www.cimbniaga.co.id production
ID EN

Fasilitas Ubah Transaksi Cicilan Kartu Syariah

 

Fasilitas Ubah Transaksi Cicilan Kartu Syariah merupakan Fasilitas yang memungkinkan Pemegang Kartu Syariah untuk mengubah transaksi retail Kartu Syariah menjadi cicilan bulanan dengan jangka waktu waktu tertentu.

Pemegang Kartu Syariah dapat melakukan perubahan transaksi retail Kartu Syariah menjadi cicilan yang dapat diajukan melalui Aplikasi OCTO, Website OCTO, atau Layanan CIMB Niaga 14041 sebelum tanggal cetak tagihan dengan jangka waktu sebagai berikut :

    Jangka Waktu Aplikasi OCTO Website OCTO Contact Center
    3 Bulan Biaya Administrasi Rp25.000 Biaya Administrasi Rp25.000 Biaya Administrasi Rp50.000
    6 Bulan Biaya Administrasi Rp50.000 Biaya Administrasi Rp50.000 Biaya Administrasi Rp75.000
    12 Bulan Biaya Administrasi Rp100.000 Biaya Administrasi Rp100.000 Biaya Administrasi Rp100.000
    24 Bulan NKF Equivalent 0.97% NKF Equivalent 0.97% NKF Equivalent 0.97%
    60 Bulan NA NA NKF Equivalent 0.97%

Keterangan :
Bebas biaya adminitrasi untuk jangka waktu 3 bulan khusus produk OCTO Card Syariah melalui channel Aplikasi OCTO dan Website OCTO.

  1. Pemegang Kartu Syariah dapat mengajukan fasilitas ubah transaksi cicilan untuk setiap transaksi retail dengan minimum transaksi sebesar :

    • Rp.300.000  untuk jangka waktu 3 bulan s.d 24 bulan
    • Rp.2.000.000 untuk jangka waktu 60 bulan
       
  2. Transaksi yang diubah menjadi cicilan akan ditagihkan seuai dengan nominal cicilan yang diselama jangka waktu yang dipilih dengan nominal cicilan per bulan sesuai perhitungan Bank.

  3. Dalam hal Bank menyetujui permohonan yang diajukan, Cicilan bulan ke-1 akan ditagihkan pada tanggal yang sama saat Pemegang Kartu Syariah mengajukan permohonan. Cicilan bulan ke-2 dan selanjutnya akan ditagihkan pada tanggal cetak tagihan + 1 hari kalender.

  4. Biaya administrasi dan/atau Kafalah Fee atas proses Fasilitas Ubah Cicilan diperhitungkan sebagai komponen utilisasi limit Kartu Syariah.

  5. Biaya yang timbul akibat proses Fasilitas Ubah Cicilan berpotensi menyebabkan penggunaan Kartu Syariah dapat melebihi limit Kartu yang tersedia.

  6. Dalam hal Kartu Syariah sedang dalam periode kenaikan limit sementara dan periode kenaikan limit sementara telah berakhir, atas penggunaan limit Kartu Syariah dari proses Fasilitas Ubah Cicilan yang belum dibayarkan sehingga menyebabkan penggunaan pada Kartu Syariah melebihi limit kartu yang tersedia.

  7. Proses Fasilitas Ubah Cicilan akan membatalkan Poin Xtra yang sebelumnya didapatkan dari transaksi ritel yang diubah menjadi cicilan.

  8. Transaksi retail yang diubah menjadi cicilan akan ditagihkan oleh Bank melalui lembar penagihan yang dimasukkan sebagai komponen perhitungan jumlah pembayaran minimum Kartu Syariah.

  9. Dalam hal pokok cicilan yang ditagihkan pada setiap periode tagihan yang tidak dibayar penuh pada saat jatuh tempo, maka pada bulan selanjutnya akan dikenakan Kafalah Fee atas pokok cicilan yang belum dilunasi tersebut.

Syarat dan Ketentuan ini merupakan suatu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan Kartu Syariah yang berlaku pada Bank. Bank berhak sewaktu-waktu mengubah, menghapus atau menentukan dan menambahkan ketentuan dan persyaratan terkait Fasilitas Ubah Transaksi Cicilan ini, termasuk biaya-biaya, dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu melalui pengumuman di kantor cabang Bank atau media pemberitahuan lainnya yang dipandang layak oleh Bank dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Jika ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi CIMB Niaga Phone Banking di 14041.