Fasilitas pembiayaan piutang jangka pendek dengan mengambil risiko pembayaran (Calon) Nasabah sebagai pemasok bila pembeli gagal membayar faktur, agar pemasok memperoleh pembayaran atas piutang lebih cepat dari tanggal jatuh tempo faktur.
Akad yang digunakan adalah Layanan Penagihan (Wakalah bil Ujrah) yang dapat disertai dengan Dana Talangan (Qardh).
Layanan Penagihan (Wakalah bil Ujrah) meliputi:
Pengurusan piutang Nasabah, antara lain berupa pencatatan faktur dalam sistem milik Bank.
Penagihan Piutang kepada Pembeli apabila Pembeli gagal membayar pada saat jatuh tempo Piutang. Penagihan dilakukan hingga 30 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Piutang.
Manfaat
Memberikan arus kas yang lebih awal kepada (Calon) Nasabah
Menghindari adanya kredit atau piutang tidak tertagih
Mendukung transaksi komersial pembeli dengan (Calon) Nasabah
Persyaratan
(Calon) Nasabah sebagai Principal
Membuka Rekening Giro di CIMB Niaga
Memberikan dokumen legalitas dan finansial untuk dianalisa oleh bank
Menginformasikan daftar pembeli atas tagihan yang akan dialihkan kepada CIMB Niaga
Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Supplier Financing iB with Recourse
Tata Cara
(Calon) Nasabah, setelah meminta layanan pengelolaan piutang kepada CIMB Niaga, lalu memberitahukan pembeli agar membayar hutangnya kepada Nasabah melalui rekening Nasabah di CIMB Niaga
(Calon) Nasabah memintakan dana talangan kepada CIMB Niaga melalui Surat Instruksi Pencairan dan Akseptasi
CIMB Niaga melakukan pencairan dana senilai faktur
Pada saat jatuh tempo pembayaran faktur, pembeli membayar sesuai nilai faktur ke rekening (Calon) Nasabah dimana CIMB Niaga akan gunakan untuk melunasi dana talangan yang tertunggak
Jangka Waktu Transaksi/Tenor
Maksimum 180 hari.
Biaya
Biaya Pengajuan Fasilitas:
Biaya administrasi fasilitas: setara dengan 0.25% - 0.5% flat dari nilai fasilitas
Wakalah Fee/Ujrah: reference rate 8 – 9% dari fasilitas/ outstanding/ faktur per tahun dengan menggunakan tabel tarif berjenjang
Biaya administrasi per transaksi : IDR 5,000
Biaya Materai: IDR 10,000 per dokumen
Biaya Insidentil
Denda Keterlambatan (Dana Kebajikan) : 16% dari fasilitas/ outstanding/ faktur per tahun
Simulasi
Nilai faktur yang yang diberikan akseptasi oleh (Calon) Nasabah: IDR 100 juta
Reference Rate untuk Wakalah Fee/Ujrah sesuai dengan tabel tiering pricing: setara dengan 10.05% dari fasilitas/ outstanding/ faktur per tahun
Tenor: 45 hari
Nilai Fee/Ujrah berdasarkan tabel tiering: IDR 1.256.250
Dana yang diterima pemasok: IDR 100 juta - IDR 1.256.250 = IDR 98.743.750
Informasi Tambahan
Fasilitas Supplier Financing iB With Recourse dapat diproses secara manual maupun melalui electronic banking.
Hubungi Kami
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau penyampaian pengaduan terkait layanan ini menghubungi alamat email: valuechain.service@cimbniaga.co.id