Fasilitas pembelian barang dengan mengambil risiko pembayaran Principal sebagai pembeli sehingga pemasok dapat menerima pembayaran lebih cepat dari tanggal jatuh tempo faktur.
Akad yang digunakan adalah Akad Jual Beli (Bai’ al Musawamah)
Manfaat
Memberikan arus kas yang lebih awal kepada pemasok
Menghindari adanya kredit atau piutang tidak tertagih
Mendukung transaksi komersial (Calon) Nasabah dan pemasok
Dapat tidak dicatat sebagai hutang bank di buku (Calon) Nasabah dan pemasok (dengan syarat mendapatkan konfirmasi terlebih dahulu dari auditor (Calon) Nasabah dan/atau pemasok)
Persyaratan
(Calon Nasabah) sebagai Principal
Membuka Rekening Giro di CIMB Niaga
Memberikan dokumen pembiayaan (dokumen legalitas dan finansial) untuk CIMB Niaga melakukan analisa pembiayaan
Menginformasikan daftar pemasok sebagai Supplieryang akan mendapatkan pembayaran di muka kepada CIMB Niaga
Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Supplier Financing iB without Recourse
Pemasok, setelah menjual barang kepada CIMB Niaga, memintakan akseptasi dari (Calon) Nasabah
Pemasok meminta pembayaran lebih awal kepada CIMB Niaga atas barang yang telah diberikan akseptasi oleh (Calon) Nasabah
Terdapat opsi juga dimana (Calon) Nasabah dapat bertindak atas nama pemasok meminta CIMB Niaga untuk membeli barang yang telah diberikan akseptasi oleh (Calon) Nasabah melalui Surat Instruksi Pencairan dan Akseptasi
CIMB Niaga melakukan pencairan dana senilai faktur dikurangi harga negosiasi, ke rekening pemasok
Pada saat jatuh tempo pembayaran faktur, (Calon) Nasabah membayar sesuai nilai faktur
Jangka Waktu Transaksi/Tenor
Maksimum 180 hari.
Biaya Pengajuan Fasilitas
Biaya Pengajuan Fasilitas
Biaya Administrasi Fasilitas: Setara dengan 2% dari nilai fasilitas.
Biaya Materai: IDR 10,000 per dokumen.
Margin atas pembiayaan: Setara dengan 8 – 9.5% per tahun (fasilitas dalam IDR)
Biaya Insidentil
Denda Keterlambatan (Dana Kebajikan) : 16% dari fasilitas/outstanding/ faktur per tahun
Simulasi
Nilai faktur yang yang diberikan akseptasi oleh (Calon) Nasabah: IDR 100 juta
Margin: 10% dari fasilitas/outstanding/ faktur per tahun
Tenor: 45 hari
Nilai negosiasi dari harga Barang: IDR 100 juta * 10% per tahun * 45 hari / 360 hari = IDR 1.250.000.
Dana yang diterima pemasok: IDR 100 juta - IDR 1.250.000 = IDR 98.750.000
Informasi Tambahan
Fasilitas Supplier Financing iB without Recourse dapat diproses secara manual maupun melalui electronic banking.
Hubungi Kami
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau penyampaian pengaduan terkait layanan ini dapat menghubungi alamat email: valuechain.service@cimbniaga.co.id
Untuk pengaduan terkait sistem dan aplikasi electronic banking BizChannel dapat menghubungi alamat email: Bizchannel.support@cimbniaga.co.id