www.cimbniaga.co.id production

Supplier Financing iB Without Recourse

RIPLAY PRODUK

Fasilitas pembelian barang dengan mengambil risiko pembayaran Principal sebagai pembeli sehingga pemasok dapat menerima pembayaran lebih cepat dari tanggal jatuh tempo faktur.

Akad yang digunakan adalah Akad Jual Beli (Bai’ al Musawamah)

  1. Memberikan arus kas yang lebih awal kepada pemasok
  2. Menghindari adanya kredit atau piutang tidak tertagih
  3. Mendukung transaksi komersial (Calon) Nasabah dan pemasok
  4. Dapat tidak dicatat sebagai hutang bank di buku (Calon) Nasabah dan pemasok (dengan syarat mendapatkan konfirmasi terlebih dahulu dari auditor (Calon) Nasabah dan/atau pemasok)

(Calon Nasabah) sebagai Principal

  1. Membuka Rekening Giro di CIMB Niaga
  2. Memberikan dokumen pembiayaan (dokumen legalitas dan finansial) untuk CIMB Niaga melakukan analisa pembiayaan
  3. Menginformasikan daftar pemasok sebagai Supplieryang akan mendapatkan pembayaran di muka kepada CIMB Niaga
  4. Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Supplier Financing iB without Recourse
  5. Menandatangani formulir pendaftaran electronic banking CIMB Niaga

Pemasok sebagai supplier

  1. Membuka Rekening Giro di CIMB Niaga
  2. Menandatangani Surat Pernyataan Supplier
  3. Menandatangani formulir pendaftaran electronic banking CIMB Niaga
  1. Pemasok, setelah menjual barang kepada CIMB Niaga, memintakan akseptasi dari (Calon) Nasabah
  2. Pemasok meminta pembayaran lebih awal kepada CIMB Niaga atas barang yang telah diberikan akseptasi oleh (Calon) Nasabah
  3. Terdapat opsi juga dimana (Calon) Nasabah dapat bertindak atas nama pemasok meminta CIMB Niaga untuk membeli barang yang telah diberikan akseptasi oleh (Calon) Nasabah melalui Surat Instruksi Pencairan dan Akseptasi
  4. CIMB Niaga melakukan pencairan dana senilai faktur dikurangi harga negosiasi, ke rekening pemasok
  5. Pada saat jatuh tempo pembayaran faktur, (Calon) Nasabah membayar sesuai nilai faktur

Maksimum 180 hari.

Biaya Pengajuan Fasilitas

  • Biaya Administrasi Fasilitas: Setara dengan 2% dari nilai fasilitas.
  • Biaya Materai: IDR 10,000 per dokumen.
  • Margin atas pembiayaan: Setara dengan 8 – 9.5% per tahun (fasilitas dalam IDR)

Biaya Insidentil

Denda Keterlambatan (Dana Kebajikan) : 16% dari fasilitas/outstanding/ faktur per tahun

  • Nilai faktur yang yang diberikan akseptasi oleh (Calon) Nasabah: IDR 100 juta
  • Margin: 10% dari fasilitas/outstanding/ faktur per tahun
  • Tenor: 45 hari
  • Nilai negosiasi dari harga Barang: IDR 100 juta * 10% per tahun * 45 hari / 360 hari = IDR 1.250.000.
  • Dana yang diterima pemasok: IDR 100 juta - IDR 1.250.000 = IDR 98.750.000

Fasilitas Supplier Financing iB without Recourse dapat diproses secara manual maupun melalui electronic banking.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau penyampaian pengaduan terkait layanan ini dapat menghubungi alamat email: valuechain.service@cimbniaga.co.id 

Untuk pengaduan terkait sistem dan aplikasi electronic banking BizChannel dapat menghubungi alamat email:
Bizchannel.support@cimbniaga.co.id

No. Telp: 14042