Sukuk Negara Ritel (Sukuk Ritel) adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. #InvestasiRakyatPenuhManfaat.
Melalui investasi Sukuk Ritel, Pemerintah menawarkan kesempatan secara langsung kepada Warga Negara Indonesia untuk mendukung pembangunan nasional. Hasil investasi Sukuk Ritel akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang menjadi investasi untuk merekat jalinan kebangsaan menuju bangsa yang mandiri.
Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Penerbitan Sukuk Ritel menggunakan struktur akad Ijarah - Asset to be Leased. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.
| Penerbit Pemerintah Republik Indonesia |
Kupon Tingkat kupon tetap (fixed rate) |
| Bentuk Tanpa warkat (scripless) dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan hanya antar investor domestik yang mengacu pada digit ketiga kode Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID) |
Tenor, Jatuh Tempo 3 Tahun, 10 Maret 2025 |
| Penetapan Hasil Penjualan 21 Maret 2022 |
Masa Penawaran 25 Februari pukul 10.00 wib – 17 Maret 2022 pukul 09.00 wib |
| Maksimum Pemesanan Rp2 miliar |
Minimum Pemesanan Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta |
| Setelmen/Penerbitan 23 Maret 2022 |
Perpajakan PPh final 10% |
| Pembayaran Kupon Tanggal 10 setiap bulannya. Kupon pertama dibayarkan tanggal 10 April 2022. Dalam hal tanggal pembayaran kupon bukan pada hari kerja, maka pembayaran kupon dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga. Hari kerja adalah hari di mana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia. |
Minimum Holding Period (MHP) 3 (Tiga) kali periode pembayaran kupon. Holding Period adalah periode di mana Investor SR014 belum boleh memindahbukukan kepemilikan SR-nya. Kepemilikan SR016 dapat dipindahbukukan mulai tanggal 11 Juni 2022 |
Untuk Nasabah
| Nilai Cashback (tidak berlaku kelipatan) | Tiering penempatan (berlaku akumulasi untuk 1 CIF) | Syarat & Ketentuan |
| IDR250.000 | >=IDR500 Mio - <IDR1Bio | 1. Wajib NTA Syariah periode Pembukaan rekening Feb – Mar 2022 2. NTA syariah wajib digunakan sebagai rekening sumber dana (rekening pendebetan) 3. Nilai cashback sesuai dengan tiering tidak berlaku kelipatan 4. Cashback akan dikreditkan ke rekening sumber dana syariah (rekening pendebetan) 2 bulan setelah settlement |
| IDR500.000 | >= IDR1Bio – IDR2bio |

** PERHATIAN PENTING **