Syarat dan Ketentuan ini merupakan suatu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan Kartu Syariah yang berlaku pada Bank. Bank berhak sewaktu-waktu mengubah, menghapus atau menentukan dan menambahkan ketentuan dan persyaratan terkait Fasilitas Ubah Transaksi Cicilan ini, termasuk biaya-biaya, dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu melalui pengumuman di kantor cabang Bank atau media pemberitahuan lainnya yang dipandang layak oleh Bank dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Jika ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi CIMB Niaga Phone Banking di 14041.