kartu yang terpilih mendapatkan cashback tersebut tutup/tidak aktif, maka cashback akan dialihkan ke kartu dengan jumlah akumulasi transaksi terbesar selama periode program (urutan ke-2, dst).
    6. Keputusan pemberian cashback ke Pengguna Kartu terpilih dari Perusahaan yang ditentukan oleh BANK merupakan hal yang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  4. Lain-Lain
    1. Pastikan agar fasilitas Corporate Credit Card Perusahaan tidak ditutup selama periode program hingga masa pengkreditan selesai. 
    2. Jika fasilitas Corporate Credit Card ditutup dan/atau semua kartu di bawah Perusahaan tersebut ditutup, maka cashback tidak akan dikreditkan.
    3. Syarat & Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian Fasilitas CIMB Niaga Corporate Credit Card antara BANK dan Perusahaan beserta dokumen terkait lainnya.

IV. SIMULASI PROGRAM

Detail simulasi Program adalah sebagai berikut: 

SIMULASI A – Contoh perhitungan jumlah cashback yang didapatkan

Company Name Cashback Quota Jan – Des 2026 Sub-Periode 1: Jan - Jun 2026 Sub-Periode 2: Jul - Des 2026 Total Cashback Given
Transaction Accumulation (Sub-Periode 1) Cashback Credited (Sub-Periode 1) Transaction Accumulation (Sub-Periode 2) Cashback Credited (Sub-Periode 2)
PT AAA 3.000.000 500.000.000 1.500.000 0 - 1.500.000
PT BBB 3.000.000 500.000.000 1.500.000 500.000.000 1.500.000 3.000.000
PT CCC 3.000.000 1.000.000.000 3.000.000 500.000.000 - 3.000.000
PT DDD 3.000.000 250.000.000 - 750.000.000 1.500.000 1.500.000
PT EEE 3.000.000 500.000.000 1.500.000 1.000.000.000 1.500.000 3.000.000


SIMULASI B – Kondisi normal walaupun per kartu transaksinya tidak mencapai Rp 500.000.000
PT B memiliki 3 Pengguna Kartu dengan rincian transaksi sebagai berikut:

Company Name Card Amount (in IDR) Cashback
PT B Kartu 1 300.000.000 1.000.000
Kartu 2 200.000.000  
Kartu 3 50.000.000  
Total 550.000.000  

Berdasarkan simulasi di atas, PT B berhak mendapatkan cashback IDR 1.500.000 yang akan dikreditkan ke Kartu 1 sebagai kartu dengan jumlah transaksi terbesar dikarenakan akumulasi transaksi yang dihitung adalah di level Perusahaan dan bukan di level Kartu. Sehingga tidak masalah jika Kartu 1 itu sendiri tidak mencapai minimum akumulasi minimum transaksi yang diatur. 


SIMULASI C – Kondisi salah satu kartu terblokir
PT C memiliki 3 Pengguna Kartu dengan rincian transaksi sebagai berikut:

Company Name Sub-Period Card Card status during period Amount (in IDR) Cashback
PT C 1 (Jan-Jun 2026) Kartu 1 Terblokir 400.000.000 N/A
Kartu 2 Tidak terblokir 100.000.000
Kartu 3 Tidak terblokir 350.000.000
Total 850.000.000  

Berdasarkan simulasi di atas, dikarenakan salah satu kartu dari PT C terkena status blokir pada Sub-Periode 1, maka PT C sama sekali tidak berhak untuk mendapatkan cashback walaupun mencapai minimum akumulatif transaksi Perusahaan sebesar IDR 500.000.000.

Namun jika pada saat Sub-Periode 2 PT C sudah tidak dalam kondisi terblokir [mengacu ke point III.2.b.)], maka PT C diperbolehkan untuk mengikuti program pada Sub-Periode 2.

SIMULASI D – Kondisi kartu yang seharusnya mendapatkan cashback justru tutup/tidak aktif pada saat pengkreditan hendak dilakukan
PT D memiliki 3 Pengguna Kartu dengan rincian transaksi sebagai berikut:

Company Name Card Card Status during period Amount (in IDR) Cashback
PT D Kartu 1 Tidak terblokir 300.000.000 3.000.000
Kartu 2 Tidak terblokir, tetapi status kartu berubah menjadi tutup/tidak aktif 800.000.000  
Kartu 3 Tidak terblokir 250.000.000  
Total 1.350.000.000  

Berdasarkan simulasi di atas, jika terjadi kondisi dimana Kartu 2 yang seharusnya berhak mendapatkan cashback IDR 3.000.000, tetapi pada saat cashback hendak dikreditkan kartu tersebut mendadak tutup/tidak aktif, maka cashback IDR 3.000.000 akan dialihkan ke Kartu 1 dengan jumlah transaksi terbesar (urutan ke-2). 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini, Anda dapat menghubungi Layanan CIMB Niaga di 14041 atau melalui Relationship Manager Anda."