21 Okt 2026
Efektif per tanggal 1 Januari 2027, Produk Kartu Kredit dan Kartu Syariah dengan prinsipal VISA dan JCB akan dihentikan. Selambat-lambatnya per tanggal 31 Desember 2026, seluruh Kartu Kredit dan Kartu Syariah dengan prinsipal VISA dan JCB yang telah beredar akan dinonaktifkan dan tidak dapat lagi digunakan untuk bertransaksi.
Produk Kartu Kredit dan Kartu Syariah dengan prinsipal VISA dan JCB yang akan dihentikan adalah sebagai berikut:
Kartu Kredit dengan prinsipal VISA
Kartu Kredit dengan prinsipal JCB
Kartu Syariah dengan prinsipal VISA
Nasabah akan menerima notifikasi penghentian produk Kartu Kredit dan Kartu Syariah dengan prinsipal VISA dan JCB selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum proses penonaktifan dilakukan.
Nasabah sudah dikirimkan Kartu Kredit dan Kartu Syariah pengganti dengan prinsipal Mastercard dan seluruh tagihan di Kartu Kredit dan Kartu Syariah dengan prinsipal VISA dan JCB akan dipindahkan ke Kartu Kredit dan Kartu Syariah dengan prinsipal Mastercard.
Semua sisa tagihan (termasuk sisa cicilan yang belum ditagihkan) di Kartu Kredit dan Kartu Syariah dengan prinsipal VISA dan JCB dan tidak dipindahkan ke Kartu Kredit dan Kartu Syariah dengan prinsipal Mastercard karena satu dan lain hal termasuk nasabah yang sedang dalam status delinquent, maka nasabah tetap dapat melakukan pembayaran ke kartu kredit dan kartu syariah dengan prinsipal VISA dan JCB sesuai ketentuan.
Informasi lebih lanjut hubungi layanan CIMB Niaga melalui Ask OCTO via OCTO App atau Whatsapp CIMB Niaga +6281197814041 atau Whatsapp +628111500800 (Khusus Kartu Premium).
1. Kapan saya Anda diberitahukan mengenai penggantian dan penonaktifan Kartu Kredit dan Kartu Syariah dengan prinsipal VISA dan JCB
2. Kapan penonaktifan Kartu Kredit dan Kartu Syariah dengan prinsipal VISA dan JCB akan dilakukan?
3. Bagaimana dengan sisa tagihan saya yang ada pada Kartu Kredit dan Kartu Syariah dengan prinsipal VISA dan JCB?
4. Bagaimana dengan Kartu Kredit dan Kartu Syariah dengan prinsipal VISA dan JCB saya yang ada permasalahan?