www.cimbniaga.co.id production
ID EN

SR016 - IMBAL HASIL SR016 4.95% Gross p.a.

Sukuk Negara Ritel (Sukuk Ritel) adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. #InvestasiRakyatPenuhManfaat.

Melalui investasi Sukuk Ritel, Pemerintah menawarkan kesempatan secara langsung kepada Warga Negara Indonesia untuk mendukung pembangunan nasional. Hasil investasi Sukuk Ritel akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang menjadi investasi untuk merekat jalinan kebangsaan menuju bangsa yang mandiri.

Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Penerbitan Sukuk Ritel menggunakan struktur akad Ijarah - Asset to be Leased. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.

Penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Kupon
Tingkat kupon tetap (fixed rate)
Bentuk
Tanpa warkat (scripless) dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan hanya antar investor domestik yang mengacu pada digit ketiga kode Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID)
Tenor, Jatuh Tempo
3 Tahun, 10 Maret 2025
Penetapan Hasil Penjualan
21 Maret 2022
Masa Penawaran
25 Februari pukul 10.00 wib – 17 Maret 2022 pukul 09.00 wib
Maksimum Pemesanan
Rp2 miliar
Minimum Pemesanan
Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta
Setelmen/Penerbitan
23 Maret 2022
Perpajakan
PPh final 10%
Pembayaran Kupon
Tanggal 10 setiap bulannya. Kupon pertama dibayarkan tanggal 10 April 2022. Dalam hal tanggal pembayaran kupon bukan pada hari kerja, maka pembayaran kupon dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga. Hari kerja adalah hari di mana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Minimum Holding Period (MHP) 3 (Tiga) kali periode pembayaran kupon. Holding Period adalah periode di mana Investor SR014 belum boleh memindahbukukan kepemilikan SR-nya. Kepemilikan SR016 dapat dipindahbukukan mulai tanggal 11 Juni 2022

Untuk Nasabah

  1. Cashback tunai:
    1. Cashback Utama: IDR75,000.- untuk setiap penempatan minimal IDR100Juta, berlaku kelipatan, akan dikreditkan ke rekening sumber dana (rekening pendebetan) 2 bulan setelah settlement
    2. Cashback tambahan:
      Nilai Cashback (tidak berlaku kelipatan) Tiering penempatan (berlaku akumulasi untuk 1 CIF) Syarat & Ketentuan
      IDR250.000  >=IDR500 Mio - <IDR1Bio

      1. Wajib NTA Syariah periode Pembukaan rekening Feb – Mar 2022

      2. NTA syariah wajib digunakan sebagai rekening sumber dana (rekening pendebetan)

      3. Nilai cashback sesuai dengan tiering tidak berlaku kelipatan 4. Cashback akan dikreditkan ke rekening sumber dana syariah (rekening pendebetan) 2 bulan setelah settlement

      IDR500.000 >= IDR1Bio – IDR2bio
  1. Periode penjualan adalah masa penawaran SR016 yaitu tanggal 25 Februari – 17 Maret 2022
  2. Nominal pembelian yang dihitung adalah nominal akhir setelah penjatahan dari departemen keuangan
  3. Pengkreditan cashback akan dilakukan 2 bulan setelah settlement

** PERHATIAN PENTING **

  • Pastikan Sudah Memiliki No SID yang sudah terdaftar di CIMB Niaga
  • Pastikan informasi email & No HP nasabah sudah terupdate:
  • Pastikan sudah memiliki EKTP
  • Lakukan pengkinian data apabila informasi belum terupdate