www.cimbniaga.co.id production
ID EN

Panduan Kartu Syariah Anda

Sisi Depan

  1. Logo MasterCard : Kartu Syariah Anda dapat diterima di seluruh tempat usaha di seluruh dunia yang bertanda logo MasterCard.
  2. Nomor Kartu Syariah : Anda terdiri dari 16 angka. Nomor ini diperlukan pada saat Anda akan melakukan transaksi pembayaran atau berkorespondensi dengan CIMB Niaga dan CIMB Niaga Syariah.
  3. Masa Berlaku Kartu Syariah : Masa berlaku dimulai pada saat kartu diterbitkan hingga tanggal terakhir di bulan terakhir masa berlaku yang tertera pada Kartu Syariah Anda. Masa berlaku Kartu Syariah akan secara otomatis diperpanjang oleh CIMB Niaga Syariah, kecuali jika Anda mengajukan pembatalan secara tertulis atas perpanjangan tersebut.
  4. Nama Anda : Nama yang tertera pada Kartu Syariah menunjukan hanya Anda sebagai pemilik sah yang berhak menggunakan Kartu Syariah Anda. Pastikan nama Anda yang tertera pada Kartu Syariah tercetak dengan benar dan segera informasikan melalui Layanan Telepon 24 Jam Phone Banking 14041 bila terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian penulisan.
  5. Chip : Demi keamanan dan kenyamanan Anda dalam bertransaksi, Kartu Syariah kini dilengkapi dengan chip yang terdapat dibagian sisi depan Kartu Syariah  Anda. Penggunaan chip ini bertujuan untuk keamanan data Anda.

Sisi Belakang

  1. Kolom Tanda Tangan (Signature Panel) Pastikan bahwa Anda telah membubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan ketika menerima Kartu Syariah Anda, baik kartu baru maupun kartu yang telah diperpanjang masa berlakunya. Tanda tangan yang Anda cantumkan jangan sampai melewati ruang yang tersedia.
  2. Garis Magnetik (Magnetic Stripe) Hindarkan Kartu Syariah Anda dari benda yang mengandung magnet (alat-alat elektronik)
  3. Logo PLUS / CIRRUS Kartu Syariah CIMB Niaga Anda dapat digunakan untuk penarikkan uang tunai di ATM-ATM berlogo PLUS / CIRRUS di seluruh dunia.
  4. Card Verification Code/Card Verification Value (CVC/CVV) Adalah 3-digit kode keamanan yang tertera pada akhir panel tanda tangan di belakang Kartu syariah Anda. CVC/CVV digunakan untuk transaksi yang tidak memerlukan kehadiran kartu secara fisik (card not present), seperti transaksi belanja online. Pemegang Kartu bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan CVC/CVV, termasuk dengan tidak menginfomasikan/memberikan CVC/CVV ini kepada siapapun. 

Kartu Syariah CIMB Niaga Anda dikirim dalam keadaan tidak aktif dan dapat diaktifkan melalui Layanan CIMB Niaga 14041 atau +6221-29978888 jika berdarada di luar negeri dapat mengirimkan SMS ke 81418 atau +62816101418 (dari provider luar negeri) dari nomor ponsel yang terdaftar pada sistem CIMB Niaga dengan format :

AKT <spasi> TCOK <spasi> 4 digit terakhir kartu Syariah <spasi> tanggal lahir DDMMYYYY

Contoh: AKT TCOK 1234 14041999

Anda juga bisa aktivasi lewat Aplikasi OCTO dengan cara:


 

Per 1 Juli 2020, seluruh transaksi kartu Syariah dalam negeri baik melalui mesin EDC, ATM, e-Banking CIMB Niaga, maupun Layanan CIMB Niaga 14041 wajib menggunakan PIN yang terdiri dari 6 (enam) digit angka nomor rahasia yang khusus diberikan kepada Pemegang Kartu Syariah. Pelajari lebih lanjut di sini



Demi kenyamanan Anda, CIMB Niaga menyediakan fasilitas Kartu Tambahan atas Kartu Syariah yang Anda miliki. Limit pembiayaan Kartu Tambahan akan sama dengan Kartu Utama namun bila diperlukan Anda dapat mengajukan limit pembiayaan yang berbeda untuk Kartu Tambahan Anda. Pengajuan dapat dilakukan dengan menghubungi Layanan CIMB Niaga 14041 (kartu Regular Gold Syariah dan Platinum Syariah, Octocard Syariah) atau 1500800 (untuk pemegang kartu World MasterCard Syariah)

Dengan perbedaan limit pembiayaan antara Kartu Tambahan dan Kartu Utama, mohon dapat diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Lakukan Pembayaran Langsung ke nomor Kartu Tambahan

Pembayaran langsung ke nomor Kartu Tambahan akan segera memperbarui kondisi limit pembiayaan yang dapat digunakan oleh Kartu Tambahan Anda.

Hanya berlaku jika pembayaran ke nomer kartu tambahan dilakukan secara online yaitu via Aplikasi OCTO, Website OCTO, ATM CIMB Niaga, ATM bersama (ATM bank lain) dengan menu transfer, Kondisi tersebut tidak berlaku jika pembayaran dilakukan secara offline, yaitu pembayaran melalui Teller atau pembayaran melalui Bank Rekanan (BCA, Mandiri) melalui menu payment kartu kredit / Syariah dari Bank tersebut

2. Limit Pembiayaan Kartu Tambahan diperbarui setelah melewati periode cetak tagihan

Limit Pembiayaan Kartu Tambahan akan kembali penuh/diperbarui setelah melewati periode cetak tagihan. Apabila pembayaran dilakukan melalui nomor

Kartu Syariah Utama maka limit Pembiayaan  Kartu Tambahan akan diperbarui (kartu dapat digunakan sesuai maksimum limit Pembiayaan setelah cetak tagihan.

Apabila Kartu Tambahan ingin segera digunakan maka pembayaran harus dilakukan langsung ke nomor Kartu Tambahan, dengan pembayaran ke nomer kartu tambahan dilakukan secara online

Ilustrasi:

1. Limit Kartu Tambahan sama dengan Kartu Utama

  • Limit Kartu Utama : Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah)
  • Limit Kartu Tambahan : Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah)
  • Pembayaran tagihan Kartu Tambahan dapat dilakukan melalui nomor Kartu Utama

2. Limit Kartu Tambahan berbeda dengan Kartu Utama:

  • Limit Kartu Utama : Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah)
  • Limit Kartu Tambahan : Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah)

Contoh pembayaran sebelum cetak billing:

Pembayaran Kartu Tambahan melalui nomor Kartu Utama di tanggal 5 Januari

  • Cycle tagihan di tanggal 17 Januari
  • Limit Kartu Tambahan akan kembali seperti semula (sesuai maksimum limit Pembiayaan setelah tanggal 17 Januari

Pembayaran Kartu Tambahan melalui nomor Kartu Tambahan di tanggal 5 Januari

  • Cycle tagihan di tanggal 17 Januari
  • Limit Kartu Tambahan akan disesuaikan dengan nominal pembayaran

Contoh pembayaran sesudah cetak billing:

Pembayaran Kartu Tambahan melalui nomor Kartu Utama di tanggal 20 Januari

  • Cycle tagihan di tanggal 17 Januari
  • Limit Kartu Tambahan akan kembali seperti semula (sesuai maksimum limit Pembiayaan setelah tanggal 17 Februari

Kartu Tambahan dapat memiliki limit sendiri namun penggunaannya tetap mengikuti ketersediaan limit dari Kartu Utama.

Contoh :

  • Limit Kartu Tambahan berbeda dengan Kartu Utama:
  • Limit Kartu Utama : Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah)

Limit Kartu Tambahan : Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah)

Ketersediaan Limit Kartu Utama : Rp. 3.000.000 (tiga juta Rupiah)

Pemegang Kartu Utama maupun Kartu Tambahan hanya bisa menggunakan kartu sesuai ketersediaan limit Kartu Utama (maksimal Rp. 3.000.000,-).