Sisi Depan
Sisi Belakang
Kartu Syariah CIMB Niaga Anda dikirim dalam keadaan tidak aktif dan dapat diaktifkan melalui Layanan CIMB Niaga 14041 atau +6221-29978888 jika berdarada di luar negeri dapat mengirimkan SMS ke 81418 atau +62816101418 (dari provider luar negeri) dari nomor ponsel yang terdaftar pada sistem CIMB Niaga dengan format :
AKT <spasi> TCOK <spasi> 4 digit terakhir kartu Syariah <spasi> tanggal lahir DDMMYYYY
Contoh: AKT TCOK 1234 14041999
Anda juga bisa aktivasi lewat Aplikasi OCTO dengan cara:

Per 1 Juli 2020, seluruh transaksi kartu Syariah dalam negeri baik melalui mesin EDC, ATM, e-Banking CIMB Niaga, maupun Layanan CIMB Niaga 14041 wajib menggunakan PIN yang terdiri dari 6 (enam) digit angka nomor rahasia yang khusus diberikan kepada Pemegang Kartu Syariah. Pelajari lebih lanjut di sini.


Demi kenyamanan Anda, CIMB Niaga menyediakan fasilitas Kartu Tambahan atas Kartu Syariah yang Anda miliki. Limit pembiayaan Kartu Tambahan akan sama dengan Kartu Utama namun bila diperlukan Anda dapat mengajukan limit pembiayaan yang berbeda untuk Kartu Tambahan Anda. Pengajuan dapat dilakukan dengan menghubungi Layanan CIMB Niaga 14041 (kartu Regular Gold Syariah dan Platinum Syariah, Octocard Syariah) atau 1500800 (untuk pemegang kartu World MasterCard Syariah)
Dengan perbedaan limit pembiayaan antara Kartu Tambahan dan Kartu Utama, mohon dapat diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Lakukan Pembayaran Langsung ke nomor Kartu Tambahan
Pembayaran langsung ke nomor Kartu Tambahan akan segera memperbarui kondisi limit pembiayaan yang dapat digunakan oleh Kartu Tambahan Anda.
Hanya berlaku jika pembayaran ke nomer kartu tambahan dilakukan secara online yaitu via Aplikasi OCTO, Website OCTO, ATM CIMB Niaga, ATM bersama (ATM bank lain) dengan menu transfer, Kondisi tersebut tidak berlaku jika pembayaran dilakukan secara offline, yaitu pembayaran melalui Teller atau pembayaran melalui Bank Rekanan (BCA, Mandiri) melalui menu payment kartu kredit / Syariah dari Bank tersebut
2. Limit Pembiayaan Kartu Tambahan diperbarui setelah melewati periode cetak tagihan
Limit Pembiayaan Kartu Tambahan akan kembali penuh/diperbarui setelah melewati periode cetak tagihan. Apabila pembayaran dilakukan melalui nomor
Kartu Syariah Utama maka limit Pembiayaan Kartu Tambahan akan diperbarui (kartu dapat digunakan sesuai maksimum limit Pembiayaan setelah cetak tagihan.
Apabila Kartu Tambahan ingin segera digunakan maka pembayaran harus dilakukan langsung ke nomor Kartu Tambahan, dengan pembayaran ke nomer kartu tambahan dilakukan secara online
Ilustrasi:
1. Limit Kartu Tambahan sama dengan Kartu Utama
2. Limit Kartu Tambahan berbeda dengan Kartu Utama:
Contoh pembayaran sebelum cetak billing:
Pembayaran Kartu Tambahan melalui nomor Kartu Utama di tanggal 5 Januari
Pembayaran Kartu Tambahan melalui nomor Kartu Tambahan di tanggal 5 Januari
Contoh pembayaran sesudah cetak billing:
Pembayaran Kartu Tambahan melalui nomor Kartu Utama di tanggal 20 Januari
Kartu Tambahan dapat memiliki limit sendiri namun penggunaannya tetap mengikuti ketersediaan limit dari Kartu Utama.
Contoh :
Limit Kartu Tambahan : Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah)
Ketersediaan Limit Kartu Utama : Rp. 3.000.000 (tiga juta Rupiah)
Pemegang Kartu Utama maupun Kartu Tambahan hanya bisa menggunakan kartu sesuai ketersediaan limit Kartu Utama (maksimal Rp. 3.000.000,-).