www.cimbniaga.co.id production

Fasilitas Cash Plus dari Kartu Kredit/Kartu Syariah CIMB Niaga dapat menjawab kebutuhan dana tunai Anda.

Fasilitas Cash Plus adalah fasilitas pencairan dana tunai dari sisa limit Kartu Kredit/Kartu Syariah yang ditawarkan khusus bagi pemegang Kartu Kredit/Kartu Syariah CIMB Niaga terundang. Dana tunai tersebut akan ditransfer ke rekening CIMB Niaga atas nama pemegang Kartu Kredit/Kartu Syariah CIMB Niaga. Nominal dana yang berhasil dicairkan atau Pokok Pinjaman serta biaya (untuk Kartu Kredit Konvensional) dan/atau Pokok Pinjaman saja (untuk Kartu Syariah) akan ditagihkan dalam bentuk cicilan tetap per bulan sesuai tenor yang dipilih.

Apa saja keistimewaan dari fasilitas Cash Plus Kartu Kredit/Kartu Syariah CIMB Niaga?

  1. Untuk Kartu Kredit CIMB Niaga dapatkan bunga ringan hingga 0,99% per bulan dan tenor hingga 36 bulan.
  2. Untuk Kartu Syariah CIMB Niaga dapatkan cicilan 0% per bulan dan tenor hingga 12 bulan.
  3. Jumlah pencairan bisa fleksibel sesuai kebutuhan Anda (atau selama limit kartu mencukupi).
  4. Proses cepat & mudah, tanpa perlu isi form.
  1. Fasilitas Cash Plus akan ditawarkan kepada pemegang Kartu Kredit/Kartu Syariah utama yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank.
  2. Maksimal dana yang dapat cair adalah 50% dari sisa limit Kartu Kredit (termasuk pokok pinjaman + biaya) dan/atau 50% dari sisa limit Kartu Syariah (pokok-nya saja).
  3. Pengajuan Cash Plus tidak dapat dibatalkan.
  4. Biaya administrasi:
    • 1,8% dari pokok pinjaman, minimum Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu Rupiah) dan maksimum Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) untuk fasilitas Cash Plus dengan cicilan Non 0%.
    • Khusus fasilitas Cash Plus dengan cicilan 0% & tenor 6 bulan akan dikenakan admin fee sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah), sementara cicilan 0% & tenor 12 bulan dikenakan admin fee sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu Rupiah) penawaran melalui OCTO Mobile & Microsite (Email & SMS)
    • Untuk fasilitas Cash Plus dengan Kartu Syariah cicilan 0% & tenor 6 bulan akan dikenakan admin fee sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah), sementara cicilan 0% & tenor 12 bulan dikenakan admin fee sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu Rupiah), dimana nominal pencairan Cash Plus maksimal adalah sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah).
    • Khusus fasilitas Cash Plus dengan cicilan 0% penawaran melalui Telesales & Contact Center dikenakan admin fee sebesar 1,8% dari pokok pinjaman, minimum Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu Rupiah) dan maksimum Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah), dimana nominal pencairan Cash Plus maksimal adalah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah).
  5. Jika Anda ingin melunasi pinjaman Cash Plus lebih cepat daripada tenor yang telah disetujui, maka Anda akan dikenakan penalty/cancelation fee sebesar :
    • 7.5% dari sisa pokok atau Rp 380.000 (mana yang lebih besar) untuk Kartu Kredit konvensional. Sisa pokok adalah yang tercatat di sistem bank (metode perhitungan bunga efektif, dimana bunga yang dibayarkan lebih besar di awal cicilan).
    • Khusus untuk Kartu Syariah tidak dikenakan biaya pembatalan atau pelunasan dipercepat.

Langkah pengajuan Cashplus

  1. Klik My accounts
  2. Klik Kartu Kredit yang dimiliki
  3. Klik CashPlus
  4. Masukkan nominal pinjaman dan pilih tenor sesuai yang Anda inginkan, Jika Anda memiliki lebih dari satu Kartu Kredit, Anda bisa memilih salah satu kartu sebagai sumber dana Cash Plus
  5. Setelah Anda mengisi form, akan muncul detail cicilan dan bunga, lalu klik Next
  6. Klik Agree and Continue
  7. Cek kembali data pinjaman Cash Plus yang Anda ajukan dan pilih rekening tujuan untuk pencarian dana. Lalu klik confirm
  8. Masukan PIN OCTO Mobile
  9. Berhasil! Pengajuan Cash Plus Anda telah sukses, dana akan cair dalam 1 hari kerja

 

Berlaku khusus nasabah Kartu Kredit/Kartu Syariah CIMB Niaga terundang yang mendapatkan Email/WhatsApp penawaran program ini dengan tipe Kartu Kredit / Kartu Syariah dan 2 digit akhir kartunya disebutkan dalam undangan tersebut.

  1. Nasabah terundang dapat menikmati cicilan 0% 6 bulan khusus untuk pengajuan Cash Plus melalui OCTO Mobile..
  2. Periode pengajuan Cash Plus sesuai dengan informasi penawaran Cash Plus yang dikirimkan melalui WhatsApp/Email/SMS.
  3. Cicilan 0% berlaku untuk pengajuan Cash Plus menggunakan Kartu Kredit dan/atau Kartu Syariah yang disebutkan pada undangan Email/WhatsApp.
  4. Biaya administrasi yang akan dikenakan khusus fasilitas Cash Plus dengan cicilan 0% adalah sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah).
  1. Ketentuan Program
      1. Cash Plus hanya berlaku untuk Pemegang Kartu terpilih yang telah ditentukan oleh pihak PT Bank CIMB Niaga, Tbk (“selanjutnya disebut sebagai “Bank”) sesuai dengan kriteria yang ditentukan pihak Bank.
      1. Pengajuan Cash Plus oleh Pemegang Kartu tidak diperkenankan/diperbolehkan diajukan secara langsung ke Tim Telesales atau Cabang. Pemegang Kartu hanya dapat melakukan pengajuan Cash Plus ke Phone Banking Bank, OCTO Mobile, Microsite (Email) dan hanya akan diproses apabila Pemegang Kartu tersebut telah dapat ditawarkan Cash Plus.
      1. Penawaran Cash Plus tidak dapat dilakukan pada saat bersamaan dengan kenaikan limit (ada jeda waktu/hari).
      1. Apabila Kartu sedang dalam kondisi naik limit (naik limit sementara) pada saat periode penawaran Cash Plus maka penawaran Cash Plus maksimal sesuai dengan limit permanennya.
      1. Apabila terdapat saldo kredit, maka penawaran Cash Plus dilakukan sesuai limit permanen (tidak ditambahkan dengan saldo kredit yang terdapat dikartu) berdasarkan kondisi available limit tidak lebih besar daripada limit Kartu Kredit.
      1. Bagi Pemegang Kartu yang sudah memiliki rekening tabungan di Bank, maka dana cash plus wajib ditransfer ke rekening tabungan di Bank atas nama pemegang kartu. Bagi Pemegang Kartu yang tidak memiliki rekening tabungan di Bank atau memiliki rekening tabungan Bank, namun rekening tabungan tersebut bukan ditujukan untuk keperluan transaksi, maka Pemegang Kartu akan dibantu untuk mengajukan pembukaan rekening tabungan CIMB Niaga yang dapat digunakan untuk menerima transfer dana tunai dari fasilitas Cash Plus.
      1. Cicilan Cash Plus akan ditagihkan oleh Bank melalui Lembar Penagihan yang dimasukkan sebagai komponen perhitungan jumlah Pembayaran Minimum Kartu Kredit CIMB Niaga.
      1. Permohonan Cash Plus beserta cicilannya tidak mendapatkan Poin Xtra/Cashback, terkecuali untuk Pemegang Kartu yang terundang untuk berpartisipasi dalam program khusus.
    1.  
  2. Ketentuan Penawaran
      1. Lama proses pencairan dana adalah 4-6 hari kerja setelah pengajuan Cash Plus dilakukan, SLA berlaku untuk pengajuan Cash Plus dari 1 kartu kredit.
      1. Apabila Pemegang Kartu menginginkan fasilitas Cash Plus di multi card (Visa & Master) maka akan mempengaruhi lamanya proses pencairan dana yaitu menjadi 2x (dua kali) lebih lama dan tergantung banyaknya fasilitas karena prosesnya bertahap. Limit yang berlaku untuk pemegang multi card adalah limit gabungan.
      1. Adanya kemungkinan penolakan antara lain karena tidak sesuai ketentuan batas transaksi Cash Plus, maksimum fasilitas sejenis yang telah diambil oleh Pemegang Kartu, status kartu kredit dan ketersediaan limit.
      1. Pemegang Kartu mengetahui bahwa Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk melakukan pembatalan atas fasilitas Cash Plus, oleh karena pada awal dilakukan penawaran Cash Plus oleh Pihak Bank, . Pembatalan akan ditangani menjadi pelunasan diawal dan Pemegang Kartu akan dikenakan biaya penalty atas setiap fasilitas Cash Plus yang disetujui.
  3. Batas Transaksi
      1. Batas pencairan dana tunai untuk setiap transaksi adalah 50% dari limit Kartu Kredit yang tersedia (available Credit Card limit) dan tidak termasuk saldo kredit.
      1. Total utilisasi supergroup (seluruh outstanding) dari total limit Kartu Kredit (permanen limit) mengikuti ketentuan internal Bank yang berlaku.
      1. Setiap pencairan dana dilakukan tidak pada hari yang bersamaan untuk setiap 1 (satu) rekening tujuan.
  4. Frekuensi Pengambilan
    Pengajuan fasilitas Cash Plus hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali penginputan untuk masing-masing kartu per hari per 1 (satu) rekening.
  5. Pencairan Dana
      1. Batas pengkreditan ke rekening untuk 1 CIF (unique customer) adalah 1 (satu) kali pada hari yang sama.
      1. Pencairan dana tunai hanya dapat dilakukan ke rekening tabungan Bank milik Pemegang Kartu yang melakukan pengajuan Cash Plus dimana antara nama pemilik rekening tabungan harus sesuai dengan nama Pemegang Kartu Kredit.
      1. Apabila di akhir minggu/hari libur, khusus untuk pencairan dana ke rekening CIMB Niaga, akan dilakukan pemrosesan ulang di hari kerja berikutnya.
  6. Penyelesaian Angsuran
      1. Kondisi Menunggak
        Apabila Pemegang Kartu yang mengikuti program Cash Plus dimana kondisi kartu mencapai 90 hari tertunggak semenjak jatuh tempo maka seluruh sisa pokok akan langsung didebet ke kartu kredit yang bersangkutan dan dikenakan biaya penalty untuk setiap transaksi.
      1. Pembatalan Transaksi
        Pembatalan transaksi tidak diperkenankan walaupun dilakukan pada hari yang sama dengan pemesanan, karena pemegang kartu telah dikonfirmasi menyetujui transaksi Cash Plus diawal penawaran. Jika tetap terjadi pembatalan maka akan ditangani menjadi pelunasan diawal dan dikenakan biaya penalty untuk setiap transaksi.

Syarat & Ketentuan Cash Plus ini merupakan suatu kesatuan dengan “Syarat & Ketentuan Kartu Kredit Konvensional" dan ”Syarat & Ketentuan Kartu Syariah”. Bank berhak mengubah, menghapus atau menentukan dan menambahkan ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan setiap saat untuk disesuaikan dengan kebijakan Bank dan Bank akan memberitahukan kepada Nasabah 30 (tiga puluh) hari kerja sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebelum ketentuan dan persyaratan terbaru berlaku.

Bank telah memiliki izin usaha, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi CIMB Niaga Phone Banking di 14041.

Syarat & Ketentuan Cash Plus ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.