Fasilitas pembiayaan piutang jangka pendek dengan mengambil risiko pembayaran (calon) Nasabah sebagai pemasok bila pembeli gagal membayar faktur, agar (calon) Nasabah memperoleh pembayaran atas piutang lebih cepat dari tanggal jatuh tempo faktur.
Akad yang digunakan adalah Layanan Penagihan (Wakalah bil Ujrah) yang dapat disertai dengan Dana Talangan (Qardh).
Layanan Penagihan (Wakalah bil Ujrah) meliputi:
Pengurusan piutang (calon) Nasabah, antara lain berupa pencatatan invoice dalam sistem milik Bank.
Penagihan Piutang kepada Pembeli apabila Pembeli gagal membayar pada saat jatuh tempo Piutang. Penagihan dilakukan hingga 30 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Piutang.
Manfaat
Memberikan arus kas yang lebih awal kepada (calon) Nasabah
Menghindari adanya kredit atau piutang tidak tertagih
Mendukung transaksi komersial pembeli dengan (calon) Nasabah
Persyaratan
Persyaratan (Calon) Nasabah sebagai Principal
Membuka rekening Giro di CIMB Niaga
Memberikan dokumen legalitas dan finansial untuk dianalisa oleh Bank
Menginformasikan daftar pembeli atas tagihan yang akan diajukan layanan penagihannya ke CIMB Niaga
Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Supply Chain Financing iB with Recourse
Menandatangani formulir pendaftaran electronic banking CIMB Niaga – bila menggunakan layanan BizChannelDesk
Menandatangani aplikasi layanan API CIMB Niaga – bila menggunakan kanal API
Tata Cara
Tata Cara:
(Calon) Nasabah, setelah meminta layanan pengelolaan piutang kepada CIMB Niaga, lalu memberitahukan pembeli agar membayar hutangnya kepada Nasabah melalui rekening Nasabah di CIMB Niaga
(Calon) Nasabah memintakan dana talangan kepada CIMB Niaga melalui Surat Instruksi Pencairan dan Akseptasi
CIMB Niaga melakukan pencairan dana senilai faktur setelah dikurangi nilai Fee/Ujrah sesuai tabel tiering dan biaya lainnya (jika ada).
Pada saat jatuh tempo pembayaran faktur, pembeli membayar sesuai nilai faktur ke rekening (calon) Nasabah dimana CIMB Niaga akan gunakan untuk melunasi dana talangan yang outstanding
Jangka Waktu Transaksi/Tenor
Maksimum 180 hari.
Biaya
Biaya Pengajuan Fasilitas:
Biaya administrasi fasilitas: maksimal 2.4% dari total plafon pembiayaan
Wakalah Fee/Ujrah: menggunakan tiering pricing sesuai dengan tabel yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah
Biaya administrasi per transaksi : Rp5,000
Biaya Materai: Rp10,000 per dokumen
Biaya Insidentil
Denda Keterlambatan (Dana Kebajikan) : 3% p.a. + Equivalent Rate Fee/Ujrah pembiayaan yang berlaku
Biaya API Hit
Rp150 per hit – berlaku bila menggunakan kanal API
Simulasi
Nilai faktur yang yang diberikan akseptasi oleh (Calon) Nasabah: IDR 100 juta
Reference Rate untuk Wakalah Fee/Ujrah sesuai dengan tabel tiering pricing: setara dengan 10.05% dari fasilitas/ outstanding/ faktur per tahun
Tenor: 45 hari
Nilai Fee/Ujrah berdasarkan tabel tiering: IDR 1.256.250
Dana yang diterima pemasok: IDR 100 juta - IDR 1.256.250 = IDR 98.743.750
Informasi Tambahan
Fasilitas Supply Chain Financing iB with Recourse dapat diproses secara manual maupun melalui electronic banking
Hubungi Kami
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau penyampaian pengaduan terkait layanan ini menghubungi alamat email: valuechain@cimbniaga.co.id
Untuk pengaduan terkait sistem BizChannel dapat menghubungi alamat email:
Bizchannel.support@cimbniaga.co.id
No. Telp: 14042 (tekan 3)selama jam operasional Bank.
Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai Layanan API CIMB Niaga, silahkan menghubungi itsm@cimbniaga.co.id/ Helpdesk_Digital@cimbniaga.co.id