Bebas iuran tahunan seumur hidup sepanjang pemegang kartu menjadi nasabah CIMB Preferred Syariah.
Cashback 1% untuk transaksi di luar negeri dalam mata uang asing, dengan maksimal cashback Rp 1.000.000 per periode tagihan.
Syarat dan Ketentuan:
Dapatkan ketenangan bertransaksi dengan Kartu Syariah, karena seluruh transaksi yang dilakukan dilandasi dengan akad-akad sesuai prinsip Syariah, yaitu Akad Kafalah, Ijarah, dan Qardh.
Syarat dan Ketentuan:
Setiap transaksi retail sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) akan mendapatkan 2 (dua) Poin Xtra. Kunjungi https://bit.ly/CIMBNIAGA-CC atau Layanan CIMB Niaga 1500800 untuk program penukaran Poin Xtra
*Skema Poin Xtra ini berlaku mulai 1 Juni 2020
Pemegang Kartu CIMB Preferred Infinite Syariah dapat menikmati fasilitas Bebas Biaya Airport Lounge untuk 1 orang (pemegang kartu) selama memiliki TRB (Total Relationship Balance) sebesar minimum Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut turut. Apabila TRB di bawah minimum selama 3 bulan, maka akan dikenakan biaya pemakaian fasilitas sesuai dengan tarif yang berlaku. Klik disini untuk Airport Lounge yang berpartisipasi
Transaksi ritel minimum Rp 500.000 dapat diubah menjadi cicilan tetap sebelum tanggal cetak tagihan dengan jangka waktu 3 s.d 36 bulan yang dapat dilakukan melalui
Setiap berbelanja dengan Kartu Syariah Premium CIMB Niaga, Anda akan secara otomatis mendapatkan perlindungan asuransi berupa Purchase Protection dan Travel Insurance (travel accident insurance dan travel inconvenience insurance). Syarat dan ketentuan dapat diakses disini.
Fitur dan manfaat di atas dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan tertulis atau media lainnya. Informasi mengenai biaya layanan yang mungkin timbul dapat diakses disini.
Kami informasikan bahwa Program Spending Reward (“Program”) untuk Kartu Kredit Preferred Visa Infinite Syariah akan dihentikan efektif per 1 Juli 2025.
Program ini sebelumnya memungkinkan Nasabah untuk bisa menukarkan Poin Xtra dengan 1 tiket Garuda Indonesia ekonomi Jakarta–Singapura atau Jakarta-Denpasar pulang-pergi (PP) dengan minimum transaksi retail (“Transaksi”) sebesar Rp 25 Juta per periode tagihan selama 6 periode tagihan berturut-turut.
Periode terakhir dari 6 periode tagihan berturut-turut yang diperhitungkan dan Poin Xtra yang didapat masih bisa ditukarkan dengan Program Spending Reward. Periode cetak tagihan maksimum yaitu di periode cetak tagihan Juli 2025 dengan detail sebagai berikut:
Setelah cetak tagihan Periode Juli 2025, maka tidak ada Transaksi lain yang akan dihitung untuk Program ini. Untuk Transaksi yang dilakukan pada bulan Juli 2025 mendekati waktu cetak tagihan namun terposting di periode tagihan bulan berikut nya (Periode Cetak Tagihan Agustus 2025), maka tidak di perhitungkan.
Nasabah memiliki waktu 2 (dua) bulan setelah periode cetak tagihan terakhir untuk melakukan penukaran Poin Xtra dengan Program Spending Reward yaitu sampai dengan 19 September 2025
Tiket harus diterbitkan / di Issued maksimum 14 (empat belas) hari kerja setelah nasabah melakukan penukaran Poin Xtra dengan menghubungi 1500800, Jika issued tiket melebihi batas waktu yang sudah di tentukan, maka klaim tidak dapat diproses. Syarat dan Ketentuan lain yang berlaku di Program tetap berlaku (klik di sini).
Bank tidak akan menerima permintaan penukaran Poin Xtra ke Program Spending Reward setelah tanggal tersebut dan Bank tidak bertanggung jawab untuk keterlambatan permintaan penerbitan tiket oleh Nasabah dan Bank dapat mengembalikan Poin Xtra sebesar yang sudah ditukarkan sebelumnya.
Untuk info lebih lanjut hubungi Layanan CIMB Niaga 1500800.