www.cimbniaga.co.id production
ID EN

Karakteristik Produk

Nama Perusahaan :
PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)

Jenis Produk :
Individu Tradisional

Usia Masuk :
Pemilik Polis: 18 – 80 tahun

Tertanggung :
(30 hari) -70 tahun

Masa Pembayaran Premi :
Sekaligus & 5 tahun

Masa Berlaku Polis :
Seumur Hidup / Hingga Tertanggung mencapai Usia 100 tahun

Mata Uang :
US Dollar (USD)

Frekuensi Pembayaran Kontribusi :
Bulanan/Kuartalan/Semesteran/Tahunan

Manfaat Produk

Manfaat Produk Asuransi X-Tra Proteksi Waris USD dibedakan berdasarkan Plan Asuransi yang dipilih, antara lain sebagai berikut:

1. Plan Prime

a. Manfaat Asuransi

  • Manfaat Meninggal Dunia

    Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% dari Uang Pertanggungan, ditambah Terminal Bonus (jika ada). Nilai tersebut akan dikurangi kewajiban yang masih berjalan, seperti pinjaman polis atau bunga yang belum dibayar, pada saat Tertanggung meninggal dunia.

  • Manfaat Tambahan Uang Pertanggungan

    Penanggung akan menambah Uang Pertanggungan secara otomatis sesuai tabel di bawah, selama Tertanggung masih hidup dan polis tetap aktif.

    Manfaat Tambahan Uang Pertanggungan hanya akan dibayarkan pada saat Tertanggung Meninggal Dunia.

b. Manfaat Hidup

  • Manfaat Pembebasan Premi

    Penanggung akan membebaskan pembayaran premi selama masa bayar premi jika Tertanggung didiagnosis salah satu penyakit kritis yang tercantum dalam daftar, atau hingga Tertanggung mencapai usia 75 tahun, tergantung mana yang terjadi lebih dulu, selama polis masih aktif.

    Manfaat Pembebasan Premi Asuransi ini berlaku jika Tertanggung Manfaat Pembebasan Premi memenuhi seluruh syarat sebagai berikut:

    • Diagnosis penyakit kritis yang dialami Tertanggung baru dapat diajukan sebagai klaim jika terjadi setelah 90 hari sejak polis mulai berlaku atau sejak polis dipulihkan—mana yang lebih akhir.
    • Sampai klaim pembebasan premi disetujui, Pemilik Polis tetap harus membayar premi seperti biasa.

  • Manfaat Akhir Kontrak

    Penanggung akan membayarkan Manfaat Akhir Kontrak jika Tertanggung masih hidup sampai tanggal berakhirnya polis dan polis tetap aktif. Nilainya sebesar 100% dari Uang Pertanggungan yang berlaku pada saat itu, ditambah Terminal Bonus (jika ada), dan dikurangi kewajiban yang masih harus dibayar, seperti pinjaman polis atau bunganya (jika ada)

  • Manfaat Penebusan Polis

    Jika Pemilik Polis menebus polis, Penanggung akan membayarkan Nilai Tunai beserta Terminal Bonus (jika ada), setelah dikurangi kewajiban yang masih harus diselesaikan, seperti pinjaman polis atau bunganya (jika ada)

2. Plan Signature

a. Manfaat Asuransi 

  • Manfaat Meninggal Dunia
    Jika Tertanggung meninggal dunia, Penanggung akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan ditambah Terminal Bonus (jika ada). Jumlah ini akan dikurangi kewajiban yang masih berjalan, seperti pinjaman polis dan bunganya (jika ada), pada saat kejadian.

  • Manfaat Booster Uang Pertanggungan
    Penanggung akan membayarkan Manfaat Booster sebesar 70% dari Uang Pertanggungan saat Tertanggung meninggal dunia.

  • Manfaat Tambahan Uang Pertanggungan
    Penanggung akan menambah Uang Pertanggungan secara otomatis sebesar 3% setiap tahun mulai tahun polis ke-26, selama Tertanggung masih hidup dan polis tetap aktif. Manfaat tambahan ini hanya dibayarkan saat Tertanggung meninggal dunia.

b. Manfaat Hidup

  • Manfaat Pembebasan Premi

    Penanggung akan membebaskan pembayaran premi selama masa bayar premi jika Tertanggung didiagnosis salah satu penyakit kritis dalam daftar, atau hingga Tertanggung mencapai usia 75 tahun—mana yang terjadi lebih dulu, selama polis masih aktif.

    Manfaat Pembebasan Premi dapat diberikan jika syarat berikut terpenuhi:

    • Diagnosis penyakit kritis terjadi setelah 90 hari sejak polis mulai berlaku atau sejak polis dipulihkan—mana yang lebih akhir.
    • Pemilik Polis tetap membayar premi seperti biasa sampai klaim pembebasan premi disetujui.

  • Manfaat Akhir Kontrak

    Penanggung akan membayarkan Manfaat Akhir Kontrak jika Tertanggung masih hidup sampai tanggal polis berakhir dan polis tetap aktif. Nilainya sebesar 100% dari Uang Pertanggungan yang berlaku saat itu, ditambah Terminal Bonus (jika ada), dan dikurangi kewajiban yang masih tersisa, seperti pinjaman polis dan bunganya (jika ada)

  • Manfaat Penebusan Polis

    Jika Pemilik Polis menebus polis, Penanggung akan membayarkan Nilai Tunai dan Terminal Bonus (jika ada), setelah dikurangi kewajiban yang masih harus diselesaikan, seperti pinjaman polis dan bunganya (jika ada).

3. Plan Excellence

a. Manfaat Asuransi

  • Manfaat Meninggal Dunia

    Jika Tertanggung meninggal dunia, Penanggung akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan ditambah Terminal Bonus (jika ada), setelah dikurangi kewajiban yang masih berlaku, seperti pinjaman polis dan bunganya (jika ada)

  • Manfaat Meninggal Dunia

    Penanggung akan menambah Uang Pertanggungan secara otomatis sebesar 1% setiap dua tahun mulai tahun polis ke-3, selama Tertanggung masih hidup dan polis tetap aktif. Manfaat tambahan ini hanya dibayarkan saat Tertanggung meninggal dunia.

b. Manfaat Hidup

  • Manfaat Longevity Reward

    Penanggung akan membayarkan Manfaat Longevity Reward sebesar 20% dari Uang Pertanggungan ketika Tertanggung mencapai usia 65 tahun atau memasuki akhir tahun polis ke-20—mana yang terjadi lebih akhir.

  • Manfaat Pembebasan Premi

    Penanggung akan membebaskan pembayaran premi selama masa bayar premi jika Tertanggung didiagnosis salah satu penyakit kritis dalam daftar, atau sampai Tertanggung mencapai usia 75 tahun—mana yang terjadi lebih dulu, selama polis masih aktif.

    Manfaat Pembebasan Premi dapat diberikan jika semua syarat berikut terpenuhi:

    • Diagnosis penyakit kritis terjadi setelah 90 hari sejak polis mulai berlaku atau dipulihkan, mana yang lebih akhir.
    • Pemilik Polis tetap membayar premi seperti biasa hingga klaim pembebasan premi disetujui.

    Penanggung akan tetap membayarkan Manfaat Longevity Reward secara penuh untuk Pemilik Polis yang khusus memilih Plan Excellence walaupun Pemilik Polis telah mengajukan Manfaat Pembebasan Premi karena Tertanggung Manfaat Pembebasan Premi menderita Penyakit Kritis.

  • Manfaat Pembebasan Premi

    Penanggung akan membayarkan Manfaat Akhir Kontrak jika Tertanggung masih hidup sampai polis berakhir dan polis tetap aktif. Nilainya sebesar 100% dari Uang Pertanggungan yang berlaku pada saat itu, ditambah Terminal Bonus (jika ada), dan dikurangi kewajiban yang masih harus diselesaikan, seperti pinjaman polis dan bunganya (jika ada).

  • Manfaat Penebusan Polis

    Jika Pemilik Polis menebus polis, Penanggung akan membayarkan Nilai Tunai dan Terminal Bonus (jika ada), setelah dikurangi kewajiban yang masih berjalan, seperti pinjaman polis dan bunganya (jika ada)

Simulasi Produk 

1. Ilustrasi Pembatalan Polis pada Masa Mempelajari Polis

  • Usia Masuk Tertanggung (risiko standar): Peia , 40 tahun, dan tidak merokok
  • Masa Pembayaran Premi: 5 tahun
  • Frekuensi Pembayaran Premi: Tahunan
  • Premi Tahunan: USD 94.900
  • Masa berlaku Polis: 60 Tahun
  • Uang Pertanggungan: USD 1.000.000

Keterangan

Jika Pemilik Polis membatalkan polis selama Masa Mempelajari Polis, dana yang diterima akan dihitung sesuai ketentuan berikut:

Keterangan Total Dana
Premi yang telah dibayarkan USD 94.900
Biaya Bea Materai, Biaya administrasi sehubungan dengan penerbitan dan pengiriman polis USD 17
Biaya Pemeriksaan Kesehatan dan/atau survei -
Pengembalian Dana* USD 94.883

 

2. Ilustrasi Manfaat Asuransi

  • Usia Masuk Tertanggung (risiko standar): Pria , 40 tahun, dan tidak merokok
  • Masa Pembayaran Premi: 5 tahun
  • Frekuensi Pembayaran Premi: Tahunan
  • Premi Tahunan: USD 94.900
  • Masa berlaku Polis: 60 Tahun
  • Uang Pertanggungan: USD 1.000.000

Keterangan

Jika Tertanggung meninggal dunia pada tahun
polis ke-20, pada usia 60 tahun, dan polis masih aktif, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia dengan ketentuan berikut:

  • Pemilik Polis tidak pernah mengambil Pinjaman Polis dan tidak ada Pinjaman Premi Otomatis.
  • Perhitungan Terminal Bonus menggunakan asumsi pertumbuhan sedang, yaitu 5% per tahun.

Perhitungan Manfaat Meninggal Dunia:

Manfaat Meninggal Dunia = 100% Uang Pertanggungan + Terminal Bonus
= USD 1.700.000 + USD 94.024
= USD 1.794.024

Dengan demikian, Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar USD 1.794.024 dan Polis menjadi berakhir.

Estimasi perhitungan dalam (USD)

Akhir Tahun
Polis ke-
Usia Premi Uang Pertanggungan Terminal Bonus* Manfaat Meninggal Dunia
Rendah Sedang Tinggi Rendah Sedang Tinggi
1 41 94,900 1,700,000 - - - 1,700,000 1,700,000 1,700,000
2 42 94,900 1,700,000 - - - 1,700,000 1,700,000 1,700,000
3 43 94,900 1,700,000 - - - 1,700,000 1,700,000 1,700,000
4 44 94,900 1,700,000 - - - 1,700,000 1,700,000 1,700,000
5 45 94,900 1,700,000 - - - 1,700,000 1,700,000 1,700,000
6 46 - 1,700,000 - 36,439 38,728 1,700,000 1,736,439 1,738,728
7 47 - 1,700,000 - 39,125 42,530 1,700,000 1,739,125 1,742,530
8 48 - 1,700,000 - 41,979 46,675 1,700,000 1,739,125 1,746,675
9 49 - 1,700,000 - 45,021 51,209 1,700,000 1,741,979 1,751,209
10 50 - 1,700,000 - 48,262 56,165 1,700,000 1,745,021 1,756,165
15 55 - 1,700,000 - 65,410 86,292 1,700,000 1,748,262 1,786,292
20 60 - 1,700,000 - 94,024 138,998 1,700,000 1,765,410 1,838,998
25 65 - 1,700,000 - 129,675 217,845 1,700,000 1,794,024 1,917,845
30 70 - 1,850,000 - 217,254 469,063 1,850,000 2,067,254 2,319,063
35 75 - 2,000,000 - 287,143 731,290 2,000,000 2,287,143 2,731,290
40 80 - 2,150,000 - 376,048 1,150,954 2,150,000 2,526,048 3,300,954
45 85 - 2,300,000 - 488,546 1,840,791 2,300,000 2,788,546 4,140,791
55 95 - 2,600,000 - 785,128 5,130,993 2,600,000 3,385,128 7,730,993
60 100 - 2,750,000 - 115,772 9,165,794 2,750,000 3,709,760 11,915,794

 

3. Ilustrasi Tabel Manfaat Hidup – Manfaat Pembebasan Premi

  • Usia Masuk Tertanggung (risiko standar): Pria, 40 tahun, dan tidak merokok
  • Masa Pembayaran Premi: 5 tahun
  • Frekuensi Pembayaran Premi: Tahunan
  • Premi Tahunan: USD 94.900
  • Masa berlaku Polis: 60 Tahun
  • Uang Pertanggungan: USD 1.000.000

Keterangan

Jika Tertanggung mengalami Serangan Jantung Pertama pada usia 43 tahun, dan kejadian ini terjadi dalam masa pembayaran premi, maka Penanggung akan membebaskan Pemilik Polis dari kewajiban membayar premi. Ini karena Tertanggung telah didiagnosis menderita salah satu dari 77 penyakit kritis yang tercantum dalam daftar.

Pembebasan Premi mulai berlaku sejak tanggal jatuh tempo premi setelah klaim disetujui, dan berlaku hingga Masa Pembayaran Premi berakhir. Dalam ilustrasi berikut, premi akan dibebaskan mulai tahun
polis ke-4 sampai akhir masa pembayaran premi.

 

4. Ilustrasi Tabel Manfaat Hidup – Manfaat Penebusan Polis

  • Usia Masuk Tertanggung (risiko standar): Pria, 40 tahun, dan tidak merokok
  • Masa Pembayaran Premi: 5 tahun
  • Frekuensi Pembayaran Premi: Tahunan
  • Premi Tahunan: USD 94.900
  • Masa berlaku Polis: 60 Tahun
  • Uang Pertanggungan: USD 1.000.000

Keterangan:

Jika Pemilik Polis menebus polis pada awal tahun
polis ke-8, di usia 48 tahun, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Penebusan Polis dengan ketentuan berikut:

  • Pemilik Polis tidak pernah mengambil Pinjaman Polis dan tidak ada Pinjaman Premi Otomatis.
  • Perhitungan Terminal Bonus menggunakan asumsi pertumbuhan sedang, yaitu 5% per tahun.

Perhitungan Manfaat Penebusan Polis:

Manfaat Penebusan Polis = Nilai Tunai yang terbentuk saat Penebusan Polis dilakukan + Terminal Bonus
= USD 20.521 + USD 29.436
= USD 49.957

Dengan demikian, Penanggung akan membayarkan Manfaat Penebusan Polis sebesar USD 49.957 dan Polis dinyatakan berakhir.

Estimasi perhitungan dalam (USD) 

Akhir Tahun
Polis ke-
Usia Premi Nilai Tunai* Terminal Bonus** Manfaat Penebusan Polis
Rendah Sedang Tinggi Rendah Sedang Tinggi
1 41 94,900 - - - - - - -
2 42 94,900 - - - - - - -
3 43 94,900 - - - - - - -
4 44 94,900 16,801 - - - 16,801 16,801 16,801
5 45 94,900 17,663 - - - 17,663 17,663 17,663
6 46 - 18,568 - 25,373 26,968 18,568 43,942 45,536
7 47 - 19,520 - 27,339 29,718 19,520 46,860 49,239
8 48 - 20,521 - 29,436 32,729 20,521 49,957 53,250
9 49 - 21,573 - 31,679 36,033 21,573 53,253 57,607
10 50 - 22,679 - 34,078 39,659 22,679 56,758 62,338
15 55 - 29,121 - 47,000 62,005 29,121 76,121 91,126
20 60 - 37,392 - 68,750 101,635 37,392 106,142 139,027
25 65 - 48,012 - 96,487 162,092 48,012 144,499 210,104
30 70 - 61,649 - 177,008 382,170 61,649 238,658 443,819
35 75 - 79,159 - 238,070 606,310 79,159 317,229 685,469
40 80 - 101,642 - 317,269 971,051 101,642 418,912 1,072,694
45 85 - 130,511 - 417,439 1,580,404 130,511 547.95 1,710,915
55 95 - 215,177 - 698,012 4,561,667 215,177 913,189 4,776,844
60 100 - 1,000,000 - 899,775 8,592,932 1,000,000 1,899,775 9,592,932

 

5. Ilustrasi Tabel Manfaat Hidup – Manfaat Akhir Kontrak

  • Usia Masuk Tertanggung (risiko standar): Pria , 40 tahun, dan tidak merokok
  • Masa Pembayaran Premi: 5 tahun
  • Frekuensi Pembayaran Premi: Tahunan
  • Premi Tahunan: USD 94.900
  • Masa berlaku Polis: 60 Tahun
  • Uang Pertanggungan: USD 1.000.000

Keterangan

Apabila Tertanggung masih hidup hingga akhir Masa Berlaku Polis, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Akhir Kontrak dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pemilik Polis tidak pernah melakukan Pinjaman Polis dan Polis tidak memiliki Pinjaman Premi Otomatis.
  • Asumsi perkembangan Terminal Bonus yang digunakan berada pada kondisi sedang, yaitu sebesar 5% per tahun

Perhitungan Manfaat Akhir Kontrak:

Manfaat Akhir Kontrak = 100% Uang Pertanggungan yang berlaku pada Tanggal Berakhir Polis + Terminal Bonus
= USD 2.750.000 + USD 1.018.080
= USD 3.768.080

Dengan demikian, Penanggung akan membayarkan Manfaat Akhir Kontrak sebesar USD 3.768.080 dan Polis dinyatakan berakhir.

Akhir Tahun
Polis ke-
Usia Premi Uang Pertanggungan Terminal Bonus* Manfaat Akhir Kontrak
Rendah Sedang Tinggi Rendah Sedang Tinggi
1 41 92,560 1,700,000 - - - - - -
2 42 92,560 1,700,000 - - - - - -
3 43 92,560 1,700,000 - - - - - -
4 44 92,560 1,700,000 - - - - - -
5 45 92,560 1,700,000 - - - - - -
6 46 - 1,700,000 - - - - - -
7 47 - 1,700,000 - - - - - -
8 48 - 1,700,000 - - - - - -
9 49 - 1,700,000 - - - - - -
10 50 - 1,700,000 - - - - - -
15 55 - 1,700,000 - - - - - -
20 60 - 1,700,000 - - - - - -
25 65 - 1,700,000 - - - - - -
30 70 - 1,850,000 - - - - - -
35 75 - 2,000,000 - - - - - -
40 80 - 2,150,000 - - - - - -
45 85 - 2,300,000 - - - - - -
55 95 - 2,600,000 - - - - - -
60 100 - 2,750,000 - 1,018,080 11,929,732 2,750,000 3,768,080 14,679,732

Hal – hal yang perlu diperhatikan

1. Risiko – risiko Produk

  • Risiko klaim ditolak karena Tertanggung Meninggal Dunia disebabkan oleh hal-hal yang dikecualikan dari asuransi (Pengecualian) atau karena tidak menyampaikan riwayat sakit saat pengajuan asuransi.
  • Risiko pembatalan sepihak/ditutup oleh Penanggung apabila Premi tidak dibayarkan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal jatuh tempo dan Nilai Tunai tidak cukup untuk membayar Pinjaman Premi Otomatis dan/atau Pinjaman Polis atau terdapat unsur ketidakbenaran akibat adanya informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang keliru atau tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan pada formulir pengajuan asuransi.
  • Risiko Inflasi yaitu penurunan nilai mata uang akibat kenaikan harga-harga barang dan jasa di masa yang akan datang.

2. Hal – hal yang menyebabkan manfaat Asuransi tidak dibayarkan

  1. Polis berakhir atau tidak aktif (Lapse)
  2. Data pengajuan klaim tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya
  3. Untuk Manfaat Meninggal Dunia, Penanggung tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi apabila Tertanggung Meninggal Dunia karena disebabkan oleh salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
    • Keadaan Yang Telah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition) yang diderita oleh Tertanggung kecuali dinyatakan telah diketahui dan disetujui secara tertulis oleh Perusahaan
    • Tertanggung terlibat/tidak terlibat secara aktif dalam Perang (dengan atau tanpa pernyataan perang), invasi negara asing ke dalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lain, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru hara, kerusuhan, tindakan militer, atau kudeta
    • Bunuh diri yang dilakukan dalam keadaan bagaimanapun, termasuk dalam keadaan waras atau tidak waras yang terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis.
    • Tindakan/percobaan tindakan melanggar Undang Undang Republik Indonesia dan/atau Undang-Undang yang berlaku dimana tindakan/percobaan tindakan tersebut dilakukan, tindakan/percobaan kejahatan atau percobaan melakukan tindakan kejahatan baik yang telah/belum mendapatkan keputusan Pengadilan, termasuk dugaan pelanggaran hukum atau Tindakan kejahatan yang secara langsung atau tidak langsung dilakukan oleh Pemilik Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat, termasuk segala tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan dilakukan oleh Pemilik Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari Polis ini baik yang terjadi di dalam/luar wilayah Republik Indonesia
    • Eksekusi hukuman mati oleh pihak yang berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
    • Terdiagnosis virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau yang berhubungan dengan Penyakit tersebut, termasuk AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan/atau mutasinya atau variasi dari virus tersebut meskipun tidak terbukti/belum dibuktikan Penyebab kematian Tertanggung berhubungan langsung/tidak langsung dengan HIV/AIDS.
  4. Penanggung tidak akan membayarkan Manfaat Pembebasan Premi dalam hal
    • Penyakit Kritis diakibatkan oleh Keadaan Yang Telah Ada Sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh Penanggung secara tertulis.
    • Penyakit Kritis terjadi dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Ketentuan Polis ini atau sejak tanggal Pemulihan Polis terakhir, kecuali jika Penyakit Kritis tersebut secara langsung disebabkan oleh Kecelakaan.
    • Penyakit Kritis diderita semenjak lahir.
    • Penyakit Kritis terjadi akibat terjangkit virus penurunan kekebalan tubuh terhadap penyakit (Human Immodeficiency Virus atau HIV) dan/atau Penyakit lain yang berkaitan, termasuk sindroma kekurangan efek kekebalan tubuh terhadap Penyakit (Acquired Immune Deficiency Syndrome atau AIDS) dan/atau suatu mutasi, turunan atau variasinya dalam bentuk apapun.
    • Penyakit Alzheimer yang diderita setelah Tertanggung berusia 70 (tujuh puluh) tahun.
    • Jenis Penyakit Kritis yang muncul akibat dari usaha bunuh diri atau melukai diri sendiri secara waras maupun tidak waras.
    • Penyakit Kritis yang timbul akibat keracunan, pengaruh alkohol atau penyalahgunaan obat.
    • Tertanggung Manfaat Pembebasan Premi terlibat dalam kegiatan berbahaya (atau ikut dalam latihan khusus untuk itu) seperti namun tidak terbatas pada olah raga profesional dan berbahaya seperti menyelam dengan menggunakan alat pernafasan, balap mobil atau motor, pendakian gunung dengan menggunakan tali atau penunjuk jalan, potholing, panjat tebing, naik gunung, terjun payung, layang gantung, olah raga musim dingin dan/atau yang melibatkan es atau salju, termasuk tetapi tidak terbatas pada ski es dan kereta luncur, hoki es, bungee jumping, serta olah raga profesional atau olah raga berbahaya lainnya yang menggunakan kendaraan tertentu.
    • Tertanggung Manfaat Pembebasan Premi terlibat dalam kegiatan penerbangan atau sebagai pilot, kecuali jika menjadi penumpang yang membayar pada penerbangan terjadwal.
    • Tertanggung Manfaat Pembebasan Premi ikut serta dalam suatu perkelahian atau tawuran
    • Tertanggung Manfaat Pembebasan Premi melakukan tindakan kejahatan atau perbuatan melanggar hukum yang berlaku.
    • Penyakit Kritis yang disebabkan oleh perang (dengan atau tanpa pernyataan perang), invasi negara asing ke dalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lain, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru hara, kerusuhan, tindakan militer atau kudeta.
    • Penyakit kritis dan cedera selain dari Penyakit Kritis yang telah didefinisikan secara spesifik dalam Ketentuan Polis ini.
  5. Manfaat Asuransi tidak akan dibayarkan oleh Penanggung apabila Pemilik Polis dan/atau Tertanggung menyampaikan informasi, keterangan, jawaban, pernyataan termasuk dan tidak terbatas pada usia, jenis kelamin, dan/atau kesehatan Tertanggung sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Polis yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau dengan sengaja dipalsukan

3. Pembatalan dan Berakhirnya Polis

  1. Apabila selama periode 2 (dua) tahun pertama sejak Tanggal Berlaku Polis atau Tanggal Pemulihan Polis terakhir, terdapat kekeliruan, ketidakbenaran, atau penyembunyian keadaan atas informasi, keterangan, jawaban, pernyataan yang disampaikan oleh Pemilik Polis dan/atau Tertanggung kepada Penanggung, baik yang diketahui oleh Pemilik Polis dan/atau Tertanggung secara sengaja atau tidak sengaja dan/atau dengan sengaja dipalsukan.
  2. Pertanggungan ini akan berakhir secara otomatis mana yang lebih dahulu terjadi dari peristiwa berikut:
    • Tanggal Tertanggung Meninggal Dunia.
    • Tanggal Berakhir Polis.
    • Tanggal di mana Pemilik Polis tidak membayar Premi dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak Tanggal Jatuh Tempo Premi sesuai ketentuan dalam Polis.
    • Tanggal Penebusan Polis sebagai akibat dari pemintaan tertulis dari Pemilik Polis untuk melakukan Penebusan Polis hal mana telah disetujui secara tertulis oleh Penanggung.
    • Tanggal dimana Nilai Tunai tidak cukup untuk membayar Pinjaman Premi Otomatis dan/atau Pinjaman Polis seperti yang tercantum di dalam Polis.
    • Tanggal Penangggung mengakhiri asuransi ini karena alasan antara lain pemberian informasi, dan/atau dokumen yang tidak benar yang dilakukan oleh pihak yang mengajukan klaim baik itu Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat atau terdapat informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Penanggung yang keliru, tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan oleh Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat sehubungan dengan proses pencairan klaim Manfaat Asuransi. Atas pengakhiran oleh sebab ini, maka Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat wajib mengembalikan Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan sebelumnya oleh Penanggung.
    • Tanggal di mana Penanggung mengakhiri Polis berdasarkan permintaan atau perintah pihak yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.
    • Keadaan sebagaimana tercantum dalam Polis terkait unsur penipuan terpenuhi.

4. Fasilitas Pemulihan Polis

Apabila Polis tidak aktif (lapse) selama tidak lebih dari 1 (satu) tahun dari tanggal berakhirnya pertanggungan dan usia Tertanggung pada saat Pemulihan Polis dilakukan adalah:

  • Maksimal berusia 71 (tujuh puluh satu) tahun bagi Polis yang memiliki Masa Pembayaran Premi sekaligus
  • Maksimal berusia 75 (tujuh puluh lima) tahun bagi Polis yang memiliki Masa Pembayaran Premi 5 tahun.