Adalah pembiayaan modal kerja yang diberikan Bank kepada Nasabah sebagai Pembeli, untuk membiayai pembelian barang atau jasa (Non LC/SKBDN) yang dilakukan oleh Nasabah.
Akad
Hawalah bil Ujrah
Keuntungan
Pembiayaan hingga 100% dari nilai invoice
Working capital untuk membantu alur kas nasabah
Fitur
Tersedia dalam mata IDR, USD, dan mata uang lain yang disetujui CIMB Niaga
Pengajuan pembiayaan dapat dilakukan melalui Relationship Manager atau Cabang Bank CIMB Niaga terdekat
Syarat Pengajuan
Memiliki rekening Giro CIMB Niaga
Memiliki fasilitas PTK Trade iB di Bank CIMB Niaga
Mengirimkan perjanjian pembiayaan PTK Trade iB dan syarat dokumen lainnya ke Bank CIMB Niaga
Cut-off Time
Memiliki rekening Giro CIMB Niaga
Memiliki fasilitas PTK Trade iB di Bank CIMB Niaga
Mengirimkan perjanjian pembiayaan PTK Trade iB dan syarat dokumen lainnya ke Bank CIMB Niaga