Fasilitas Cash Plus adalah fasilitas pencairan dana tunai dari sisa limit kartu kredit yang ditawarkan khusus bagi pemegang Kartu Kredit CIMB Niaga terundang. Dana tunai tersebut akan ditransfer ke rekening CIMB Niaga atas nama pemegang kartu kredit CIMB Niaga. Nominal dana yang berhasil dicairkan (pokok pinjaman) dan bunga akan ditagihkan dalam bentuk cicilan tetap per bulan sesuai tenor yang dipilih.
Apa saja keistimewaan dari fasilitas Cash Plus Kartu Kredit CIMB Niaga?
1. Klik My accounts
2. Klik Kartu Kredit yang dimiliki
3. Klik CashPlus
4. Masukkan nominal pinjaman dan pilih tenor sesuai yang Anda inginkan
Jika Anda memiliki lebih dari satu Kartu Kredit, Anda bisa memilih salah satu kartu sebagai sumber dana Cash Plus
5. Setelah Anda mengisi form, akan muncul detail cicilan dan bunga, lalu klik Next
6. Klik Agree and Continue
7. Cek kembali data pinjaman Cash Plus yang Anda ajukan dan pilih rekening tujuan untuk pencarian dana. Lalu klik confirm
8. Masukan PIN OCTO Mobile
9. Berhasil! Pengajuan Cash Plus Anda telah sukses, dana akan cair dalam 1 hari kerja
Berlaku khusus nasabah Kartu Kredit CIMB Niaga terundang yang mendapatkan Email/WhatsApp penawaran program ini dengan tipe Kartu Kredit dan 2 digit akhir kartunya disebutkan dalam undangan tersebut.
1. Nasabah terundang wajib melakukan pengajuan Cash Plus melalui OCTO Mobile dengan nomimal pengajuan minimal Rp 2 juta.
2. Cashback diberikan sesuai tiering berikut:
Nominal Pencairan Cash Plus | Cashback |
Rp 2.000.000 - Rp 15.000.000 | Rp 50.000 |
> Rp 15.000.000 | Rp 100.000 |
3. Periode pengajuan: 9 – 30 April 2021
4. Berlaku dengan pengajuan Cash Plus menggunakan Kartu Kredit yang disebutkan pada undangan Email/WhatsApp.
5. Berlaku untuk 1x pengajuan Cash Plus per-Kartu Kredit melalui OCTO Mobile. Jika terdapat lebih dari 1x pengajuan Cash Plus pada nomor Kartu Kredit yang sama dalam 1 periode program, maka cashback akan diberikan dengan nominal pencairan tertinggi.
6. Cashback akan dikreditkan paling lambat 60 hari kerja setelah Cash Plus dicairkan ke rekening nasabah.
7. Pada saat pencairan dana dan pemberian cashback, status Kartu Kredit nasabah harus dalam kondisi aktif dan tidak terblokir.
8. Bank berhak menolak memberikan cashback kepada nasabah Kartu Kredit yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai kebijakan Bank.
Berlaku khusus nasabah Kartu Kredit CIMB Niaga terundang yang mendapatkan Email/WhatsApp penawaran program ini dengan tipe Kartu Kredit dan 2 digit akhir kartunya disebutkan dalam undangan tersebut.
1. Nasabah terundang wajib melakukan pengajuan Cash Plus melalui OCTO Mobile dengan nomimal pengajuan minimal Rp 2 juta.
2. Bonus Poin Xtra diberikan sesuai tiering berikut:
Nominal Pencairan Cash Plus | Poin Xtra |
Rp 2.000.000 - Rp 15.000.000 | 5.000 |
> Rp 15.000.000 | 10.000 |
3. Periode pengajuan: 9 – 30 April 2021
4. Berlaku dengan pengajuan Cash Plus menggunakan Kartu Kredit yang disebutkan pada undangan Email/WhatsApp.
5. Berlaku untuk 1x pengajuan Cash Plus per-Kartu Kredit melalui OCTO Mobile. Jika terdapat lebih dari 1x pengajuan Cash Plus pada nomor Kartu Kredit yang sama dalam 1 periode program, maka bonus akan diberikan dengan nominal pencairan tertinggi.
6. Bonus Poin Xtra akan diberikan paling lambat 60 hari kerja setelah Cash Plus dicairkan ke rekening nasabah.
7. Pada saat pencairan dana dan pemberian Poin Xtra, status Kartu Kredit nasabah harus dalam kondisi aktif dan tidak terblokir.
8. Bank berhak menolak memberikan bonus Poin Xtra kepada nasabah Kartu Kredit yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai kebijakan Bank.
Syarat & Ketentuan Cash Plus ini merupakan suatu kesatuan dengan “Syarat & Ketentuan Kartu Kredit Konvensional" dan ”Syarat & Ketentuan Kartu Syariah”. Bank berhak mengubah, menghapus atau menentukan dan menambahkan ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan setiap saat untuk disesuaikan dengan kebijakan Bank dan Bank akan memberitahukan kepada Nasabah 30 (tiga puluh) hari kerja sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebelum ketentuan dan persyaratan terbaru berlaku.
Bank telah memiliki izin usaha, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi CIMB Niaga Phone Banking di 14041.
Syarat & Ketentuan Cash Plus ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.