www.cimbniaga.co.id production

Pengkinian Bea Meterai

 

Nasabah yang terhormat,

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai terdapat penyesuaian tarif Bea Meterai:

  1. Per 1 Januari 2021, Bea Meterai yang berlaku adalah satu tarif yaitu Rp10,000,-.
  2. Meterai tempel Rp3.000,- dan Rp6.000,- yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dengan ketentuan pembubuhan meterai tempel pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,-.
  3. Laporan Rekening Koran / Mutasi Saldo Rekening menjadi tidak dikenakan Bea Meterai. 

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai Yang Terutang atas Dokumen berupa Cek dan Bilyet Giro dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai. Per 8 Januari 2021, untuk Cek dan Bilyet Giro berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Buku Cek dan Bilyet Giro lama dengan Bea Meterai Rp3.000,- per lembar tetap dapat digunakan untuk bertransaksi dan tarif biaya per buku tetap Rp. 100,000,-.
  2. Cek dan Bilyet Giro yang masih ber-Bea Meterai Rp. 3,000,- per lembar ini masih dapat digunakan baik yang ditarik dari Cabang maupun kliring dari Bank lain dengan cara :
    • Nasabah untuk tidak menambahkan meterai tempel pada lembar Cek dan Bilyet Giro untuk pelunasan kekurangan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro.
    • Nasabah dapat melunasi selisih kurang Bea Meterai sebesar Rp7.000,- per lembar secara mandiri menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) kemudian mengunjungi Kantor Pajak terdekat untuk proses pembubuhan cap bukti pelunasan pada tiap lembar Cek dan Bilyet Giro yang dimiliki Nasabah; atau
    • Atas Cek dan Bilyet Giro yang terlanjur beredar, kekurangan Bea Meterai Rp7.000,- per lembar akan didebit dari rekening Nasabah saat penarikan, untuk selanjutnya disetorkan Bank ke Kas Negara.
    • Nasabah wajib memastikan dana tersedia di Rekening cukup untuk pembayaran proses Cek dan Bilyet Giro serta pelunasan Bea Meterai.
  3. Untuk pemesanan buku Cek dan Bilyet Giro yang baru dengan Bea Meterai Rp10.000,- per lembar akan dikenakan tarif biaya per buku sebesar Rp275.000,-.

Untuk informasi lebih lanjut Bapak/Ibu dapat menghubungi Cabang CIMB Niaga terdekat atau layanan Phone Banking 14041.