www.cimbniaga.co.id production
ID EN

Fasilitas Cash Plus dari Kartu Syariah CIMB Niaga dapat menjawab kebutuhan dana tunai Anda

 

Fasilitas Cash Plus adalah fasilitas pencairan dana tunai dari sisa limit pembiayaan Kartu Syariah yang ditawarkan khusus bagi pemegang Kartu Syariah CIMB Niaga Syariah terundang. Dana tunai tersebut akan ditransfer ke rekening CIMB Niaga atas nama pemegang Kartu Syariah. Nominal dana yang berhasil dicairkan Pokok Pinjaman saja (untuk Kartu Syariah) akan ditagihkan dalam bentuk cicilan tetap per bulan sesuai tenor yang dipilih.

Apa saja keistimewaan dari fasilitas Cash Plus Kartu Syariah CIMB Niaga?

  1. Untuk Kartu Syariah CIMB Niaga dapatkan cicilan 0% per bulan dan tenor hingga 12 bulan.
  2. Jumlah pencairan bisa fleksibel sesuai kebutuhan Anda (atau selama limit Pembiayaan kartu mencukupi).
  3. Proses cepat & mudah, tanpa perlu isi form.
  1. Fasilitas Cash Plus akan ditawarkan kepada pemegang Kartu Syariah utama yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank.
  2. Maksimal dana yang dapat cair adalah 50% dari sisa limit Kartu Syariah/Pencairan (pokok-nya saja).
  3. Untuk Fasilitas Cash Plus dengan Kartu Syariah cicilan 0% & tenor 6 bulan akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sementara cicilan 0% & tenor 12 bulan dikenakan biaya layanan sebesar Rp. 700.000,- (tuju ratus ribu rupiah), dimana nominal pencairan Cash Plus maksimal adalah sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  4. Khusus untuk Kartu Syariah tidak dikenakan biaya pembatalan atau pelunasan dipercepat.

Langkah pengajuan Cashplus

  1. Klik My accounts
  2. Klik Kartu Syariah yang dimiliki
  3. Klik CashPlus
  4. Masukkan nominal pinjaman dan pilih tenor sesuai yang Anda inginkan, Jika Anda memiliki lebih dari satu Kartu Syariah, Anda bisa memilih salah satu kartu sebagai sumber dana Cash Plus
  5. Setelah Anda mengisi form, akan muncul detail cicilan dan Kafalah Fee, lalu klik Next
  6. Klik Agree and Continue
  7. Cek kembali data pinjaman Cash Plus yang Anda ajukan dan pilih rekening tujuan untuk pencarian dana. Lalu klik confirm
  8. Masukan PIN Aplikasi OCTO
  9. Berhasil! Pengajuan Cash Plus Anda telah sukses, dana akan cair dalam 1 hari kerja
  • Ketentuan Program
  1. Cash Plus hanya berlaku untuk Pemegang Kartu Syariah terpilih yang telah ditentukan oleh pihak PT Bank CIMB Niaga Syariah, Tbk (“selanjutnya disebut sebagai “Bank”) sesuai dengan kriteria yang ditentukan pihak Bank.
  2. Pengajuan Cash Plus oleh Pemegang Kartu Syariah tidak diperkenankan/diperbolehkan diajukan secara langsung ke Tim Telesales atau Cabang. Pemegang Kartu hanya dapat melakukan pengajuan Cash Plus ke Phone Banking Bank, OCTO Mobile, Microsite (Email) dan hanya akan diproses apabila Pemegang Kartu tersebut telah dapat ditawarkan Cash Plus.
  3. Penawaran Cash Plus tidak dapat dilakukan pada saat bersamaan dengan kenaikan limit pembiayaan (ada jeda waktu/hari).
  4. Apabila Kartu Syariah sedang dalam kondisi naik limit (naik limit sementara) pada saat periode penawaran Cash Plus maka penawaran Cash Plus maksimal sesuai dengan limit Pembiayaan permanennya, terkecuali penawaran Cash Plus melalui channel Digital (OCTO Mobile & Microsite) yang tidak dapat diajukan selama bulan periode kenaikan limit Pembiayaan sementara.
  5. Apabila terdapat saldo Pembiayaan, maka penawaran Cash Plus dilakukan sesuai limit permanen Pembiayaan (tidak ditambahkan dengan saldo Pembiayaan yang terdapat dikartu) berdasarkan kondisi available limit tidak lebih besar daripada limit Kartu Pembiayaan.
  6. Bagi Pemegang Kartu Syariah yang sudah memiliki rekening tabungan di Bank, maka dana cash plus wajib ditransfer ke rekening tabungan di Bank atas nama pemegang kartu Syariah. Bagi Pemegang Kartu Syariah yang tidak memiliki rekening tabungan di Bank atau memiliki rekening tabungan Bank, namun rekening tabungan tersebut bukan ditujukan untuk keperluan transaksi, maka Pemegang Kartu Syariah akan dibantu untuk mengajukan pembukaan rekening tabungan CIMB Niaga yang dapat digunakan untuk menerima transfer dana tunai dari fasilitas Cash Plus.
  7. Cicilan Cash Plus akan ditagihkan oleh Bank melalui Lembar Penagihan yang dimasukkan sebagai komponen perhitungan jumlah Pembayaran Minimum Kartu Syariah CIMB Niaga Syariah.
  8. Permohonan Cash Plus beserta cicilannya tidak mendapatkan Poin Xtra/Cashback, terkecuali untuk Pemegang Kartu Syariah yang terundang untuk berpartisipasi dalam program khusus.
  • Ketentuan Penawaran
  1. Lama proses pencairan dana adalah 4-6 hari kerja setelah pengajuan Cash Plus dilakukan, SLA berlaku untuk pengajuan Cash Plus dari 1 kartu Syariah.
  2. Adanya kemungkinan penolakan antara lain karena tidak sesuai ketentuan batas transaksi Cash Plus, maksimum fasilitas sejenis yang telah diambil oleh Pemegang Kartu Syariah, status kartu Syariah dan ketersediaan limit Pembiayaan.
  3. Khusus untuk Kartu Syariah tidak dikenakan biaya pembatalan atau pelunasan dipercepat.
  • Batas Transaksi
  1. Batas pencairan dana tunai untuk setiap transaksi adalah 50% dari limit Kartu Syariah yang tersedia (available Credit Card limit) dan tidak termasuk saldo Pembiayaan
  2. Total utilisasi supergroup (seluruh outstanding) dari total limit Kartu Syariah (permanen limit) mengikuti ketentuan internal Bank yang berlaku.
  3. Setiap pencairan dana dilakukan tidak pada hari yang bersamaan untuk setiap 1 (satu) rekening tujuan.
  • Frekuensi Pengambilan

    Pengajuan fasilitas Cash Plus hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali penginputan untuk masing-masing kartu Syariah per hari per 1 (satu) rekening.

  • Pencairan Dana
  1. Batas pengiriman Pembiayaan ke rekening untuk 1 CIF (unique customer) adalah 1 (satu) kali pada hari yang sama.
  2.  Pencairan dana tunai hanya dapat dilakukan ke rekening tabungan Bank milik Pemegang Kartu Syariah yang melakukan pengajuan Cash Plus dimana antara nama pemilik rekening tabungan harus sesuai dengan nama Pemegang Kartu Syariah.
  3. Apabila di akhir minggu/hari libur, khusus untuk pencairan dana ke rekening CIMB Niaga, akan dilakukan pemrosesan ulang dihari kerja berikutnya.

 

  • Penyelesaian Angsuran 
  1. Kondisi Menunggak
    Apabila Pemegang Kartu Syariah yang mengikuti program Cash Plus dimana kondisi kartu mencapai 90 hari tertunggak semenjak jatuh tempo maka seluruh sisa pokok akan langsung didebet ke kartu Syariah yang bersangkutan dan dikenakan biaya penalty untuk setiap transaksi.
  2. Pembatalan Transaksi
    Khusus untuk Kartu Syariah tidak dikenakan biaya pembatalan atau pelunasan dipercepat.

Syarat & Ketentuan Cash Plus ini merupakan suatu kesatuan dengan ”Syarat & Ketentuan Kartu Syariah”. Bank berhak mengubah, menghapus atau menentukan dan menambahkan ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan setiap saat untuk disesuaikan dengan kebijakan Bank dan Bank akan memberitahukan kepada Nasabah 30 (tiga puluh) hari kerja sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebelum ketentuan dan persyaratan terbaru berlaku.

Bank CIMB Niaga Syariah telah memiliki izin usaha, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi CIMB Niaga Syariah Phone Banking di 14041.

Syarat & Ketentuan Cash Plus ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.