KETENTUAN DAN PERSYARATAN CIMB NIAGA CORPORATE CREDIT CARD UNTUK PENGGUNA KARTU
Definisi Pada CIMB Niaga Corporate Credit Card
- Acquirer adalah Bank atau lembaga selain Bank yang melakukan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat berupa financial acquirer dan/atau technical acquirer.
- Bank adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk, suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta.
- Card Administrator adalah karyawan dari Perusahaan yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk mewakili Perusahaan dalam berhubungan dengan Bank dan sebagai pihak yang dapat dihubungi oleh Bank sehubungan dengan operasional CIMB Niaga Corporate Credit Card.
- CIMB Niaga Corporate Credit Card adalah fasilitas kartu kredit yang diterbitkan oleh Bank, sebagai alat pembayaran atas pembelian barang atau jasa sesuai dengan program yang tersedia baik dengan fitur Travel & Entertainment Card (T&E), Purchasing (P-Card), Virtual Card Number (VCN), dan program lainnya sebagaimana dipilih di dalam aplikasi untuk dipergunakan oleh pihak-pihak yang telah direkomendasikan oleh Perusahaan dan memenuhi segala persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank, untuk transaksi yang diperlukan oleh Perusahaan.
- CIMB Niaga Corporate Purchasing Card (P-Card) adalah kartu kredit yang digunakan untuk pembelian atau pengadaan barang dan jasa sesuai kebutuhan nasabah yang dapat menggunakan kartu kredit kecuali untuk pembelian bahan baku dan tenaga kerja langsung.
- CIMB Niaga Corporate Travel & Entertainment Card (T&E) adalah kartu kredit yang digunakan untuk keperluan perjalanan dinas jamuan karyawan.
- CIMB Niaga Corporate Virtual Card Number (VCN) adalah kartu kredit yang berbentuk 16 digit nomor kartu kredit tanpa fisik kartu yang digunakan oleh Perusahaan sebagai alat pembayaran dalam transaksi pembelian atau pengadaan barang dan jasa sesuai kebutuhan nasabah kecuali untuk pembelian bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung.
- Distributor/Retailer adalah suatu badan atau perorangan yang bekerjasama dengan Principal, yang dalam hal ini di rekomendasikan oleh Principal kepada Bank untuk mendapatkan fasilitas CIMB Niaga Corporate Credit Card sebagai alat pembayaran rutin.
- Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu kredit.
- Pengguna Kartu adalah karyawan dari Perusahaan yang direkomendasikan oleh Perusahaan untuk mendapatkan fasilitas CIMB Niaga Corporate Credit Card.
- Perusahaan adalah Perusahaan yang bergerak di suatu bidang tertentu yang membutuhkan layanan kartu kredit Corporate untuk menunjang kegiatan operasionalnya.
- PIN (Personal Identification Number) adalah nomor rahasia yang berguna sebagai password untuk transaksi pembelanjaan maupun fasilitas pengambilan tarik tunai/cash advance.
- Principal adalah lembaga-lembaga atau perusahaan-perusahaan yang menjalankan transaksi pembayaran kartu kredit.
- Syarat dan Ketentuan adalah ketentuan dan persyaratan ini berikut dengan setiap dan segenap perubahan, lampiran dan tambahan daripadanya yang dari waktu ke waktu diberitahukan oleh Bank kepada Pengguna Kartu- dan diberlakukan dengan mekanisme sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
- Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal batas terakhir pembayaran harus dilakukan dan diterima secara efektif oleh Bank, sebagaimana tercantum dalam tagihan kartu kredit.
Jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka tanggal jatuh tempo akan menjadi pada hari kerja berikutnya.
- Tanggal Penagihan adalah tanggal dilakukannya penagihan oleh Bank atas transaksi dan saldo terhutang.
Pernyataan Permohonan Aplikasi CIMB Niaga Corporate Credit Card
Dengan menandatangani Aplikasi CIMB Niaga Corporate Credit Card ("Aplikasi"), Saya menyatakan:
- Saya memahami bahwa seluruh informasi pada Aplikasi WAJIB diisi secara lengkap untuk dapat diproses lebih lanjut.
- Sehubungan dengan informasi yang tertulis dan dokumen yang dilampirkan pada Aplikasi ini, Perusahaan dan Saya memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pengkinian data Perusahaan dan Saya pada catatan Bank dan menghubungi sumber manapun guna memperoleh atau memeriksa keterangan dan/atau informasi yang diperlukan. Perusahaan dengan ini bertanggung jawab terhadap Bank atas segala bentuk tuntutan yang disebabkan kesalahan Perusahaan dalam mengisi Aplikasi.
- Bank berhak untuk menolak permohonan ini apabila menurut Bank permohonan tersebut tidak sesuai dengan kebijakan Bank dan atau peraturan perundangan yang berlaku.
- Perusahaan dan saya menyatakan bahwa semua informasi dalam Aplikasi ini adalah lengkap dan benar. Bila permohonan saya disetujui, maka sejak menerima CIMB Niaga Corporate Credit Card dan kartu kredit lainnya yang telah saya pilih, Perusahaan dan saya menyatakan tunduk dan terikat dengan Persyaratan dan Ketentuan Umum penerbitan dan penggunaan CIMB Niaga Corporate Credit Card dan Saya akan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua penggunaan CIMB Niaga Corporate Credit Card yang saya miliki.
- Perusahaan dan Saya dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai kewajiban penggunaan mata uang Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan berikut peraturan pelaksanaannya dan Perusahaan dan Saya telah mengerti dan memahami setiap risiko tersebut.
- Perusahaan dan Saya dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk memberikan data Perusahaan dan Saya dalam hal terdapat permintaan data Perusahaan dan Saya dari instansi terkait antara lain Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak, atau pihak berwenang lainnya.
- Perusahaan dan Saya telah membaca, mengerti, dan memahami penjelasan mengenai produk termasuk manfaat, biaya, risiko, akad serta persyaratan dari ketentuan sebagaimana tertera pada www.cimbniaga.co.id pada bagian bisnis, layanan, CIMB Niaga Corporate Credit Card (https://cimb.id/tb/ccc) dan seluruh bagian Aplikasi.
- Jika terdapat permasalahan terkait pembayaran, transaksi, dan administrasi, Perusahaan dan Saya dapat menghubungi Layanan CIMB Niaga 14041 atau e-mail ke TBCorporateCardSupport@cimbniaga.co.id.
- Aplikasi dibuat dalam versi Bahasa Inggris dan versi Bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara versi Bahasa Inggris dan versi Bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah versi Bahasa Indonesia.
- Specimen tanda tangan yang digunakan adalah tanda tangan yang sesuai tercantum dalam formulir aplikasi.
- Saya menyatakan telah terinformasi, membaca, dan memahami Pemberitahuan Privasi Bank secara lengkap di cimb.id/pemberitahuan-privasi.
- Perusahaan dan Saya menyetujui bahwa Bank atas pertimbangannya sendiri setiap saat berhak memblokir, melepaskan blokir dan/atau menutup akun kartu kredit, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Perusahaan dan Saya.
- Pertimbangan Bank sebagaimana yang dimaksud pada butir 14 di atas adalah termasuk namun tidak terbatas pada:
- Melakukan pemblokiran dan/atau penutupan atas akun kartu kredit dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal:
- Akun kartu kredit digunakan untuk penipuan/kejahatan.
- Perusahaan dan Saya memberikan data tidak lengkap atau tidak benar.
- Ada permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPATK, KPK, Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang.
- Menutup hubungan usaha dengan Perusahaan dan Saya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal Perusahaan dan Saya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku.
- Perusahaan dan Saya wajib memberitahukan Bank setiap adanya perubahan data, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, nomor telepon, faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, tanda tangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tanda tangan terbaru), susunan pengurus, status badan hukum, perizinan dan lain-lainnya dan melengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Ketentuan dan Fitur Produk
Fitur Utama CIMB Niaga Corporate Credit Card adalah sebagai berikut:
- CIMB Niaga Corporate Travel & Entertainment Card (T&E):
- Jaringan kartu kredit yang luas secara internasional dan domestik.
- Nilai tukar yang kompetitif untuk transaksi retail di luar negeri.
- Limit kartu kredit perusahaan yang fleksibel.
- Fasilitas tarik tunai/cash advance.
- Fasilitas executive lounge di beberapa bandara di Indonesia bagi Pengguna Kartu.
- Fasilitas asuransi kecelakaan dan ketidaknyamanan bagi Pengguna Kartu.
- Lembar penagihan bulanan yang terkonsolidasi bagi Perusahaan dan bagi masing-masing Pengguna Kartu melalui email.
- CIMB Niaga Corporate Purchasing Card (P-Card):
- Transaksi dapat dibatasi sesuai jenis Merchant dan sesuai limit.
- Limit dapat diatur sesuai kebutuhan.
- Pembayaran dilakukan kepada Merchant tertentu.
- CIMB Niaga Corporate Virtual Card Number (VCN):
- Nomor kartu diterbitkan secara dinamis.
- Nomor kartu dapat digunakan untuk sekali atau beberapa kali transaksi.
- Untuk pembayaran tertentu atau pembayaran yang berulang.
- Dapat di generate sesuai dengan kebutuhan.
- CIMB Niaga Commercial Card:
- Retailer dapat memiliki lebih dari satu CIMB Niaga Commercial Card dengan limit gabungan.
- Kartu dibatasi untuk transaksi retail dan hanya untuk Distributor/Principal tertentu.
- Distributor akan menerima laporan bulanan dari setiap CIMB Niaga Commercial Card.
- Merupakan bagian dari CIMB Niaga Corporate Credit Card.
Manfaat CIMB Niaga Corporate Credit Card adalah sebagai berikut:
- CIMB Niaga Corporate Travel & Entertainment Card (T&E):
Kemudahan dalam mengatur perjalanan dinas dan jamuan karyawan dengan mudah, efisien dan nyaman.
- CIMB Niaga Corporate Purchasing Card (P-Card):
- Menyederhanakan proses pembayaran.
- Mengurangi biaya transfer.
- Rekonsiliasi yang mudah.
- Termin pembayaran sampai dengan 45 hari.
- CIMB Niaga Virtual Card Number (VCN):
- Keamanan dalam bertransaksi.
- Kemampuan mengontrol setiap transaksi.
- Efisiensi dalam mengatur biaya-biaya.
- CIMB Niaga Commercial Card:
- Tanggal jatuh tempo pembayaran akan lebih fleksibel dan lebih lama.
- Proses transaksi yang sederhana dan nyaman bagi para Retailer secara tatap muka atau online.
- Pembayaran khusus kepada para Distributor/Retailer.
- Kesetiaan pelanggan.
Ketentuan Transaksi CIMB Niaga Corporate Credit Card adalah sebagai berikut:
- Transaksi tarik tunai/cash advance
- CIMB Niaga Corporate Credit Card mendapatkan fasilitas tarik tunai/cash advance maksimal sebesar 50% dari kredit limit CIMB Niaga Corporate Credit Card. Pengguna Kartu wajib menjaga jumlah pemakaiannya tidak melebihi batas maksimum pengambilan tarik tunai tersebut setiap waktu.
- Batas maksimum tarik tunai/cash advance per hari adalah Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) melalui ATM.
- Pengguna Kartu dapat melakukan pengambilan tarik tunai/cash advance dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh Bank di seluruh kantor cabang Bank atau ATM bank lain yang menggunakan logo Principal.
- Dalam hal Pengguna Kartu menginginkan nomor PIN (Personal Identification Number) yang diperlukan dalam melakukan tarik tunai/cash advance dan sebagai akses menghubungi Layanan CIMB Niaga 14041, maka nomor PIN akan menjadi tanggung jawab Perusahaan setelah menerimanya. Bank tidak bertanggung jawab apabila terdapat penyalahgunaan nomor PIN tersebut.
- Dalam hal terjadi pengambilan Tarik tunai/cash advance melalui ATM dengan menggunakan PIN milik Pengguna Kartu oleh pihak yang tidak berhak, maka Pengguna Kartu bertanggung jawab atas transaksi tersebut, dengan ketentuan bahwa yang dimaksud sebagai pihak yang tidak berhak adalah setiap pihak lain selain Perusahaan dan Pengguna Kartu sendiri.
- Catatan Bank atas transaksi yang diproses dengan penggunaan kartu adalah konklusif serta mengikat untuk segala maksud kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Perusahaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang timbul baik langsung atau tidak langsung dari terjadinya suatu malfungsi/kerusakan kartu atau ATM yang timbul dari kesalahan Pengguna Kartu sendiri, ketidakcukupan dana dari mesin tersebut dan lain sebagainya.
- Transaksi Retail
- CIMB Niaga Corporate Credit Card dapat digunakan di seluruh Merchant sesuai dengan kesepakatan yang tertera pada perjanjian fasilitas CIMB Niaga Corporate Credit Card.
- CIMB Niaga Corporate Credit Card dapat digunakan untuk transaksi di tempat-tempat Merchant yang memasang tanda dagang / logo Principal dan Pengguna Kartu menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab apabila Merchant menolak CIMB Niaga Corporate Credit Card dengan segala alasan dan BANK tidak bertanggung jawab terhadap kualitas barang atau jasa yang dibeli.
- Dalam hal proses verifikasi dan autentikasi transaksi kartu kredit, mulai 1 Juli 2020 Pengguna Kartu diwajibkan menggunakan PIN (Personal Identification Number) untuk transaksi di mesin Electronic Data Capture (EDC) di Indonesia, khusus kartu kredit nirsentuh (contactless) tetap wajib menggunakan PIN untuk transaksi lebih dari Rp 1.000.000,-.
- Jika terdapat penyanggahan atas suatu tagihan yang timbul dari transaksi menggunakan kartu (dispute transaction), maka Bank akan melakukan investigasi sesuai dengan ketentuan. Jika hasil investigasi membuktikan transaksi tersebut dilakukan oleh Pengguna Kartu, maka Pengguna Kartu dan Perusahaan tidak berhak untuk menolak atas tagihan tersebut.
- Transaksi CIMB Niaga Corporate Credit Card tidak mendapatkan Poin Xtra dan tidak dapat diubah menjadi cicilan.
- Transaksi Dalam Valuta Asing
- Setiap transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Kartu dalam valuta asing akan dibebankan dalam bentuk Rupiah berdasarkan kurs yang telah ditetapkan oleh Principal yang bekerjasama dengan Bank saat diselesaikannya tagihan atas transaksi oleh Bank.
- Bank berhak melakukan penyesuaian terhadap Batas Kredit yang tersedia akibat penggunaan kartu dalam valuta asing.
- Nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar pada Tanggal Pembukuan.
Aktivasi CIMB Niaga Corporate Credit Card dengan cara berikut:
Permintaan PIN saat ini adalah melalui SMS ke 81418 dengan format sbb : PIN (Spasi) 4 digit akhir no kartu kredit (spasi) tanggal lahir : DDMMYYYY. Contoh : PIN123431121986
Lembar Tagihan Bulanan
Setiap bulan Perusahaan akan menerima tagihan bulanan yang berisikan perincian transaksi yang telah Pengguna Kartu lakukan dengan CIMB Niaga Corporate Credit Card milik Perusahaan selama 1 (satu) bulan (“Tagihan Bulanan”).
Lembar tagihan CIMB Niaga Corporate Credit Card terdiri dari 3 jenis Lembar Tagihan bulanan yaitu:
1.
|
Lembar Tagihan Individual
|
:
|
Lembar Tagihan bulanan yang berisikan perincian transaksi yang telah Pengguna Kartu lakukan dengan CIMB Niaga Corporate Credit Card milik Perusahaan selama 1 (satu) periode billing tagihan
|
2.
|
Lembar Tagihan Rekonsiliasi
|
:
|
Lembar Tagihan bulanan yang berisikan perincian transaksi CIMB Niaga Corporate Credit Card milik Perusahaan yang telah dilakukan oleh seluruh Pengguna Kartu pada Perusahaan selama 1 (satu) periode billing tagihan
|
3.
|
Lembar Tagihan Summary
|
:
|
Lembar Tagihan bulanan yang berisikan ringkasan transaksi CIMB Niaga Corporate Credit Card milik Perusahaan yang telah dilakukan oleh seluruh Pengguna Kartu pada Perusahaan selama 1 (satu) periode billing tagihan
|
Apabila terdapat transaksi yang tidak sesuai atau tidak pernah Pengguna Kartu lakukan, segera hubungi Layanan CIMB Niaga 14041 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender dari Tanggal Penagihan.
Definisi-definisi terkait Lembar Tagihan Bulanan:
1.
|
Alamat Perusahaan
|
:
|
Alamat dari Perusahaan tempat Pengguna Kartu bekerja.
|
2.
|
Batas Kredit
|
:
|
Merupakan batas maksimum fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank kepada Perusahaan, baik untuk pembelanjaan di merchant maupun pengambilan tarik tunai/cash advance, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.
|
3.
|
Biaya Administrasi
|
:
|
Biaya wajib bulanan yang perlu dibayarkan oleh Perusahaan kepada Bank.
|
4.
|
Bunga Pembelanjaan
|
:
|
Bunga yang dibebankan apabila terdapat kondisi Perusahaan tidak melakukan pembayaran atau melakukan pembayaran CIMB Niaga Corporate Credit Card sesudah jatuh tempo. Bunga akan dihitung berdasarkan tanggal transaksi setiap transaksi baru ditambah dengan jumlah tagihan sebelumnya.
|
5.
|
Bunga Penarikan Tunai
|
:
|
Bunga yang dibebankan apabila terdapat kondisi pengambilan tarik tunai/cash advance pada CIMB Niaga Corporate Credit Card yang dilakukan oleh Pengguna Kartu dan dihitung pada tanggal pembukuan transaksi sampai dengan tanggal pelunasan seluruh jumlah pengambilan tarik tunai/cash advance tersebut.
|
6.
|
Corporate Account
|
:
|
Rekening bank yang dibuat khusus bagi Perusahaan untuk mengelola aset keuangannya.
|
7.
|
Jumlah
|
:
|
Merupakan nilai Rupiah transaksi yang dibukukan dalam rekening Perusahaan. Untuk transaksi yang dilakukan dalam valuta asing, nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar pada Tanggal Pembukuan.
|
8.
|
Nama
|
:
|
Merupakan nama dari Pengguna Kartu yang ditentukan oleh Perusahaan.
|
9.
|
Nomor Kartu
|
:
|
Nomor kartu yang tercantum adalah nomor CIMB Niaga Corporate Credit Card dari Pengguna Kartu.
|
10.
|
Pembayaran
|
:
|
Tagihan yang telah dibayarkan oleh Perusahaan berdasarkan tagihan sebelumnya.
|
11.
|
Tagihan Baru
|
:
|
Merupakan jumlah tagihan terakhir, transaksi pembelanjaan maupun pengambilan tarik tunai/cash advance serta biaya-biaya lain yang timbul setelah dikurangi pembayaran yang ada dalam Tagihan Bulanan periode ini.
|
12.
|
Tagihan Sebelumnya
|
:
|
Merupakan jumlah tagihan pada periode bulan sebelumnya, transaksi pembelanjaan maupun pengambilan tunai serta biaya-biaya lain yang timbul.
|
13.
|
Tanggal Jatuh Tempo
|
:
|
Tanggal batas terakhir pembayaran harus dilakukan dan diterima secara efektif oleh Bank, sebagaimana tercantum dalam tagihan kartu kredit.
Jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka tanggal jatuh tempo akan menjadi pada hari kerja berikutnya.
|
14.
|
Tanggal Pembukuan
|
:
|
Tanggal ketika transaksi diproses dan dibukukan dalam rekening nasabah, yang ditulis dengan urutan tanggal dan bulan.
|
15.
|
Tanggal Statement
|
:
|
Tanggal pada saat lembar tagihan Perusahaan dicetak.
|
16.
|
Total Batas Kredit / Total Limit Perusahaan
|
:
|
Merupakan batas maksimum seluruh fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank kepada Perusahaan, baik untuk pembelanjaan di Merchant maupun pengambilan tarik tunai/cash advance, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.
|
Informasi yang perlu diketahui mengenai Penagihan & Pembayaran:
- Seluruh penagihan yang diterima oleh Pengguna Kartu akan dibayarkan oleh Perusahaan dan jika tagihan tidak diterima oleh Pengguna Kartu, maka tidak membebaskan Perusahaan dari kewajiban untuk membayar tagihan Pengguna Kartu.
- Seluruh transaksi dalam mata uang asing/valuta asing akan dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah sesuai ketentuan kurs yang berlaku pada Bank saat transaksi tersebut dibukukan, kecuali transaksi yang sudah dikonversikan oleh Acquirer (sesuai dengan fasilitas yang ditawarkan oleh Merchant) sesuai dengan pilihan Pengguna Kartu.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Autodebet rekening giro Perusahaan di Bank; atau
- Tidak autodebet; atau
- Fasilitas Biz-channel di Bank; atau
- Counter CIMB Niaga; atau
- Mesin ATM Bersama dan mesin ATM Prima; atau
- Bank BCA & Bank Mandiri.
Masa Berlaku Kartu
- CIMB Niaga Corporate Credit Card:
- Terkecuali Perusahaan membatalkan atau dibatalkan oleh Bank, kartu tetap berlaku sampai dengan tanggal terakhir dalam bulan dan tahun yang tercantum pada bagian depan muka kartu. Perpanjangan kartu merupakan wewenang Bank. Bila karena satu dan lain hal, hak pemakaian kartu dihentikan atau tidak diperpanjang oleh Bank, semua hak Pengguna Kartu akan dihentikan dan seluruh tagihan yang belum terbayar termasuk biaya lain yang dibebankan akan menjadi jatuh tempo dan harus segera dibayar penuh.
- Bank akan mengirimkan kartu dengan masa berlaku yang telah diperpanjang ditujukan ke Card Administrator ke alamat Perusahaan yang terdaftar di Bank sebelum berakhirnya masa berlaku kartu.
- Pengguna Kartu dimungkinkan untuk dibuatkan kartu yang baru jika kartunya rusak meskipun masa berlaku belum berakhir.
- CIMB Niaga Virtual Card Number (VCN):
- Terkecuali Perusahaan membatalkan atau dibatalkan oleh Bank, kartu tetap berlaku sampai dengan tanggal terakhir dalam bulan dan tahun yang tercantum pada bagian depan muka Kartu. Perpanjangan kartu merupakan wewenang Bank. Bila karena satu dan lain hal, hak pemakaian kartu dihentikan atau tidak diperpanjang oleh Bank, semua hak Pengguna Kartu akan dihentikan dan seluruh tagihan yang belum terbayar termasuk biaya lain yang dibebankan akan menjadi jatuh tempo dan harus segera dibayar penuh.
- Perpanjangan CIMB Niaga Virtual Card Number (VCN) berlaku secara otomatis untuk periode berikutnya, akan tetapi Bank berhak untuk tidak memberikan perpanjangan atas pertimbangan tertentu dengan melakukan pemberitahuan sebelumnya kepada Card Administrator.
Simulasi Transaksi
- Simulasi Biaya Keterlambatan (Late Payment)

- Simulasi Biaya Penarikan Tunai (Cash Advance)


Pelaporan Kehilangan Kartu
- Pengguna Kartu berjanji akan menyimpan CIMB Niaga Corporate Credit Card dengan sebaik-baiknya dan secara aman, dan jika terjadi kehilangan/pencurian kartu, maka Pengguna Kartu dan/atau Card Administrator berkewajiban memberitahu CIMB Niaga secepatnya melalui Layanan CIMB Niaga 14041.
- Jika peristiwa kehilangan tersebut terjadi di luar negeri, maka Pengguna Kartu dapat menghubungi kontak darurat Principal yang bekerjasama dengan Bank, yang terdekat untuk membantu pemblokiran kartu.
- Tagihan yang timbul atas transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Kartu dengan menggunakan kartu sebelum diterima laporan oleh Bank mengenai kehilangan dan/atau pencurian kartu dari Perusahaan, maka tagihan tersebut merupakan tanggung jawab Pengguna Kartu dan Perusahaan.
- Bank berhak, dengan pertimbangan dan itikad baik Bank, untuk tidak mengeluarkan pergantian kartu yang baru atas kartu yang hilang dicuri tersebut.
Batas Kredit, Pembekuan, Pembatalan dan Pengakhiran
- Proses Pengajuan Kenaikan Batas Kredit
- Pengajuan kenaikan batas kredit permanen untuk Perusahaan dapat dilakukan oleh Card Administrator Perusahaan melalui Relationship Manager atau mengirimkan email ke TBCorporateCardSupport@cimbniaga.co.id.
- Pengajuan kenaikan batas kredit sementara untuk Pengguna Kartu dapat dilakukan oleh Card Administrator Perusahaan dengan menghubungi Layanan CIMB Niaga 14041.
- Proses Penutupan CIMB Niaga Corporate Credit Card
- Card Administrator dapat menghubungi Layanan CIMB Niaga 14041 untuk mengajukan penutupan kartu.
- Apabila terdapat tagihan, Bank akan menginformasikan Card Administrator bahwa dapat melunasi seluruh tagihan terlebih dahulu dan kartu kredit belum dapat dilakukan penutupan, namun kartu akan di blokir sementara.
- Jika sudah tidak terdapat tagihan, maka kartu dapat dilakukan penutupan secara permanen.
- Dalam menerapkan Manajemen Risiko Bank Umum, CIMB Niaga senantiasa melakukan pemantauan dan/atau evaluasi atas transaksi pembayaran CIMB Niaga Corporate Credit Card.
- Kartu tetap menjadi milik Bank sepanjang waktu dan Pengguna Kartu wajib menggunting kartu menjadi 2 (dua) bagian pada Chip dan Garis Magnetik pada saat kartu kredit ditutup/diakhiri.
- Bank berdasarkan pertimbangan Bank sendiri berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan ini setiap saat dan pemberitahuan akan dikirimkan kepada Perusahaan melalui Card Administrator dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum diberlakukan secara efektif.
- Jika karena suatu sebab diketahui terdapat transaksi yang oleh Bank dianggap perlu untuk dikonfirmasi kepada Perusahaan, namun Perusahaan tidak dapat dihubungi maka Bank berhak untuk melakukan pembekuan sementara kartu dengan tujuan untuk menjaga keamanan kartu dari transaksi yang tidak dilakukan oleh Pengguna Kartu.
Lain-lain
- CIMB Niaga Corporate Credit Card yang diterbitkan untuk Pengguna Kartu merupakan milik Bank dan dengan penerbitan CIMB Niaga Corporate Credit Card, maka Perusahaan telah mendapatkan fasilitas kredit dari Bank (selanjutnya disebut sebagai “Kredit”) dan selanjutnya Perusahaan memberikan kuasa kepada Pengguna Kartu untuk mempergunakan CIMB Niaga Corporate Credit Card dan dalam penggunaannya Perusahaan dan Pengguna Kartu menyetujui untuk mentaati syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Perusahaan dan Bank, termasuk perubahan dan ketentuan tambahan lainnya yang timbul di kemudian hari. Pembatalan CIMB Niaga Corporate Credit Card oleh Bank dapat dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan pertimbangan yang baik. Dalam hal terjadi pembatalan, Bank harus menyerahkan pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan dan Pengguna Kartu.
- Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap fasilitas pinjaman/pembiayaan dari Bank akan dilaporkan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas pinjaman/pembiayaan Bank, maka status kolektibilitas yang akan dilaporkan akan mengacu pada kualitas kredit atau pembiayaan terendah.
- Sesuai dengan Konsep One Obligor, jika Pengguna Kartu memiliki kartu kredit atas nama pribadi (Non-CIMB Niaga Corporate Credit Card) maka status kolektibilitas Pengguna Kartu dalam penggunaan kartu kredit atas nama pribadi tidak memengaruhi status kolektibilitas CIMB Niaga Corporate Credit Card yang diberikan oleh Perusahaan kepada Pengguna Kartu, begitu pula sebaliknya.
- Dengan menggunakan CIMB Niaga Corporate Credit Card, maka Pengguna Kartu dianggap menyetujui Syarat dan Ketentuan penggunaan CIMB Niaga Corporate Credit Card.
- Dalam hal terdapat bagian dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Bank, maka bagian tersebut tidak mengabaikan bagian-bagian lain yang tetap dianggap masih berlaku.
- Bank berhak untuk merubah Syarat dan Ketentuan ini, dengan pemberitahuan kepada Perusahaan yang ditujukan kepada Card Administrator Perusahaan melalui media pemberitahuan lainnya yang dipandang layak oleh Bank dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Segala pertanyaan dan/atau pengaduan dan/atau keluhan Pengguna Kartu berkenaan dengan penggunaan kartu harus diajukan oleh Card Administrator kepada Bank dan akan diselesaikan oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal cetak tagihan kartu kredit Pengguna Kartu.
- Syarat dan Ketentuan CIMB Niaga Corporate Credit Card untuk Perusahaan dapat mengacu pada masing-masing Perjanjian Fasilitas CIMB Niaga Corporate Credit Card antara CIMB Niaga dan Perusahaan yang berlaku.
- Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Aplikasi dan Perjanjian Fasilitas CIMB Niaga Corporate Credit Card antara CIMB Niaga dan Perusahaan.
- Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan fasilitas Corporate Credit Card, maka Pengguna Kartu dapat mengajukan keluhan melalui cabang Bank, Layanan CIMB Niaga 14041, dan/atau melalui e-mail ke 14041@cimbniaga.co.id dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan sebagaimana telah ditetapkan Bank. Syarat dan prosedur pengaduan Bank dapat diakses Pengguna Kartu melalui https://www.cimbniaga.co.id/id/personal/bantuan/prosedur-penyampaian-pengaduan.