www.cimbniaga.co.id production
ID EN

Premi

  • Minimal Premi yang dapat dibayarkan oleh Pemilik Polis sebesar Rp50.000 per bulan.
  • Tarif premi berbeda berdasarkan usia masuk Tertanggung, Masa Pembayaran Premi & Masa Berlaku Polis yang dipilih.
  • Premi dapat dibayarkan sesuai dengan Frekuensi Pembayaran Premi yang dipilih yaitu Tahunan, Semesteran, Kuartalan & Bulanan.
  • Premi yang Anda bayar sudah termasuk biaya dan komisi yang diberikan oleh Sun Life Indonesia kepada bank dan tenaga pemasar.
  • Premi bisa dibayar sesuai frekuensi pembayaran yang Anda pilih, dengan faktor pengali berdasarkan premi tahunan sebagai berikut:
Usia Masuk
Tertanggung

Uang Pertanggungan **

(Manfaat Meninggal Dunia)

Pilihan Nominal Premi *
Bulanan Kuartal Semesteran Tahunan
0-19 Rp 170,000,000 Rp 50,000 Rp 145,000 Rp 285,000 Rp 550,000
20-25 Rp 160,000,000 Rp 60,000 Rp 174,000 Rp 342,000 Rp 660,000
26-30 Rp 160,000,000 Rp 65,000 Rp 188,500 Rp 370,500 Rp 715,000
31-35 Rp 160,000,000 Rp 70,000 Rp 203,000 Rp 399,000 Rp 770,000
36-40 Rp 135,000,000 Rp 90,000 Rp 261,000 Rp 513,000 Rp 990,000
41-45 Rp 135,000,000 Rp 125,000 Rp 362,500 Rp 712,500 Rp 1,375,000
46-50 Rp 110,000,000 Rp 180,000 Rp 522,000 Rp 1,026,000 Rp 1,980,000
51-55 Rp 110,000,000 Rp 285,000 Rp 826,500 Rp 1,624,500 Rp 3,135,000
56-60 Rp 105,000,000 Rp 375,000 Rp 1,087,500 Rp 2,137,500 Rp 4,125,000
61-65 Rp 85,500,000 Rp 455,000 Rp 1,319,500 Rp 2,593,500 Rp 5,005,000

Catatan (**) :

  • Pilihan frekuensi pembayaran premi yang bisa dipilih adalah Bulanan, Kuartal, Semester dan Tahunan.
  • Manfaat Meninggal Dunia jika Meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan adalah 100% dari Uang Pertanggungan.
  • Manfaat Meninggal Dunia jika Meninggal Dunia karena Kecelakaan adalah 200% dari Uang Pertanggungan.

Simulasi Produk 1

Tabel Informasi Manfaat Asuransi
Estimasi perhitungan dalam Rupiah

  1. Ilustrasi Manfaat Asuransi – Manfaat Meninggal Dunia

    Keterangan:

    Jika Tertanggung meninggal dunia pada tahun kedua polis, saat usia 41 tahun, Penanggung akan membayar 100% dari uang pertanggungan, yaitu Rp135.000.000, dan polis akan berakhir.

  2. Ilustrasi Manfaat Asuransi – Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

    Keterangan:

    Jika Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan pada tahun kedua polis, saat usia 41 tahun, Penanggung akan membayar 200% dari uang pertanggungan, yaitu Rp270.000.000, dan polis akan berakhir.

Catatan Penting:

  • Apabila Pemilik Polis melakukan pembatalan Polis pada Masa Mempelajari Polis, maka Pananggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan.
  • Ilustrasi ini hanya gambaran dan tidak mengikat sebagai perjanjian asuransi. Hak dan kewajiban Anda serta ketentuan produk ada dalam polis. Informasi lengkap tentang premi, uang pertanggungan, dan lainnya ada dalam Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan Personal.

 

Uang Pertanggungan

Sesuai dengan Usia Masuk Tertanggung dengan besaran: 

Minimum : Rp85.500.000,- 

Maksimum : Rp350.000.000,-

Jika Anda belum memiliki produk X-Term Protection atau jika Anda sudah memilikinya dan jumlah total uang pertanggungan tidak lebih dari Rp350.000.000, maka:

  • Jumlah Uang Pertanggungan: Pastikan total uang pertanggungan Anda tidak melebihi batas Rp350.000.000.
  • Pembayaran: Jika total uang pertanggungan sudah mencapai batas tersebut, perusahaan hanya akan membayar sesuai batas maksimal itu.
  • Pengembalian Premi: Premi yang telah dibayar akan dikembalikan jika jumlah uang pertanggungan sudah penuh.

Dengan kata lain, jika uang pertanggungan Anda sudah mencapai batas, perusahaan hanya akan membayar sesuai batas tersebut dan mengembalikan premi yang telah dibayar.

 

Masa Pembayaran Premi & Masa Berlaku Polis